Newest Post
nama : lia nurjanah
NPM : 1288234
kelas : EI/D/IV
m.k : hdis ekonomi 2
MAHASISWI STAIN JURAI SIWO METRO
A.
LATAR
BELAKANG
Krisis ekonomi yang dialami oleh
suatu negara bukan karena terbatasnya dalam penggunaan sumber daya alam (SDM)
melainkan karena tidak meratanya distribusi yang menciptakan sesuatu ketidak
adilan. Akibat dari krisis ekonomi tersebut masyarakat umumnya mencari tambahan
penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari- hari. Salah satunya penimbunan barang dagang (padi) yang
dilakukan oleh beberapa pedagang padi di Desa Nyukang Harjo Kecamatan Selagai
Lingga Lampung Tengah.
Islam selalu mengedepankan norma dan etika untuk memperoleh
keuntungan agar setiap orang mencari nafkah dengan jalan yang halal.
Desa Nyukang Harjo, Kecamatan Selagai Lingga Lampung Tengah sebagian
pedagang padi yang berusaha mendapat keuntungan yang lebih besar, salah satunya
dengan membeli barang untuk ditahan agar dapat dijual dengan harga yang lebih
tinggi pada waktu lain. Cara yang dilakukan dalam ilmu ekonomi disebut sebagai
usaha spekulatif.
Usaha spekulatif adalah
bentuk usaha yang pada hakikatnya merupakan gejala untuk membeli sesuatu barang
dengan harga murah pada waktu dan menjualnya kembali dengan harga yang lebih
mahal pada waktu lain.
Spekulatif secara mutlak dilarang, dan hukumnya haram, karena ada
larangan tegas didalam hadis yang berbunyi:
قَا لَ رَسُوْ لُ اللهِ – صَلَى اللهِ عَلَيْهِ وَ سَلَمَ - <<
مَنْ ا حْتَكَرَ فَهُوَ خَاطِئٌ >>
“ Rasulullah saw. Bersanda, ‘barang siapa
menimbun barang, maka ia berdosa’.” (HR. Muslim)
Hadis
diatas menjelaskan bahwa Islam melarang penimbunan barang. Dari sinilah, maka
hadis tersebut menunjukan haramnya melakukan penimbunan. Secara cermat
terungkaplah bahwa penimbunan itu pertama-tama tertarik dengan keuntungan
pribadi tanpa memperdulikan kepentingan orang lain. Kebanyakan penimbunan
dengan cara yang tidak jujur berusaha menciptakan kelangkaan barang secara
dibuat-buat, dengan demikian terciptalah suatu tekanan pada ekonomi.
Penimbuhan
barang dagang ( padi) dilakukan oleh pedagang di Desa Nyukang Harjo, Kec
Selagai Lingga Lampung Tengah yang mempunyai asumsi bahwa dengan waktu dekat
barang (padi) yang akan mereka beli untuk dijual kembali mengalami peningkatan.
Disadari atau tidak, bahwa dengan menahan barang yang akan di ikut sertakan
dalam siklus ekonomi akan dapat mengakibatkan kelangkaan barang (padi) dan akan
semakin membuat harga barang (padi) tersebut melambung tinggi.
Berdasarkan
pengamatan terlihatlah bahwa pada kenyataannya, yang memotifasi pedagang padi
di Desa Nyukang Harjo, Kecamatan Selagai Lingga Lampung Tengah melakukan
penimbunan barang dagang (padi) salah satunya apabila terjadi kenaikan harga
barang yang biasanya terjadi karena:
1.
Terjadi
kegagalan panen, sehingga terjadi kelangkaan barang tersebut.
2.
Mendekati
hari-hari besar keagamaan, pada saat tersebut kebutuhan masyarakat akan
berbagai macam barang akan meningkat dan kebiasaan peningkatan tersebut tidak
hanya di satu daerah tertentu tetapi menyeluruh.
3.
Terjadinya
bencana alam, didaerah lain yang mengakibatkan distribusi dari daerah lain jadi
tidak lancar. Dll
Hal – hal tersebut menjadi pemicu para pedagang padi untuk
melakukan penimbunan sehingga berkurangnya barang diataslah yang mengakibatkan
kenaikan harga yang tidak semestinya.
Penimbunan barang dagang merupakan praktek kesewenang – wenangan
yang dilakukan pedagang dan ternyata hal tersebut tidak hanya dilakukan oleh
pedagang non muslim saja namun pedagang muslim pun masih banyak melakukan hal
tersebut.
B.
PERMASALAHAN
Penimbunan barang dagangan (padi) merupakan kesewenang – wenangan
yang dilakukan para pedagang, ditegaskan dalam islam penimbunan yang dapat
merugikan orang lain hukumnya haram, dan pada kenyataannya masih banyak
pedagang muslim yang melakukan penimbunan barang dagangan.
Setelah mengetahui hal permasalahan yang akan dikaji adalah “Penimbunan Barang Dagang (Padi) Di Desa
Nyukang Harjo Kecamatan selagai lingga Lampung Tengah Ditinjau Dari Ekonomi Islam”
C.
ANALISIS HADIS
عَنِ النَّبِيَّ صلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ
سَلَمَ مَنِ ا حْتَكَرَ طَعَا مًا أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً فَقَدْ بَرِ ئَ اللهُ
مِنْهُ ( الحمدالحكم ابي سيبح والبزالز)
“Nabi
saw bersabda “siapa yang menimbun barang pangan selama empat puluh hari ia
sungguh telah lepas dari Allah dan Allah lepas dari padanya”(HR.Ahmad al-hakim
abi saibah dan al-bazaz)
Dari
sabda rasulullah diatas sudah jelas bahwasannya menimbun barang-barang barang
lebih dari empat puluh hari itu dilarang. Demikian pula yang dilakukan oleh
sebagian pedagang padi di desa nyukang harjo. Pedagang padi tersebut ada yang
pernah melakukan penimbunan padi lebih dari empat puluh hari.
hal
tersebut dilihat dari hadis diatas maka yang dilakukan oleh sebagian pedagang
padi yang ada didesa nyukang harjo termasuk penimbunan yang dilarang.
Menimbun
padi dengan maksud akan dijual setelah menunggu harga padi naik itu akan
menumbulkan suatu dampak memburuk terhadap kestabilitas ekomoni. Seperti
kelangkaan barang yang secara tidak langsung menyengsarakan masyarakat di desa
nyukang harjo.
Dengan adanya diharamkannya penimbunan padi tersebut dikarenakan adanya
keinginan mendapat keuntungan yang berlipat ganda tanpa memikirkan orang lain.
Jika padi itu langsung dijual kepada konsumen
tanpa menimbunnya terlebih dahulu maka ia akan mendapatkan keuntungan
yang lebis sedikit di bandingkan dengan menimbunnya terlebih dahulu dan
menunggu harga melonjak tinggi. Selain itu penimbunan padi juga akan merusak
harga padi, dari harga yang rendah melambung ke harga yang lebih tinggi.
D. KESIMPULAN
Dari
analisis yang telah peneliti lakukan, maka peneliti dapat menarik kesimpulan
sebagai berikut sebagai berikut:
Penimbunan padi merupakan salah satu bentuk jual
beli yang dilarang, karena dengan penimbunan padi dapat merusak kestabilan
ekonomi.
secara keseluruhan baik dari segi
waktu,tujuan,jenis barang dan dampak yang ditimbulkan dari penimbunan barang
dagang yang dilakukan oleh sebagian kecil pedagang padi di desa nyukang harjo,
kecamatan selagai lingga lampung tengah termasuk penimbunan barang dagangan
yang diharamkan.
E. SARAN
Dari kesimpulan diatas, peneliti mencoba
memberikan saran untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas sistem jual beli
padi dan barang – barang lainnya yang bisa merusak harga barang di desa nyukang
harjo kecamatan selagai lingga lampung tengah,
agar perniagaan yang dijalankan dapat menguntungkan dalam dua fase kehidupan,
dunia dan akhirat, yaitu:
Menjalankan
jual beli barang yang sesuai dengan syariat islam dan meninggalkan hal-hal yang
dilarang-Nya. Pembinaan dan pengawasan tentang hal ini akan lebih memberikan
kontrol terhadap laju perubahan harga.
PENIMBUNAN BARANG DAGANG (PADI) DI DESA NYUKANG HARJO KECAMATAN SELAGAI LINGGA LAMPUNG TENGAH DITINJAU DARI EKONOMI ISLAM
Selasa, 24 Juni 2014
Posted by Unknown
Tag :// hadis ekonomi 2,
Tag :// penelitian
PERLINDUNGAN
HUKUM DALAM SISTEM PERDAGANGAN ONLINE-SHOP
Perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat menimbulkan adanya suatu
gaya baru dalam sistem perdagangan. Beberapa tahun terakhir perdagangan online
semakin marak terjadi di Indonesia. Sebut saja Kaskus, berniaga.com, bahkan
online shop yang menggunakan facebook atau handphone sebagai alat pemasarannya.
Orang-orang berlomba untuk meraup keuntungan dan pendapatan yang lebih dengan
memanfaatkan teknologi informasi ini. Tidak dapat dipungkiri lagi, Online Shop
menjadi salah satu alternatif yang paling menarik bagi konsumen untuk
berbelanja selain berbelanja secara fisik. Bagi pelaku usaha, online shop
dianggap menarik karena tidak memerlukan modal yang besar, pasar yang besar
karena internet dapat diakses oleh para konsumen dari seluruh dunia, dan
lainnya. Sedangkan bagi para konsumen, berbelanja di online shop dianggap lebih
menarik karena harga yang ditawarkan biasanya lebih murah daripada berbelanja
secara fisik. Namun dibalik semua kemudahan tersebut, online shop masih
menyisakan beberapa persoalan tertutama dalam perlindungan konsumen seperti
permasalahan mengenai penipuan, atau barang yang tidak sesuai dengan yang
ditawarkan. Lalu bagaimana hukum Indonesia mengatasi hal tersebut?
Pada tahun 2008, pemerintah Indonesia telah menerbitkan Undang-Undang No 11
tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam UU ITE
ini diatur mengenai transaksi elektronik dimana salah satunya adalah kegiatan
mengenai online shop ini. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai upaya UU ITE
ini dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen ada baiknya kita mengerti
terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan transaksi elektronik.
Dalam pasal 1 ayat 2 UU ITE ini yang dimaksud dengan transaksi elektronik adalah
“perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer,
dan/atau media elektronik lainnya”
Sesuai dengan pengertian diatas, maka kegiatan jual beli yang dilakukan
melalui komputer ataupun handphone dapat dikategorikan sebagai suatu transaksi
elektronik.
UU ITE juga mewajibkan pelaku usaha untuk memberikan informasi yang lengkap
dan benar. Kewajiban tersebut terdapat dalam Pasal 9 UU ITE yang berbunyi :
“Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui sistem elektronik harus
menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak,
produsen, dan produk yang ditawarkan”
Dalam penjelasannya disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “informasi yang
lengkap dan benar” adalah meliputi :
- Informasi yang memuat identitas serta status subjek hukum dan kompetensinya, baik sebagai produsen, pemasok, penyelenggara maupun perantara;
- Informasi lain yang menjelaskan hal tertentu yang menjadi syarat sahnya perjanjian serta menjelaskan barang dan/atau jasa yang ditawarkan seperti nama, alamat, dan deskripsi barang/jasa.
Saat ini banyak pelaku
usaha di Indonesia yang tidak mengetahui mengenai kewajibannya sebagai pelaku
usaha. Masih banyak pelaku usaha yang tidak mencantumkan alamatnya sebagai
bentuk informasi yang disediakan, ataupun deskripsi mengenai barang/jasa yang
ditawarkan tidak lengkap sehingga dapat merugikan konsumen.
Masalah lain yang dapat
terjadi dalam suatu transaksi jual beli secara online ini adalah masalah
mengenai kapan saat terjadinya transaksi jual-beli? Banyak penjual yang merasa
sudah terjadi kesepakatan sehingga sudah memesan barang yang akan dijual, namun
pada saat barang tiba, pembeli membatalkan untuk membeli barang tersebut dan
berpendapat bahwa belum terjadi kesepakatan sehingga terjadi kerugian bagi
pihak penjual.
Hal inipun telah diatur
dalam UU ITE dalam pasal 20 UU ITE dijelaskan bahwa “kecuali ditentukan lain
oleh para pihak, transaksi elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi
yang dikirim oleh pengirim telah diterima dan disetujui oleh penerima”. Hal ini
sesuai dengan prinsip hukum perdata dimana suatu perjanjian terjadi pada saat
tercapainya kata sepakat. Oleh karena itu, setelah penjual dan pembeli sepakat
untuk melakukan perjanjian jual-beli, maka penjual dan pembeli tersebut sudah
terikat dan memiliki kewajiban untuk mematuhi perjanjian tersebut. Untuk itu
ada baiknya bahwa pernyataan “sepakat” tersebut disimpan sehingga dapat
digunakan sebagai alat bukti untuk menyatakan bahwa telah terjadi kesepakatan
apabila dikemudian hari terjadi suatu perselisihan mengenai hal tersebut.
Satu hal yang menjadi
permasalahan utama dalam perdagangan melalui online shop ini adalah baik
penjual dan pembeli kekurangan informasi antara satu dengan lainnya. Informasi
menjadi penting dalam sistem perdagangan melalui online shop ini dikarenakan
penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung pada saat transaksi jual beli
terjadi. Masing-masing pihak baik itu penjual maupun pembeli merasa khawatir
bahwa salah satu pihak tidak akan melaksanakan kewajibannya dan menyebabkan
kerugian bagi pihak lainnya. Salah satu contoh kasus yang sering terjadi pada
sistem perdagangan online adalah bahwa penjual tidak mengirimkan barangnya
meskipun pembayaran telah dilakukan. Apakah perbuatan tersebut dapat
dikategorikan sebagai “penipuan”? Lalu bagaimana perlindungan terhadap
konsumen yang telah dirugikan tersebut ?
Pada dasarnya penipuan
secara online tidak jauh berbeda dengan penipuan secara konvensional. Yang
membedakan hanyalah sarana perbuatannya, dalam penipuan secara online, penipuan
tersebut menggunakan sarana elektronik. Karena itu, penipuan secara online
dapat dikenakan pasal 378 KUHP yang berbunyi :
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang
lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu,
dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang
lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang
maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara
paling lama 4 tahun.”
UU ITE juga telah
mengatur bentuk penipuan secara online ini. Dalam pasal 28 ayat (1) UU ITE
disebutkan bahwa :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Dalam pasal 45 ayat 2
UU ITE menyebutkan bahwa ancaman pidana dari penipuan secara online ini adalah
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Milyar.
Meskipun UU ITE ini
sudah memberikan pengaturan mengenai permasalahan yang mungkin terjadi dalam
perdagangan melalui sistem online ini, namun pada kenyataannya permasalahan ini
tidak dapat diselesaikan hanya melalui pengaturan UU ITE ini saja. Saat ini,
belum ada mekanisme pengaduan yang mudah bagi pihak yang menderita kerugian.
Mekanisme yang ada saat ini hanyalah sistem pengaduan sesuai dengan KUHAP
(Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Mekanisme ini dinilai kurang cocok
jika diterapkan pada sistem pengaduan dalam perdagangan online. Nilai transaksi
yang tidak terlalu besar menjadi salah satu pertimbangan bagi pihak yang
menderita kerugian untuk tidak melaporkan kerugian itu kepada aparat penegak
hukum. Terlebih lagi, terdapat paradigma bahwa biaya untuk pelaporan tersebut
lebih besar daripada kerugiannya itu sendiri.
Untuk itu, dibutuhkan
suatu sistem pengaduan yang cepat, mudah dan terutama harus secara online juga.
Ada baiknya aparat penegak hukum juga mengeluarkan daftar hitam/blacklist bagi
pengguna perdagangan secara online ini yang telah terbukti merugikan pihak
lain.
kata bijak merupakan kata-kata penting yang harus
kita pegang sebagai prinsip ataupun peneguh hati dikala kita sedang
bimbang dan galau. Persoalan yang kian rumit dan berbagai permasalahan
hidup menuntut kita bersikap bijaksana agar kehidupan kita semakin
berkwalitas dan berharga. Untuk itulah simak baik baik kata kata bijak tentang kehidupan dibawah ini, semoga kata2 bijak dibawah ini bisa memberikan inspirasi, dan juga motivasi penyemangat pada kita semua
apapun yang terjadi dalam harimu yakinlah bahwa semuanya adalah kehendak dan rencana alloh untuk kebahagiaanmu
...mutiara islami...
hanya orang-orang yang tahu persis bagaimana cara dia kelak mati saja yang mengerti bagaimana seharusnya hidup
...mutiara islam..
luka dibadan dapat sembuh dengan segera , namun luka di hati membutuhkan waktu lebih lama untuk sembuh!, kecuali dengan ikhlas, itu semua akan segera terobati
...mutiara islami...
Bersabarlah dalam menunggu ketetapan tuhanmu
...kata bijak kesabaran...
kumpulan kata-kata bijak
Jika anda menginginkan kebahagiaan satu jam, silahkan tidur siang; Jika anda menginginkan kebahagiaan hari ini,
pergilah bertamasya ; jika anda menginginkan kebahagiaan satu minggu,
pergilah berlibur; Jika anda menginginkan kebahagiaan satu bulan,
menikahlah; jika anda menginginkan kebahagiaan satu tahun, dapatkan
warisan kekayaan. Jika anda menginginkan kebahagiaan seumur hidup,
belajarlah menCINTAI pekerjaan anda.
...kata bijak motivasi kerja...
kita tidak dapat mengubah arah angin tetapi kita dapat mengatur layar
perahu ; Jangan pernah berputus asa akan takdir, .percaya pada diri
anda, hargai diri anda bukan dengan keangkuhan melainkan dengan
kerendahan hati, dan rasa percaya diri yang realistik ; Berhentilah
memikirkan masa lalu. jangan terus mengingat-ingatnya ; Jalani hidup
anda dengan antusias. Mulailah sekarang juga!!!, berusahalah sebaik
mungkin!, Kerahkan semua daya upaya maka kehidupan anda akan
berlimpahan
teman seekor burung di udara menjatuhkan kotoran ke mataku: aku tidak menangis . aku justru gembira karena sapi tidak bisa terbang
..note: kata bijak lucu tapi amat dalam maknanya..
.
..note: kata bijak lucu tapi amat dalam maknanya..
.
korek api memiliki kepala tetapi tidak memiliki otak, karenanya setiap
kali terjadi gesekan kecil, korek api itu langsung terbakar. kita
memiliki kepala dan otak, oleh karena itu janganlah kita bereaksi
seperti korek api, TERSENYUMLAH semua akan berlalu dan ingatlah
kemarahan dapat berkembang menjadi bahaya untuk itu
berpikirlah...kemudian tanggapi jangan bereaksi
tantangan adalah bagian dari kehidupan hadapi dengan hati riang,
mengetahui bahwa anda akan menang dalam sebagian kesempatan, dan kalah
dalam sejumlah kesempatan lainya , akan menjadikan anda seseorang yang
lebih baik karena telah berani mencoba apapun hasilnya
kumpulan kata bijak singkat penuh makna
Kalau semuanya gagal turunkan standar anda terlebih dahulu
Jika anda bisa menetapkan dan menggapai tujuan harianmu, nyakinlah bahwa anda juga bisa menetapkan dan menggapai tujuan besarmu.
Jika anda tidak belajar mencintai diri sendiri terlebih dahulu anda
tidak bisa mencintai orang lain! Perlakukan orang lain sesuai dengan
pearlakuan yang ingin anda dapatkan dari orang lain.
Semua belum berakhir hingga benar benar berakhir !
Hidup saya berubah jika saya berubah !
Kalo kita tidak dapat bertindak seperti yang kita harapkan kita harus bertindak seperti yang kita bisa
Jangan bandingkan dirimu dengan orang lain tapi bandingkanlah dirimu dengan dirimu sendiri
Setiap saat hidup memberikan sebuah pelajaran agar kita mau belajar!!
namun banyak dari kita tidak mengerti apa yang diinginkan hidup itu
sendiri
Jangan membuat masalah kalo tidak mau mendapat masalah
pada saat anda meraih bintang, anda mungkin tidak berhasil mendapat satupun, tetapi anda tidak akan pulang dengan tangan hampa
...kata bijak pagi hari...
...kata bijak pagi hari...
kata bijak islami
orang yang terkaya adalah orang yang menerima pembagian takdir dari alloh dengan senang hati
...ali bin husain...
...ali bin husain...
apapun yang terjadi dalam harimu yakinlah bahwa semuanya adalah kehendak dan rencana alloh untuk kebahagiaanmu
...mutiara islami...
hanya orang-orang yang tahu persis bagaimana cara dia kelak mati saja yang mengerti bagaimana seharusnya hidup
...mutiara islam..
luka dibadan dapat sembuh dengan segera , namun luka di hati membutuhkan waktu lebih lama untuk sembuh!, kecuali dengan ikhlas, itu semua akan segera terobati
...mutiara islami...
Bersabarlah dalam menunggu ketetapan tuhanmu
...kata bijak kesabaran...
kata bijak hari ini terbaru
Pertanyaan hidup yang paling penting dan mendesak adalah: apa yang telah engkau lakukan untuk sesamamu?
.... martin lutherking | seorang tokoh dunia ...
Kegagalan adalah sebuah peristiwa ; Jangan menganggap semua persoalan
sebagai masalah hidup atau mati ; Kesulitan datang membuat kita untuk
berpikir
...promod batra...
Memaafkan, dalam artian sederhana ibarat api-lebih tepatnya bara api,
bara api abadi. Kita dapat menjaga api itu tetap tidak berbahaya dan
menikmati pijarnya atau mengisapinya hingga menjadi api besar dan
menghanguskan kehidupan anda! karena tidak mengerti kita kebanyakan
melakukan hal terakhir.
...promod batra...
Alangkah mulianya hati yang sedih tetapi dapat menyanyikan lagu kegembiraan bersama hati-hati yang gembira.
...kahlil gibran-mutiara kehidupan...
...promod batra...
Alangkah mulianya hati yang sedih tetapi dapat menyanyikan lagu kegembiraan bersama hati-hati yang gembira.
...kahlil gibran-mutiara kehidupan...
kata bijak kehidupan diatas adalah kata kata bijak pilihan yang sangat saya sukai untuk menumbuhkan semangat
rasa cinta pada kehidupan saya.karena menurut saya kunci kebahagiaan
dan memiliki kehidupan yang menarik haruslah diawali dengan kecintaan
pada kehidupan diri sendiri terlebih dahulu.
Nama : Lia nurjanah
NPM : 1288234
Kelas : EI/D
Jurusan : syari’ah
M.K : Tafsir Ayat Ekonomi 1
Larangan
Menimbun Harta
QS.Al-Hujurat : 13, Al-Hasyr
: 7, Taubah : 35, Al-Baqarah : 195
أَيُّهَا
النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنٰكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوبًا
وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓا۟ ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللّٰـهِ أَتْقَٮٰكُمْ ۚ إِنَّ اللّٰـهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ ﴿الحجرات:١٣﴾
مَّآ أَفَآءَ اللّٰـهُ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ مِنْ أَهْلِ الْقُرَىٰ فَلِلّٰـهِ وَلِلرَّسُولِ
وَلِذِى الْقُرْبَىٰ وَالْيَتٰمَىٰ وَالْمَسٰكِينِ
وَابْنِ السَّبِيلِ كَىْ لَا يَكُونَ دُولَةًۢ بَيْنَ الْأَغْنِيَآءِ مِنكُمْ ۚ وَمَآ ءَاتَٮٰكُمُ
الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَٮٰكُمْ عَنْهُ
فَانتَهُوا۟ ۚ وَاتَّقُوا۟ اللّٰـهَ ۖ
إِنَّ اللّٰـهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
﴿الحشر:٧﴾
يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِى نَارِ جَهَنَّمَ
فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هٰذَا مَا كَنَزْتُمْ
لِأَنفُسِكُمْ فَذُوقُوا۟ مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ
﴿التوبة:٣٥﴾
وَأَنفِقُوا۟ فِى سَبِيلِ اللّٰـهِ وَلَا تُلْقُوا۟ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوٓا۟ ۛ إِنَّ
اللّٰـهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ ﴿البقرة:١٩٥﴾
Terjemahan:
1.
Al-hujurat
: 13
Wahai manusia
sungguh kami telah menciptakan kamu dari seseorang laki-laki dan seorang
perempuan kemudian kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar
kamu saling mengenal. Sungguh, yang paling mulia diantara kamu disisi Allah
ialah ia orang yang paling bertaqwa. Sungguh, Allah maha mengetahui , maha
teliti.
2.
Al-Hasyr
: 7
Apa saja harta
rampasan (fai’i) yang diberikan Allah kepada Rasulnya, (dari harta
benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk
Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang
dalam perjalanan, sepaya harta itu jangan beredar diantara orang-orang kaya
saja diantara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah, dan apa
yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertaqwalah kepada Allah,
sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.
3.
Taubah
: 35
(ingatlah) pada
hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka jahanam, lalu dengan itu
disetrika dahu, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, “inilah
harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat
dari) apa yang kamu simpan itu.
4.
Al-baqarah
: 195
Dan
belanjakanlah (harta bendamu) dijalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan
dirimu sendiri kedalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karna sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.
A.
Tafsir
Mufrodat
1)
Al-hujurat
: 13
وَجَعَلْنَكُمْ
شُعُو بًا وَقَبَا ئِلَ لِتَعَا رَفٌوأ
Artinya :
“ Dan kami menjadikan kalian bersuku-suku dan berkabilah- kabilah supaya kamu
kenal mengenal.” yakni saling kenal, bukan saling mengingkari.”
Diriwayatkan pula dari Abu Malik Al-Asy’ri bahwa Rasulullah SAW bersabda la
kepada
“Sesungguhnya Allah tidak memandang kepada pangkat-pangkat kalian dan tidak
pula kepada nasab-nasab mu, dan tidak pula kepada tubuhmu, dan tidak pula
kepada hartamu, akan tetapi memandang kepada hatimu. Maka barang siapa
mempunyai hati yang saleh maka Allah belas kasih kepadanya. Kalian tak lain
adalah anak cucu Adam. Dan yang paling di cintai Allah di antara kalian ialah
yang paling bertakwa di antara kalian.”
2) Al-Hasyr Ayat 7
Ayat ini mengindikasikan bahwa harta rampasaan perang yang diperoleh
dalam suatu peperangan hendaklah dibagi menjadi enam bagian sebagai berikut:
1) Untuk Allah SWT
2) Untuk Rasul-Nya
3) Kaum kerabat
4) Anak-anak yatim
5) Orang-orang miskin
6) Dan orang-orang dalam perjalanan
Distribusi aset kekayaan ini untuk menghindari
adanya sekelompok kecil masyarakat yang menguasai aset permodalan yang besar
disuatu negara atau kawasan. Ini adalah suatu kebijakan yang anti monopoli dan
menerapkan kebijakan pemerataan dalam kegiatan ekonomi yang berbasis
kerakyatan.
Allah SWT juga memerintahkan kepada umat manusia
untuk selalu mengikuti pola hidup Rasulullah SAW sebagai suri tauladan. Apa yang
diperintahkan kepada kita, maka selayaknya kita laksanakan dan apa yang
dilarang untuk kita,maka selayaknya kita tinggalkan sekuat tenaga.
3). Taubat : 35
فَذُوقُو أَمَا كُنْتُمْ تَكْنِزُو نَ
Artinya : “maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”
Dalam ayat ini Allah menerangkan bahwa orang-orang yang mengumpulkan
harta dan menyimpannya tanpa dinafkahkan sebagiannya pada jalan Allah (dibayarkan
zakat) bagi orang mukmin akan dimasukkan ke dalam neraka pada hari akhirat dan
di dalam neraka itu semua harta itu akan dipanaskan dengan api lalu
disetrikakan pada dahi pemiliknya begitu pula lambung dan punggungnya, lalu
diucapkan kepadanya inilah harta bendamu yang kamu simpan dahulu. Sehubungan
dengan ini ada hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah:
ما من مسلم لا يؤ دي ز كا ة ما له إ لااجعل له
يوم القيامة صفائح من نار بها جنبه وجبهته و ظهره
Artinya:”tidak ada seorang laki-laki yang tidak menuniakan zakat hartanya
melainkan hartanya itu akan dijadikan kepingan-kapingan api lalu disetrikakan
pada lambung, dahi, dan punggungnya.
(H.R. Muslim dari Adu
Hurairah)
Demikian nasib orang yahudi dan Nasrani yang mengumpulkan harta dan
menumpukkan serta mempergunakan sebagian harta itu untuk menghalangi manusia
dari jalan Allah. Demikian pula nasib orang muslim yang tidak menunaikan zakat
hartanya. Harta itu sendirilah yang akan dijadikan alat penyiksaan. Bagaimana
caranya apakah harta yang mereka peroleh didunia itu dijadikan
kepingan-kepingan api atua sebagai gambaran saja. Allah Yang Maha Mengetahui,
karena hal itu termasuk urusan gaib yang tidak diketahui kecuali oleh Allah
saja.
4). Al-Baqarah : 195
Ayat ini mengindikasikan bahwa dalam menggunakan
nikmat yang dikaruniakan kepada Allah SWT, umat manusia dianjurkan untuk tidak
berlebihan dan berbagi kepada orang-orang yang kurang beruntung secara ekonomi disekitar
kita. Perbuatan baik yang dibiasakan akan mendatangkan kecintaan dari Allah
SWT.
Dan dalam ayat ini Allah memerintahkan kaum Mukminin agar menginfakkan
harta mereka di jalan jihad dengan menyiapkan perbekalan, memudahkan perjalanan
satuan-satuan perang khusus dan para pejuang serta melarang mereka untuk
meninggalkan infak di jalan Allah yang tidak lain adalah jihad, sebab bilamana
mereka meninggalkan infak dan jihad, maka itu sama dengan orang yang
menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan. Hal ini dikarenakan, bila musuh
yang selalu mengintai melihat mereka tidak lagi berjihad, maka mereka akan
menyerang dan memerangi mereka bahkan bisa mengalahkan mereka sehingga
karenanya mereka akan binasa.Di samping itu, Allah juga memerintahkan mereka
agar berlaku baik dalam seluruh perbuatan-perbuatan mereka. Berlaku baik dalam
perbuatan artinya menekuninya, memperbagusnya dan membersihkannya dari segala
ketimpangan dan kerusakan. Allah juga berjanji kepada mereka bahwa jika mereka
berlaku baik dalam perbuatan-perbuatan mereka tersebut, maka Dia akan menolong
dan membantu mereka. Memahami arti pentingnya infak kaitannya dengan jihad fī
sabīlillāɦ, penggalan berikut dari ayat 195 ini seharusnya dengan mudah juga
difahami: وَلَا تُلْقُوا
بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ (wa lā tulqū bi aydīkum
ilāt-tahlukati, dan janganlah kalian menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam
kebinasaan).
Keengganan untuk membelanjakan harta di jalan Allah, lambat laun, hanya
akan merendahkan martabat suatu komunitas, bahkan pada akhirnya,
membinasakannya. Pada awalnya mereka dilemahkan dari berbagai sisi, kemudian
diadudomba dan dicerai-beraikan, lalu karena kemiskinan dan kebodohan,
dimunculkan pemimpin-pemimpin dan kelompok-kelompok bayaran untuk saling
membunuh satu sama lain. Penggalan ayat ini, dengan begitu, hendaknya
menyadarkan semua pihak di dalam tubuh umat Islam bahwa infaq (mendonasikan
harta di jalan Allah), peruntukan pertama dan utamanya ialah demi terbangun dan
berdirinya pohon keumatan. Dan karena pemimpin umat adalah ulama pewaris Nabi,
maka pemegang otoritas dalam penerimaan dan pengelolaan infaq juga mereka.
Apabila ini tidak dilakukan, maka sama saja dengan melucuti senjata ulama di
medan perang. Buntutnya, ulama dengan mudah didikte oleh pihak-pihak yang
justru tidak menghendaki pohon itu berdiri tegak.
B.
Kandungan
Masing-masing Ayat
1.
Al-hujurat
: 13
Kandungan ayat ini bahwa manusia dijadikan berbangsa-bangsa, dan
bersuku-suku agar saling mengenal. bukan untuk
saling membanggakan ketinggian nasab atau keturunan, dan didalam islam tidak
mengenal bekas budak atau orang merdeka, karena sesungguhnya kebanggaan itu
hanya dinilai dari segi ketakwaan.
Allah tidak memandang pangkat, nasab, dan harta tetapi yang Allah lihat adalah hati yang saleh, maka Allah belas kasih kepadanya.
Allah tidak memandang pangkat, nasab, dan harta tetapi yang Allah lihat adalah hati yang saleh, maka Allah belas kasih kepadanya.
2.
Al-Hasyr
: 7
Kandungan ayat ini
menjadi bukti kongkret totalitas Islam dalam mengatur seluruh aspek kehidupan.
Pengaturan mengenai harta fay’ dan ghanîmah jelas menunjukkan bahwa Islam juga
tidak hanya berkutat dalam urusan privat dan abai terhadap urusan publik,
sebagaimana yang dituduhkan kaum Liberal. Kandungan ayat ini juga membantah
klaim sebagian orang yang menolak disyariatkannya Daulah Islam. Sebab,
keberadaan harta fay’ dan ghanîmah terkait erat dengan jihad dan institusi
negara. Sulit dibayangkan umat Islam bisa mendapatkan harta fay’ jika umat
Islam tidak memiliki negara yang kuat sehingga membuat kaum kafir menjadi
gentar dan menyerahkan harta kekayaannya. Jika umat Islam tidak memiliki
negara, yang terjadi adalah sebaliknya. Alih-alih membuat kaum kafir merasa gentar
dan menyerahkan hartanya kepada Muslim, justru mereka menjarah harta umat Islam
tanpa ada perlawanan yang memadai, sebagaimana yang terjadi saat ini.
3. Taubat : 35
Orang yang mengumpulkan harta dan menyimpannya tanpa di nafkahkan sebagian
di jalan Allah ( di bayarkan zakatnya) bagi orang mukmin akan di masukan ke
dalam neraka. Dan emas,perak yang ia simpan akan menjadi kepingan-kepingan api
dineraka yang akan membakarnya. Dan harta itulah yang nantinya akan menjadi
alat penyiksa didalam neraka..
4. Al-baqarah : 195
Ulama mempunyai
pendapat beragam dalam menafsurkan ayan ini
1) Huzaifan ibn Nu’man, ikrimah, Itha’, dan Mujahid menafsirkan ayat ini :
jangan menbiarkan dirimu hancur dengan meninggalkan infak dijalan Allah SWT
karna takut akan keluarga sebagai tanggungannya.
2) Ibn Abbas berpendapat bahwa ayat ini mengandung arti : berinfaklah di jalan
Allah SWT meskipun dengan satu anak panah.
3) Ali al-Shabuni menafsirkan ayat tersebut : berpartisipasilah dalam dana
jihad dan pada urusan ubudiyah lainnya untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT,
janganlah bahil dalam mendermakan hartamu. Kikir atau pelit pada hakikatnya
akan menghancurkan dirimu dan musuh-musuhmu akam mengepungmu.
Dari beberapa pendapat tersebut diatas dapat dipahami bahwa dalam menikmati
karunia rizki yang Allah SWT berikan kepada umat manusia, Allah SWT
mengharapkan untuk dapat memanfaatkan sesuai dengan ketentuan dalam Al-Qur’an
dan hadis. Keduanya memberikan panduan pada umat manusia untuk berlaku seimbang
dalam menjalankan hartanya; untuk diri sendiri, keluarga, karib kerabat, dan
handaitulan, fakir, miskin, orang dalam perjalanan dengan misi bukan mahsiat
yang kehabisan bekal, untuk belanja menegakkan kalimat Allah SWT dan orang
dalam perbudakan.
Dengan karunia harta tersebut, umat manusia diharapkan
dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT lebih maksimal dengan sarana hartanya
dan tidak kehilangan kepekaan sosialnya, sehingga hubungan harmonis secara
vertikal juga diimbangi hubungan harmonis secara horisontal.
C.
Munasabah
Ayat
Munasabah ayat (kaitan ayat) diatas antara surat Al-hujurat : 13
bahwa Allah SWT tidak memandang pangkat dan harta seseorang tetapi hati yang
solehlah yang Allah SWT lihat. Sedangkan munasabah dengan Al-Hasyr : 7 bahwa
harta tidak boleh beredar diantara orang-orang kaya saja, harta fai’i harus
disedekahkan kepada orang-orang yang membutuhkan dan mengeluarkan zakatnya.
Sedangkan munasabah dengan At-taubah : 35 bahwa kita dilarang mengumpulkan
harta tanpa mengeluarkan zakatnya, tetapi munasabah surat Al-Baqarah : 195
bahwa harta juga harus untuk nafkah keluarganya dan untuk keperluan dijalan
Allah SWT dalam arti untuk memenuhi kebutuhan umat, dan kita harus bersedekah
serta mengeluarkan zakat.
D.
Kesimpulan
Dari kajian ayat diatas dapat disimpulkan bahwa kita bekerja untuk memenuhi nafkah keluarga, selain itu kita juga harus
mengeluarkan harta kita di jalan Allah dalam artian untuk memenuhi kebutuhan
umat, dan kita harus bersedekah, dan jangan lupa mengeluarkan zakat harta
kita jika sudah mnecapai nishab karena dalam harta kita masih ada milik orang
lain yang berhak menerimanya.
Kita di anjurkan janganlah bahil dalam mendermakan hartamu. Kikir atau
pelit pada hakikatnya akan menghancurkan dirimu dan musuh-musuhmu akam
mengepungmu, namun juga jangn terlalu pemurah, dalam artian kita
jangan terlalu memberi kepada orang lain tanpa memikirkan kebutuhan diri kita
sendiri.
Total Tayangan Halaman
Labels
- Artikel
- EI masa khulafaurasydin
- falsafah zakat
- hadis ekonomi 2
- Hukum
- i'jazul al-qur'an
- it for bissines
- IT for Business
- IT For Bussines dan Artikel
- kesimpulan sistem informasi manajemen
- konsep EI masa nabi muh SAW
- korelasi teknologi informasi dan manfaatnya dalam perbankan
- kumpulan kata bijak kehidupan
- lagu reggae
- Larangan Menimbun Harta
- makalah
- makalah ABS II
- makalah filsafat umum
- makalah manajemen akuntansi
- makalah MBS
- makalah perpajakan
- makalah SPEI
- makalah ulumul qur'an
- marketing & artikel
- Marketing dan Advertising
- Momonon
- penelitian
- Perdagangan Online
- perpajakan
- PPAP
- prilaku dan estimasi biaya
- Steven And The Coconut Treez
- tafsir ayat ekonomi 1
- Tony Q Rastafara
mata kuliah
TABDIV
Diberdayakan oleh Blogger.