Newest Post




       nama : lia nurjanah
       NPM : 1288234
       kelas : EI/D/IV
       m.k   : hdis ekonomi 2

       MAHASISWI  STAIN JURAI SIWO METRO


        A.    LATAR BELAKANG


Krisis ekonomi yang dialami oleh suatu negara bukan karena terbatasnya dalam penggunaan sumber daya alam (SDM) melainkan karena tidak meratanya distribusi yang menciptakan sesuatu ketidak adilan. Akibat dari krisis ekonomi tersebut masyarakat umumnya mencari tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari- hari. Salah satunya  penimbunan barang dagang (padi) yang dilakukan oleh beberapa pedagang padi di Desa Nyukang Harjo Kecamatan Selagai Lingga Lampung Tengah.
Islam selalu mengedepankan norma dan etika untuk memperoleh keuntungan agar setiap orang mencari nafkah dengan jalan yang halal.
Desa Nyukang Harjo, Kecamatan Selagai Lingga Lampung Tengah sebagian pedagang padi yang berusaha mendapat keuntungan yang lebih besar, salah satunya dengan membeli barang untuk ditahan agar dapat dijual dengan harga yang lebih tinggi pada waktu lain. Cara yang dilakukan dalam ilmu ekonomi disebut sebagai usaha spekulatif.
 Usaha spekulatif adalah bentuk usaha yang pada hakikatnya merupakan gejala untuk membeli sesuatu barang dengan harga murah pada waktu dan menjualnya kembali dengan harga yang lebih mahal pada waktu lain.
Spekulatif secara mutlak dilarang, dan hukumnya haram, karena ada larangan tegas didalam hadis yang berbunyi:

قَا لَ رَسُوْ لُ اللهِ – صَلَى اللهِ عَلَيْهِ وَ سَلَمَ - << مَنْ ا حْتَكَرَ فَهُوَ خَاطِئٌ >>
            “ Rasulullah saw. Bersanda, ‘barang siapa menimbun barang, maka ia berdosa’.” (HR. Muslim)
                        Hadis diatas menjelaskan bahwa Islam melarang penimbunan barang. Dari sinilah, maka hadis tersebut menunjukan haramnya melakukan penimbunan. Secara cermat terungkaplah bahwa penimbunan itu pertama-tama tertarik dengan keuntungan pribadi tanpa memperdulikan kepentingan orang lain. Kebanyakan penimbunan dengan cara yang tidak jujur berusaha menciptakan kelangkaan barang secara dibuat-buat, dengan demikian terciptalah suatu tekanan pada ekonomi.
                        Penimbuhan barang dagang ( padi) dilakukan oleh pedagang di Desa Nyukang Harjo, Kec Selagai Lingga Lampung Tengah yang mempunyai asumsi bahwa dengan waktu dekat barang (padi) yang akan mereka beli untuk dijual kembali mengalami peningkatan. Disadari atau tidak, bahwa dengan menahan barang yang akan di ikut sertakan dalam siklus ekonomi akan dapat mengakibatkan kelangkaan barang (padi) dan akan semakin membuat harga barang (padi) tersebut melambung tinggi.
                        Berdasarkan pengamatan terlihatlah bahwa pada kenyataannya, yang memotifasi pedagang padi di Desa Nyukang Harjo, Kecamatan Selagai Lingga Lampung Tengah melakukan penimbunan barang dagang (padi) salah satunya apabila terjadi kenaikan harga barang yang biasanya terjadi karena:
1.      Terjadi kegagalan panen, sehingga terjadi kelangkaan barang tersebut.
2.      Mendekati hari-hari besar keagamaan, pada saat tersebut kebutuhan masyarakat akan berbagai macam barang akan meningkat dan kebiasaan peningkatan tersebut tidak hanya di satu daerah tertentu tetapi menyeluruh.
3.      Terjadinya bencana alam, didaerah lain yang mengakibatkan distribusi dari daerah lain jadi tidak lancar. Dll
Hal – hal tersebut menjadi pemicu para pedagang padi untuk melakukan penimbunan sehingga berkurangnya barang diataslah yang mengakibatkan kenaikan harga yang tidak semestinya.
Penimbunan barang dagang merupakan praktek kesewenang – wenangan yang dilakukan pedagang dan ternyata hal tersebut tidak hanya dilakukan oleh pedagang non muslim saja namun pedagang muslim pun masih banyak melakukan hal tersebut.

         B.     PERMASALAHAN

Penimbunan barang dagangan (padi) merupakan kesewenang – wenangan yang dilakukan para pedagang, ditegaskan dalam islam penimbunan yang dapat merugikan orang lain hukumnya haram, dan pada kenyataannya masih banyak pedagang muslim yang melakukan penimbunan barang dagangan.
Setelah mengetahui hal permasalahan yang akan dikaji adalah “Penimbunan Barang Dagang (Padi) Di Desa Nyukang Harjo Kecamatan selagai lingga Lampung Tengah Ditinjau Dari Ekonomi Islam”

         C.    ANALISIS HADIS

عَنِ النَّبِيَّ صلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَمَ مَنِ ا حْتَكَرَ طَعَا مًا أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً فَقَدْ بَرِ ئَ اللهُ مِنْهُ ( الحمدالحكم ابي سيبح والبزالز)
            “Nabi saw bersabda “siapa yang menimbun barang pangan selama empat puluh hari ia sungguh telah lepas dari Allah dan Allah lepas dari padanya”(HR.Ahmad al-hakim abi saibah dan al-bazaz)
                        Dari sabda rasulullah diatas sudah jelas bahwasannya menimbun barang-barang barang lebih dari empat puluh hari itu dilarang. Demikian pula yang dilakukan oleh sebagian pedagang padi di desa nyukang harjo. Pedagang padi tersebut ada yang pernah melakukan penimbunan padi lebih dari empat puluh hari.
                        hal tersebut dilihat dari hadis diatas maka yang dilakukan oleh sebagian pedagang padi yang ada didesa nyukang harjo termasuk penimbunan yang dilarang.
                        Menimbun padi dengan maksud akan dijual setelah menunggu harga padi naik itu akan menumbulkan suatu dampak memburuk terhadap kestabilitas ekomoni. Seperti kelangkaan barang yang secara tidak langsung menyengsarakan masyarakat di desa nyukang harjo.
Dengan adanya diharamkannya penimbunan padi tersebut dikarenakan adanya keinginan mendapat keuntungan yang berlipat ganda tanpa memikirkan orang lain. Jika padi itu langsung dijual kepada konsumen  tanpa menimbunnya terlebih dahulu maka ia akan mendapatkan keuntungan yang lebis sedikit di bandingkan dengan menimbunnya terlebih dahulu dan menunggu harga melonjak tinggi. Selain itu penimbunan padi juga akan merusak harga padi, dari harga yang rendah melambung ke harga yang lebih tinggi.

          D.    KESIMPULAN

Dari analisis yang telah peneliti lakukan, maka peneliti dapat menarik kesimpulan sebagai berikut sebagai berikut:
Penimbunan padi merupakan salah satu bentuk jual beli yang dilarang, karena dengan penimbunan padi dapat merusak kestabilan ekonomi.
                        secara keseluruhan baik dari segi waktu,tujuan,jenis barang dan dampak yang ditimbulkan dari penimbunan barang dagang yang dilakukan oleh sebagian kecil pedagang padi di desa nyukang harjo, kecamatan selagai lingga lampung tengah termasuk penimbunan barang dagangan yang diharamkan.
         E.     SARAN

Dari kesimpulan diatas, peneliti mencoba memberikan saran untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas sistem jual beli padi dan barang – barang lainnya yang bisa merusak harga barang di desa nyukang harjo kecamatan selagai lingga lampung  tengah, agar perniagaan yang dijalankan dapat menguntungkan dalam dua fase kehidupan, dunia dan akhirat, yaitu:
            Menjalankan jual beli barang yang sesuai dengan syariat islam dan meninggalkan hal-hal yang dilarang-Nya. Pembinaan dan pengawasan tentang hal ini akan lebih memberikan kontrol terhadap laju perubahan harga.

PERLINDUNGAN HUKUM DALAM SISTEM PERDAGANGAN ONLINE-SHOP

Perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat menimbulkan adanya suatu gaya baru dalam sistem perdagangan. Beberapa tahun terakhir perdagangan online semakin marak terjadi di Indonesia. Sebut saja Kaskus, berniaga.com, bahkan online shop yang menggunakan facebook atau handphone sebagai alat pemasarannya. Orang-orang berlomba untuk meraup keuntungan dan pendapatan yang lebih dengan memanfaatkan teknologi informasi ini. Tidak dapat dipungkiri lagi, Online Shop menjadi salah satu alternatif yang paling menarik bagi konsumen untuk berbelanja selain berbelanja secara fisik. Bagi pelaku usaha, online shop dianggap menarik karena tidak memerlukan modal yang besar, pasar yang besar karena internet dapat diakses oleh para konsumen dari seluruh dunia, dan lainnya. Sedangkan bagi para konsumen, berbelanja di online shop dianggap lebih menarik karena harga yang ditawarkan biasanya lebih murah daripada berbelanja secara fisik. Namun dibalik semua kemudahan tersebut, online shop masih menyisakan beberapa persoalan tertutama dalam perlindungan konsumen seperti permasalahan mengenai penipuan, atau barang yang tidak sesuai dengan yang ditawarkan. Lalu bagaimana hukum Indonesia mengatasi hal tersebut?

Pada tahun 2008, pemerintah Indonesia telah menerbitkan Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam UU ITE ini diatur mengenai transaksi elektronik dimana salah satunya adalah kegiatan mengenai online shop ini. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai upaya UU ITE ini dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen ada baiknya kita mengerti terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan transaksi elektronik.

Dalam pasal 1 ayat 2 UU ITE ini yang dimaksud dengan transaksi elektronik adalah “perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya”

Sesuai dengan pengertian diatas, maka kegiatan jual beli yang dilakukan melalui komputer ataupun handphone dapat dikategorikan sebagai suatu transaksi elektronik.

UU ITE juga mewajibkan pelaku usaha untuk memberikan informasi yang lengkap dan benar. Kewajiban tersebut terdapat dalam Pasal 9 UU ITE yang berbunyi :

“Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui sistem elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan”

Dalam penjelasannya disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “informasi yang lengkap dan benar” adalah meliputi :
  1. Informasi yang memuat identitas serta status subjek hukum dan kompetensinya, baik sebagai produsen, pemasok, penyelenggara maupun perantara;
  2. Informasi lain yang menjelaskan hal tertentu yang menjadi syarat sahnya perjanjian serta menjelaskan barang dan/atau jasa yang ditawarkan seperti nama, alamat, dan deskripsi barang/jasa.
Saat ini banyak pelaku usaha di Indonesia yang tidak mengetahui mengenai kewajibannya sebagai pelaku usaha. Masih banyak pelaku usaha yang tidak mencantumkan alamatnya sebagai bentuk informasi yang disediakan, ataupun deskripsi mengenai barang/jasa yang ditawarkan tidak lengkap sehingga dapat merugikan konsumen.

Masalah lain yang dapat terjadi dalam suatu transaksi jual beli secara online ini adalah masalah mengenai kapan saat terjadinya transaksi jual-beli? Banyak penjual yang merasa sudah terjadi kesepakatan sehingga sudah memesan barang yang akan dijual, namun pada saat barang tiba, pembeli membatalkan untuk membeli barang tersebut dan berpendapat bahwa belum terjadi kesepakatan sehingga terjadi kerugian bagi pihak penjual.

Hal inipun telah diatur dalam UU ITE dalam pasal 20 UU ITE dijelaskan bahwa “kecuali ditentukan lain oleh para pihak, transaksi elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim oleh pengirim telah diterima dan disetujui oleh penerima”. Hal ini sesuai dengan prinsip hukum perdata dimana suatu perjanjian terjadi pada saat tercapainya kata sepakat. Oleh karena itu, setelah penjual dan pembeli sepakat untuk melakukan perjanjian jual-beli, maka penjual dan pembeli tersebut sudah terikat dan memiliki kewajiban untuk mematuhi perjanjian tersebut. Untuk itu ada baiknya bahwa pernyataan “sepakat” tersebut disimpan sehingga dapat digunakan sebagai alat bukti untuk menyatakan bahwa telah terjadi kesepakatan apabila dikemudian hari terjadi suatu perselisihan mengenai hal tersebut.

Satu hal yang menjadi permasalahan utama dalam perdagangan melalui online shop ini adalah baik penjual dan pembeli kekurangan informasi antara satu dengan lainnya. Informasi menjadi penting dalam sistem perdagangan melalui online shop ini dikarenakan penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung pada saat transaksi jual beli terjadi. Masing-masing pihak baik itu penjual maupun pembeli merasa khawatir bahwa salah satu pihak tidak akan melaksanakan kewajibannya dan menyebabkan kerugian bagi pihak lainnya. Salah satu contoh kasus yang sering terjadi pada sistem perdagangan online adalah bahwa penjual tidak mengirimkan barangnya meskipun  pembayaran telah dilakukan. Apakah perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai “penipuan”? Lalu bagaimana perlindungan terhadap konsumen yang telah dirugikan tersebut ?

Pada dasarnya penipuan secara online tidak jauh berbeda dengan penipuan secara konvensional. Yang membedakan hanyalah sarana perbuatannya, dalam penipuan secara online, penipuan tersebut menggunakan sarana elektronik. Karena itu, penipuan secara online dapat dikenakan pasal 378 KUHP yang berbunyi :

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”

UU ITE juga telah mengatur bentuk penipuan secara online ini. Dalam pasal 28 ayat (1) UU ITE disebutkan bahwa :
              Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Dalam pasal 45 ayat 2 UU ITE menyebutkan bahwa ancaman pidana dari penipuan secara online ini adalah penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Milyar.

Meskipun UU ITE ini sudah memberikan pengaturan mengenai permasalahan yang mungkin terjadi dalam perdagangan melalui sistem online ini, namun pada kenyataannya permasalahan ini tidak dapat diselesaikan hanya melalui pengaturan UU ITE ini saja. Saat ini, belum ada mekanisme pengaduan yang mudah bagi pihak yang menderita kerugian. Mekanisme yang ada saat ini hanyalah sistem pengaduan sesuai dengan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Mekanisme ini dinilai kurang cocok jika diterapkan pada sistem pengaduan dalam perdagangan online. Nilai transaksi yang tidak terlalu besar menjadi salah satu pertimbangan bagi pihak yang menderita kerugian untuk tidak melaporkan kerugian itu kepada aparat penegak hukum. Terlebih lagi, terdapat paradigma bahwa biaya untuk pelaporan tersebut lebih besar daripada kerugiannya itu sendiri.

Untuk itu, dibutuhkan suatu sistem pengaduan yang cepat, mudah dan terutama harus secara online juga. Ada baiknya aparat penegak hukum juga mengeluarkan daftar hitam/blacklist bagi pengguna perdagangan secara online ini yang telah terbukti merugikan pihak lain.

kata bijak merupakan kata-kata penting yang harus kita pegang sebagai prinsip ataupun peneguh hati dikala kita sedang bimbang  dan galau. Persoalan yang kian rumit dan berbagai permasalahan hidup menuntut kita bersikap bijaksana agar kehidupan kita semakin berkwalitas dan berharga. Untuk itulah simak baik baik kata kata bijak tentang kehidupan  dibawah ini, semoga kata2 bijak dibawah ini bisa memberikan inspirasi,  dan juga motivasi penyemangat pada kita semua

kumpulan kata-kata bijak 

 

Jika anda menginginkan kebahagiaan satu jam, silahkan tidur siang; Jika anda menginginkan kebahagiaan hari ini, pergilah bertamasya ; jika anda menginginkan kebahagiaan satu minggu, pergilah berlibur; Jika anda menginginkan kebahagiaan satu bulan, menikahlah; jika anda menginginkan kebahagiaan satu tahun, dapatkan warisan kekayaan. Jika anda menginginkan kebahagiaan seumur hidup, belajarlah menCINTAI pekerjaan anda.
...kata bijak motivasi kerja...

kita tidak dapat mengubah arah angin tetapi kita dapat mengatur layar perahu ; Jangan pernah berputus asa akan takdir, .percaya pada diri anda, hargai diri anda bukan dengan keangkuhan melainkan dengan kerendahan hati, dan   rasa percaya diri yang realistik ; Berhentilah memikirkan masa lalu. jangan terus mengingat-ingatnya ; Jalani hidup anda dengan antusias. Mulailah sekarang juga!!!, berusahalah sebaik mungkin!,  Kerahkan semua daya upaya maka kehidupan anda akan berlimpahan

teman seekor burung di udara menjatuhkan kotoran ke mataku: aku tidak menangis . aku justru gembira karena sapi tidak bisa terbang
..note: kata bijak lucu tapi  amat dalam maknanya..
 .

korek api memiliki kepala tetapi tidak memiliki otak, karenanya  setiap kali terjadi gesekan kecil, korek api itu langsung terbakar. kita memiliki kepala dan otak, oleh karena itu janganlah kita bereaksi seperti korek api, TERSENYUMLAH semua akan berlalu dan ingatlah kemarahan dapat berkembang menjadi bahaya untuk itu berpikirlah...kemudian tanggapi jangan bereaksi

tantangan adalah bagian dari kehidupan hadapi dengan hati riang, mengetahui bahwa anda akan menang dalam sebagian kesempatan, dan kalah dalam sejumlah kesempatan lainya , akan menjadikan anda  seseorang yang lebih baik karena telah berani mencoba apapun hasilnya

kumpulan kata bijak singkat penuh makna

 

Kalau semuanya gagal turunkan standar anda terlebih dahulu

Jika anda bisa menetapkan dan menggapai tujuan harianmu, nyakinlah bahwa anda juga bisa menetapkan dan menggapai tujuan besarmu.

Jika anda tidak belajar mencintai diri sendiri terlebih dahulu anda tidak bisa mencintai orang lain! Perlakukan orang lain sesuai dengan pearlakuan yang ingin anda dapatkan dari orang lain.

Semua belum berakhir hingga benar benar berakhir !

Hidup saya berubah jika saya berubah !

Kalo kita tidak dapat bertindak seperti yang kita harapkan kita harus bertindak seperti yang kita bisa

Jangan bandingkan dirimu dengan orang lain tapi bandingkanlah dirimu dengan dirimu sendiri

Setiap saat hidup memberikan sebuah pelajaran agar kita mau belajar!! namun banyak dari kita tidak mengerti apa yang diinginkan hidup itu sendiri

Jangan membuat masalah kalo tidak mau mendapat masalah

pada saat anda meraih bintang, anda mungkin tidak berhasil mendapat satupun, tetapi anda tidak akan pulang dengan tangan hampa
...kata bijak pagi hari...

kata bijak islami

 

orang yang terkaya adalah orang yang menerima pembagian takdir dari alloh dengan senang hati
...ali bin husain...

apapun yang terjadi dalam harimu yakinlah bahwa semuanya adalah kehendak dan rencana alloh untuk kebahagiaanmu
...mutiara islami...

hanya orang-orang yang tahu persis bagaimana cara dia kelak mati saja yang mengerti bagaimana seharusnya hidup
...mutiara islam..

luka dibadan dapat sembuh dengan segera , namun luka di hati membutuhkan waktu lebih lama untuk sembuh!,  kecuali dengan ikhlas, itu semua akan segera terobati
...mutiara islami...


Bersabarlah dalam menunggu ketetapan tuhanmu
...kata bijak kesabaran...


kata bijak hari ini terbaru

 

Pertanyaan hidup yang paling penting dan mendesak adalah: apa yang telah engkau lakukan untuk sesamamu?
.... martin lutherking | seorang tokoh dunia ...

Kegagalan adalah sebuah peristiwa ; Jangan menganggap semua persoalan sebagai masalah hidup atau mati ; Kesulitan datang membuat kita untuk berpikir
...promod batra... 

Memaafkan, dalam artian sederhana ibarat api-lebih tepatnya bara api, bara api abadi. Kita dapat menjaga api itu tetap tidak berbahaya dan menikmati pijarnya atau mengisapinya hingga menjadi api besar dan menghanguskan kehidupan anda! karena tidak mengerti kita kebanyakan melakukan hal terakhir.
...promod batra... 
 

Alangkah mulianya hati yang sedih tetapi dapat menyanyikan lagu kegembiraan bersama hati-hati yang gembira.
...kahlil gibran-mutiara kehidupan...
  
kata bijak kehidupan  diatas adalah kata kata bijak pilihan yang sangat saya sukai untuk menumbuhkan semangat rasa cinta pada kehidupan saya.karena menurut saya kunci kebahagiaan dan memiliki kehidupan yang menarik haruslah diawali dengan kecintaan pada kehidupan diri sendiri terlebih dahulu.


Nama : Lia nurjanah
NPM  : 1288234
Kelas : EI/D
Jurusan : syari’ah
M.K : Tafsir Ayat Ekonomi 1
Larangan Menimbun Harta

 QS.Al-Hujurat : 13, Al-Hasyr : 7, Taubah : 35, Al-Baqarah : 195
أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنٰكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوبًا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓا۟ ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللّٰـهِ أَتْقَٮٰكُمْ ۚ إِنَّ اللّٰـهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ ﴿الحجرات:١٣﴾ 
مَّآ أَفَآءَ اللّٰـهُ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ مِنْ أَهْلِ الْقُرَىٰ فَلِلّٰـهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِى الْقُرْبَىٰ وَالْيَتٰمَىٰ وَالْمَسٰكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَىْ لَا يَكُونَ دُولَةًۢ بَيْنَ الْأَغْنِيَآءِ مِنكُمْ ۚ وَمَآ ءَاتَٮٰكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَٮٰكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا۟ ۚ وَاتَّقُوا۟ اللّٰـهَ ۖ إِنَّ اللّٰـهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ ﴿الحشر:٧﴾
يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِى نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنفُسِكُمْ فَذُوقُوا۟ مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ ﴿التوبة:٣٥﴾
وَأَنفِقُوا۟ فِى سَبِيلِ اللّٰـهِ وَلَا تُلْقُوا۟ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوٓا۟ ۛ إِنَّ اللّٰـهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ ﴿البقرة:١٩٥﴾ 

Terjemahan:
1.      Al-hujurat : 13
Wahai manusia sungguh kami telah menciptakan kamu dari seseorang laki-laki dan seorang perempuan kemudian kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sungguh, yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah ia orang yang paling bertaqwa. Sungguh, Allah maha mengetahui , maha teliti.
2.      Al-Hasyr : 7
Apa saja harta rampasan (fai’i) yang diberikan Allah kepada Rasulnya, (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, sepaya harta itu jangan beredar diantara orang-orang kaya saja diantara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah, dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.
3.      Taubah : 35
(ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka jahanam, lalu dengan itu disetrika dahu, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, “inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.
4.      Al-baqarah : 195
Dan belanjakanlah (harta bendamu) dijalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karna sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.
       A.    Tafsir Mufrodat
1)      Al-hujurat : 13
وَجَعَلْنَكُمْ شُعُو بًا وَقَبَا ئِلَ لِتَعَا رَفٌوأ
Artinya :
                “ Dan kami menjadikan kalian bersuku-suku dan berkabilah- kabilah supaya kamu kenal mengenal.”  yakni saling kenal, bukan saling mengingkari.”
                Diriwayatkan pula dari Abu Malik Al-Asy’ri bahwa Rasulullah SAW bersabda la kepada
                “Sesungguhnya Allah tidak memandang kepada pangkat-pangkat kalian dan tidak pula kepada nasab-nasab mu, dan tidak pula  kepada tubuhmu, dan tidak pula kepada hartamu, akan tetapi memandang kepada hatimu. Maka barang siapa mempunyai hati yang saleh maka Allah belas kasih kepadanya. Kalian tak lain adalah anak cucu Adam. Dan yang paling di cintai Allah di antara kalian ialah yang paling bertakwa di antara kalian.”

2)      Al-Hasyr Ayat 7
Ayat ini mengindikasikan bahwa harta rampasaan perang yang diperoleh dalam suatu peperangan hendaklah dibagi menjadi enam bagian sebagai berikut:
1)      Untuk Allah SWT
2)      Untuk Rasul-Nya
3)      Kaum kerabat
4)      Anak-anak yatim
5)      Orang-orang miskin
6)      Dan orang-orang dalam perjalanan
Distribusi aset kekayaan ini untuk menghindari adanya sekelompok kecil masyarakat yang menguasai aset permodalan yang besar disuatu negara atau kawasan. Ini adalah suatu kebijakan yang anti monopoli dan menerapkan kebijakan pemerataan dalam kegiatan ekonomi yang berbasis kerakyatan.
Allah SWT juga memerintahkan kepada umat manusia untuk selalu mengikuti pola hidup Rasulullah SAW sebagai suri tauladan. Apa yang diperintahkan kepada kita, maka selayaknya kita laksanakan dan apa yang dilarang untuk kita,maka selayaknya kita tinggalkan sekuat tenaga.
3).   Taubat : 35
 فَذُوقُو أَمَا كُنْتُمْ تَكْنِزُو نَ
Artinya : “maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”
 Dalam ayat ini Allah menerangkan bahwa orang-orang yang mengumpulkan harta dan menyimpannya tanpa dinafkahkan sebagiannya pada jalan Allah (dibayarkan zakat) bagi orang mukmin akan dimasukkan ke dalam neraka pada hari akhirat dan di dalam neraka itu semua harta itu akan dipanaskan dengan api lalu disetrikakan pada dahi pemiliknya begitu pula lambung dan punggungnya, lalu diucapkan kepadanya inilah harta bendamu yang kamu simpan dahulu. Sehubungan dengan ini ada hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah: 
 ما من مسلم لا يؤ دي ز كا ة ما له إ لااجعل له يوم القيامة صفائح من نار بها جنبه وجبهته و ظهره
Artinya:”tidak ada seorang laki-laki yang tidak menuniakan zakat hartanya melainkan hartanya itu akan dijadikan kepingan-kapingan api lalu disetrikakan pada lambung, dahi, dan punggungnya.
(H.R. Muslim dari Adu Hurairah)
 Demikian nasib orang yahudi dan Nasrani yang mengumpulkan harta dan menumpukkan serta mempergunakan sebagian harta itu untuk menghalangi manusia dari jalan Allah. Demikian pula nasib orang muslim yang tidak menunaikan zakat hartanya. Harta itu sendirilah yang akan dijadikan alat penyiksaan. Bagaimana caranya apakah harta yang mereka peroleh didunia itu dijadikan kepingan-kepingan api atua sebagai gambaran saja. Allah Yang Maha Mengetahui, karena hal itu termasuk urusan gaib yang tidak diketahui kecuali oleh Allah saja.
4).   Al-Baqarah : 195
                    Ayat ini mengindikasikan bahwa dalam menggunakan nikmat yang dikaruniakan kepada Allah SWT, umat manusia dianjurkan untuk tidak berlebihan dan berbagi kepada orang-orang yang kurang beruntung secara ekonomi disekitar kita. Perbuatan baik yang dibiasakan akan mendatangkan kecintaan dari Allah SWT.
Dan dalam ayat ini Allah memerintahkan kaum Mukminin agar menginfakkan harta mereka di jalan jihad dengan menyiapkan perbekalan, memudahkan perjalanan satuan-satuan perang khusus dan para pejuang serta melarang mereka untuk meninggalkan infak di jalan Allah yang tidak lain adalah jihad, sebab bilamana mereka meninggalkan infak dan jihad, maka itu sama dengan orang yang menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan. Hal ini dikarenakan, bila musuh yang selalu mengintai melihat mereka tidak lagi berjihad, maka mereka akan menyerang dan memerangi mereka bahkan bisa mengalahkan mereka sehingga karenanya mereka akan binasa.Di samping itu, Allah juga memerintahkan mereka agar berlaku baik dalam seluruh perbuatan-perbuatan mereka. Berlaku baik dalam perbuatan artinya menekuninya, memperbagusnya dan membersihkannya dari segala ketimpangan dan kerusakan. Allah juga berjanji kepada mereka bahwa jika mereka berlaku baik dalam perbuatan-perbuatan mereka tersebut, maka Dia akan menolong dan membantu mereka. Memahami arti pentingnya infak kaitannya dengan jihad fī sabīlillāɦ, penggalan berikut dari ayat 195 ini seharusnya dengan mudah juga difahami: وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ (wa lā tulqū bi aydīkum ilāt-tahlukati, dan janganlah kalian menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan).
Keengganan untuk membelanjakan harta di jalan Allah, lambat laun, hanya akan merendahkan martabat suatu komunitas, bahkan pada akhirnya, membinasakannya. Pada awalnya mereka dilemahkan dari berbagai sisi, kemudian diadudomba dan dicerai-beraikan, lalu karena kemiskinan dan kebodohan, dimunculkan pemimpin-pemimpin dan kelompok-kelompok bayaran untuk saling membunuh satu sama lain. Penggalan ayat ini, dengan begitu, hendaknya menyadarkan semua pihak di dalam tubuh umat Islam bahwa infaq (mendonasikan harta di jalan Allah), peruntukan pertama dan utamanya ialah demi terbangun dan berdirinya pohon keumatan. Dan karena pemimpin umat adalah ulama pewaris Nabi, maka pemegang otoritas dalam penerimaan dan pengelolaan infaq juga mereka. Apabila ini tidak dilakukan, maka sama saja dengan melucuti senjata ulama di medan perang. Buntutnya, ulama dengan mudah didikte oleh pihak-pihak yang justru tidak menghendaki pohon itu berdiri tegak.
      B.     Kandungan Masing-masing Ayat
1.      Al-hujurat : 13
Kandungan ayat ini bahwa manusia dijadikan berbangsa-bangsa, dan bersuku-suku agar saling mengenal. bukan untuk saling membanggakan ketinggian nasab atau keturunan, dan didalam islam tidak mengenal bekas budak atau orang merdeka, karena sesungguhnya kebanggaan itu hanya dinilai dari segi ketakwaan.
Allah tidak memandang pangkat, nasab, dan harta tetapi yang Allah lihat adalah hati yang saleh, maka Allah belas kasih kepadanya.

2.      Al-Hasyr : 7
Kandungan ayat ini menjadi bukti kongkret totalitas Islam dalam mengatur seluruh aspek kehidupan. Pengaturan mengenai harta fay’ dan ghanîmah jelas menunjukkan bahwa Islam juga tidak hanya berkutat dalam urusan privat dan abai terhadap urusan publik, sebagaimana yang dituduhkan kaum Liberal. Kandungan ayat ini juga membantah klaim sebagian orang yang menolak disyariatkannya Daulah Islam. Sebab, keberadaan harta fay’ dan ghanîmah terkait erat dengan jihad dan institusi negara. Sulit dibayangkan umat Islam bisa mendapatkan harta fay’ jika umat Islam tidak memiliki negara yang kuat sehingga membuat kaum kafir menjadi gentar dan menyerahkan harta kekayaannya. Jika umat Islam tidak memiliki negara, yang terjadi adalah sebaliknya. Alih-alih membuat kaum kafir merasa gentar dan menyerahkan hartanya kepada Muslim, justru mereka menjarah harta umat Islam tanpa ada perlawanan yang memadai, sebagaimana yang terjadi saat ini.
3.      Taubat : 35
Orang yang mengumpulkan harta dan menyimpannya tanpa di nafkahkan sebagian di jalan Allah ( di bayarkan zakatnya) bagi orang mukmin akan di masukan ke dalam neraka. Dan emas,perak yang ia simpan akan menjadi kepingan-kepingan api dineraka yang akan membakarnya. Dan harta itulah yang nantinya akan menjadi alat penyiksa didalam neraka..

4.      Al-baqarah : 195
Ulama mempunyai pendapat beragam dalam menafsurkan ayan ini
1)      Huzaifan ibn Nu’man, ikrimah, Itha’, dan Mujahid menafsirkan ayat ini : jangan menbiarkan dirimu hancur dengan meninggalkan infak dijalan Allah SWT karna takut akan keluarga sebagai tanggungannya.
2)      Ibn Abbas berpendapat bahwa ayat ini mengandung arti : berinfaklah di jalan Allah SWT meskipun dengan satu anak panah.
3)      Ali al-Shabuni menafsirkan ayat tersebut : berpartisipasilah dalam dana jihad dan pada urusan ubudiyah lainnya untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, janganlah bahil dalam mendermakan hartamu. Kikir atau pelit pada hakikatnya akan menghancurkan dirimu dan musuh-musuhmu akam mengepungmu.
Dari beberapa pendapat tersebut diatas dapat dipahami bahwa dalam menikmati karunia rizki yang Allah SWT berikan kepada umat manusia, Allah SWT mengharapkan untuk dapat memanfaatkan sesuai dengan ketentuan dalam Al-Qur’an dan hadis. Keduanya memberikan panduan pada umat manusia untuk berlaku seimbang dalam menjalankan hartanya; untuk diri sendiri, keluarga, karib kerabat, dan handaitulan, fakir, miskin, orang dalam perjalanan dengan misi bukan mahsiat yang kehabisan bekal, untuk belanja menegakkan kalimat Allah SWT dan orang dalam perbudakan.
             Dengan karunia harta tersebut, umat manusia diharapkan dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT lebih maksimal dengan sarana hartanya dan tidak kehilangan kepekaan sosialnya, sehingga hubungan harmonis secara vertikal juga diimbangi hubungan harmonis secara horisontal.
      C.     Munasabah Ayat
Munasabah ayat (kaitan ayat) diatas antara surat Al-hujurat : 13 bahwa Allah SWT tidak memandang pangkat dan harta seseorang tetapi hati yang solehlah yang Allah SWT lihat. Sedangkan munasabah dengan Al-Hasyr : 7 bahwa harta tidak boleh beredar diantara orang-orang kaya saja, harta fai’i harus disedekahkan kepada orang-orang yang membutuhkan dan mengeluarkan zakatnya. Sedangkan munasabah dengan At-taubah : 35 bahwa kita dilarang mengumpulkan harta tanpa mengeluarkan zakatnya, tetapi munasabah surat Al-Baqarah : 195 bahwa harta juga harus untuk nafkah keluarganya dan untuk keperluan dijalan Allah SWT dalam arti untuk memenuhi kebutuhan umat, dan kita harus bersedekah serta mengeluarkan zakat.

     D.    Kesimpulan
Dari kajian ayat diatas dapat disimpulkan bahwa kita bekerja untuk memenuhi nafkah keluarga, selain itu kita juga harus mengeluarkan harta kita di jalan Allah dalam artian untuk memenuhi kebutuhan umat,  dan kita harus bersedekah, dan jangan lupa mengeluarkan zakat harta kita jika sudah mnecapai nishab karena dalam harta kita masih ada milik orang lain yang berhak menerimanya.
Kita di anjurkan janganlah bahil dalam mendermakan hartamu. Kikir atau pelit pada hakikatnya akan menghancurkan dirimu dan musuh-musuhmu akam mengepungmu, namun juga jangn terlalu pemurah, dalam artian kita jangan terlalu memberi kepada orang lain tanpa memikirkan kebutuhan diri kita sendiri. 


K-On ! Green!

Total Tayangan Halaman

mata kuliah
Diberdayakan oleh Blogger.

Followers

// Copyright © lianurjanah //Anime-Note//Powered by Blogger // Designed by Johanes Djogan //