Newest Post

Tampilkan postingan dengan label makalah SPEI. Tampilkan semua postingan

BAB I
PENDAHULUAN
        A.    LATAR BELAKANG

Ilmu ekonomi islam sebagai studi ilmu pengetahuan modern baru muncul pada 1970-an. tetapi pemikiran tentang ekonomi Islam telah muncul sejak Islam itu diturunkan melalui Nabi Muhammmad Saw. Karena rujukan utama pemikiran islami adalah Alquran dan Hadits maka pemikiran ekonomi ini munculnya juga bersamaan dengan ditunkannya Alquran dan masa kehidupan Rasulullah Saw. , pada abad akhir 6 M hingga awal abad 7 M. Setelah masa tersebut banyak sarjama muslim yang memeberikan kontribusi karya pemikiran ekonomi. Karya-karya mereka sangat berbobot, yaitu memiliki dasar argumentasi relijius dan sekaligus intelektual yang kuat serta -kebanyakan- didukung oleh fakta empiris pada waktu itu. Banyak di antaranya juga sangat futuristik di mana pemikir-pemikir Barat baru mengkajinya ratusan abad kemudian. Pemikiran ekonomi di kalangan pemikir muslim banyak mengisi khasanah pemikiran ekonomi dunia pada masa dimana Barat masih dalam kegelapan ( dark age ). Pada masa tersebut dunia Islam justru mengalami puncak kejayaan dalan berbagai bidang. Kegiatan ekonomi merupakan sesuatu yang tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan manusia. Kegiatan yang berupa produksi, distribusi dan konsumsi ini dilakukan dalam rangka memenuhi seluruh kebutuhan hidup manusia. Setiap tindakan manusia didasarkan pada keinginanannya untuk memenuhi kebutuhan hidup. Aktivitas ekonomi inipun dimulai dari zaman nabi Adam hingga detik ini, meskipun dari zaman ke zaman mengalami perkembangan. Setiap masa manusia mencari cara untuk mengembangkan proses ekonomi ini sesuai dengan tuntuan kebutuhannya. Tidak terlepas dari itu, Islam yang awal kejayaannya di masa Rasulullah juga memiliki konsep system ekonomi yang patut dijadikan bahan acuan untuk mengatasai permasalahan ekonomi yang ada saat ini. Oleh karena itu salah satu hal yang mendasari dilakukannya penulisan ini adalah untuk mengetahui kegiatan ekonomi yang tersistematik yang pernah dilakukan pada zaman nabi Muhammad yang merupakan zaman awal kegemilangan Institusi Islam sebelum hancur di tahun 1924.
      B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah konsep ekonomi islam nabi muhammad saw
2.      Apa saja pemikiran ekonomi rasulullah saw pada masa awal pemerintahan islam
3.      Apa perkembangan pemikiran ekonomi pada masa rasulullah saw

      C.     Tujuan
1.      Untuk mengetahui konsep ekonomi islam nabi muhammad saw
2.      Untuk mengetahui pemikiran ekonomi rasulullah saw pada masa awal pemerintahan islam
3.      Untuk mengetahui perkembangan pemikiran ekonomi pada masa rasulullah saw



BAB II
PEMBAHASAN
A.           Awal Pemerintahan Islam
Pada saat pertama kali didirikannya Pemerintahan Islam dapat dikatakan bahwa kondisi masyarakat Madinah masih sangat tidak menentu dan memprihatinkan yang mengindikasikan bahwa negara tidak  dapat dimobilisasikan dalam waktu dekat. Oleh karena itu, Rasulullah harus memikirkan jalan untuk mengubah keadaan secara perlahan-lahan dengan mengatasi berbagai masalah utama tanpa tergantung pada faktor keuangan. Dalam hal ini, strategi yang dilakukan.
1.      Membangun Masjid Utama Sebagai Tempat Untuk Mengadakan Forum Bagi Para Pengikutnya
Setibanya di kota Madinah, tugas pertama yang dilakukan oleh Rasulullah adalah mendirikan masjid yang merupakan asas utama dan terpenting dalam pembentrukan masyarakat muslim. Tanah yang digunakan untuk membangun masjid diperoleh dari sumbangan Abu Bakar r.a. yang membeli tanah milik dua anak yatim piatu seharga sepuluh dinar. Selain sebagai tempat ibadah, masjid yang kemudian hari dikenal sebagai masjid Nabawi ini juga berfungsi sebagai Islamic Centre.
Seluruh aktifitas kaum Muslimin dipusatkan di tempat ini, mulai dari pertemuan para anggota Parlemen, Sekretariat Negara, Mahkamah Agung, Markas Besar Tentara, pusat pendidikan, dan pelatihan para juru dakwah, hingga  Baitul Mal. Yang juga tidak kalah menarik adalah, untuk memperkuat basis perubahan sosial yang telah berjalan, Rasulullah saw melakukan proses transformasi ekonomi dengan menjadikan masjid dan pasar sebagai sentral pembangunan negara. Rasul menyadari bahwa kegiatan ekonomi merupakan bagian yang tidak boleh diabaikan.

2.      Merehabilitasi Muhajirin Mekkah di Madinah
Tugas kedua Rasulullah adalah memecahkan permasalahan Muhajirin (pengungsi dari Mekkah) yang hanya  membawa sedikit persediaan baik yang sudah tiba di Madinah maupun yang masih dalam perjalanan. Mata pencaharian mereka yang bergantung pada bidang pertanian dan tidak ada bantuan keuangan, namun Rasulullah dapat menyelesaikannya dengan cara baru. Beliau menanamkan tali persaudaraan antara individu-individu dari kelompok Anshar dari Madinah dengan Muhajirin. Persaudaraan yang ditegakkan oleh Rasulullah saw diantara para sahabatnya tersebut bukan sekedar syiar yang diucapkan tetapi merupakan kenyataan yang terlihat dalam realitas kehidupan dan menyangkut segala bentuk hubungan yang berlangsung antara kaum Muhajirin dengan kaum Anshar.

3.      Membuat Konstitusi Negara
Tugas berikutnya yang dilakukan Rasulullah saw adalah menyusun konstitusi negara yang menyatakan tentang Kedaulatan Madinah ini, pemerintah menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan berbagai aktifitas yang dapat mengganggu stabilitas kehidupan manusia dan alam. Rasul saw menekankan perlunya toleransi terhadap penganut agama lain, kebebasan untuk beribadah, perlindungan terhadap tempat-tempat ibadah dan perlakuan yang sama di depan hukum. Pada tingkatan ini, yang dilakukan oleh Rasul adalah bagaimana membangun sebuah sistem di Madinah, sebagai upaya perlembagaan masyarakat dalam sebuah institusi yang lebih formal, yaitu negara.
4.      Menciptakan Kedamaian dalam Negara
Untuk kedamaian dalam negeri, Madinah dinyatakan sebagai tempat anti pelanggaran, “di antara kedua Harrahs-nya (daerah pegunungan berapi di sekitar Madinah), padang rumput tidak boleh dipotong, pepohonannya tidak boleh ditebang, dan tidak diperbolehkan membawa masuk senjata untuk perkelahian, kekerasan, ataupun peperangan.
5.      Mengeluarkan Hak dan Kewajiban Bagi Warga Negaranya
Rasulullah mengeluarkan piagam (Charter) yang berarti Madinah telah memuliki kedaulatan penuh sebagai suatu negara. Semua warga negaranya penduduk lokal, imigran, yahudi dan lain-lain mendapat perlindungan. Sementara itu hak-kak, kewajiban dan tanggung jawab mereka sebagai warga negara telah ditentukan secara jelas.
6.      Menyusun Sistem Pertahanan Madinah
Tugas penting lainnya adalah menjaga keamanan Madinah terhadap musuh dari luar. Rasulullah saw juga melarang setiap individu membawa masuk senjata untuk tujuan kekerasan atau peperangan di sekitar kota Madinah.
7.      Meletakkan Dasar-dasar Sistem Keuangan Negara
Setelah melakukan berbagai upayastabilisasi dibidang sosial, politik serta pertahanan dan keamanan negara, Rasulullah saw meletakkan dasar-dasar sistem keuangan negara sesuai dengan ketentuan-ketentuan Al-Qur’an. Seluruh paradigma berpikir dibidang ekonomi serta aplikasinya dalam kehidupan sehari-hari yang tidak sesuai dengan ajaran Islam dihapus dan digantikan dengan paradigma baru yang sesuai dengan nilai-nilai Qur’ani, yakni persaudaraan, persamaan, kebebasan, dan keadilan.

B.  Pemikiran Ekonomi Rasulullah Saw Pada Masa Awal Pemerintahan Islam

Misi mulia Rasulullah saw di muka bumi adalah membangun masyarakat yang beradab. Rasulullah menganjurkan agar manusia saling menghormati dan menyayangi dalam penyelenggaraan hidup sesuai dengan al-Qur’an dan al-hadist. Ajaran Rasulullah saw di antaranya adalah menjadikan sebagai pribadi bebas dalam mengoptimalkan potensi dirinya.
Dalam hal perekonomian Rasulullah telah mengajarkan transaksi-transaksi perdagangan secara jujur, adil dan tidak pernah membuat pelanggannya mengeluh dan kecewa. Ia selalu memperhatikan rasa tanggungjawabnya terhadap setiap transaksi yang dilakukan. Selain itu ada beberapa larangan yang diberlakukan Rasulullah saw untuk menjaga agar seseorang dapat berbuat adil dan jujur, yaitu:
1)      Larangan Najsy
Najsy adalah sebuah praktik dagang dimana seorang penjual menyuruh orang lain untuk memuji barang dagangannya menawar barang dengan harga yang tinggi calon pembeli yang lain tertarik untuk membeli barang dagangannya. Najsy dilarang karena menaikkan harga barang-barang yang dibutuhkan oleh para pembeli.
2)      Larangan Bay’ Ba’dh ‘Ala Ba’dh
Praktik bisnis ini adalah dengan melakukan lompatan atau penurunan harga oleh seorang dimana kedua belah pihak yang terlibat tawar menawar masih dalam tahap negosiasi atau baru akan menyelesaikan penetapan harga. Rasulullah melarang praktik semacam ini karena hanya akan menimbulkan kenaikan harga yang tidak diinginkan.
3)      Larangan Tallaqi Al-Rukban
Praktik ini adalah dengan cara mencegat orang-orang yang membawa barang dari desa dan membeli barang tersebut sebelum tiba dipasar. Rasulullah melarang praktik semacam ini dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kenaikan harga.
4)      Larangan Ihtinaz dan Ihtikar
Ihtinas adalah praktik penimbunan harta seperti emas, perak dan lain sebagainya. Sedangkan ihtikar adalah penimbunan barang-barang seperti makanan dan kebutuhan sehari-hari. Penimbunan barang dan pencegahan peredarannya sangat dilarang dan dicela dalam Islam.

C.     Perkembangan Pemikiran Ekonomi Pada Masa Rosulullah SAW
Pemikiran ekonomimislam di awali sejak nabi muhammad dipilih sebagai seorang rosul (utusan allah). Rosul mengeluarka kebijakan yang menyangkut berbagai hal yang berkaitan dengan masalah kemasyarakatan, selai masalah hukum (fiqh), politik (siyasah), uga masalah perniagaan atau ekonomi (mu’amalah). Adapun pemikiran-pemikiran pada masa itu adalah:
1.      Kebijakan Fiskal Pada Masa Nabi Muhammad SAW
Pada zaman rosulullah pemikiran dan mekanisme kehidupan politik di negara islam bersumber dan berpijak pada nilai-nilai akidah. Lahirnya kebujakan fiskal di dalam dunia islam dipengaruhi oleh banyak faktor, salah satunya karena fiskal merupakan baguan dari instrumen ekonomi publik. Untuk itu fektor sosial, budaya dan polotik termasuk di dalamnya.
2.      Unsur-Unsur Kebijakan Fiskal Pada Masa Nabi Muhammad SAW
Kondisi yang tidak menentu menjadikan rosulullah melakukan upaya yang terkenal dengan kebijakan fiskal, diantaranya yaitu:
a).        Sistem Ekonomi
Sistem ekonomi yang ditetapkan rosulullah bersumber dari al-qur’an. Prinsip islam yang paling mendasar adalah kekuasaan tertinggi hanya milik allah semata dan setiap manusia diciptakan sebagai khalifah-nya. Prinsip pokok tentang kebijakan ekonomi islam yang dijelaskan al-qur’an adalah:
-          Kekuasaan tertinggi adalah milik allah dan allah pemilik absolut atas semua yang ada.
-           Manusia hanyalah khaloifah allah swt. Di muka bumi, bukan pemilik yang sebenarnya.
-           Semua yang dimiliki dan didapatkan manusia adalah rahmad allah swt.
-           Kekayaan harus berputar dan tidak boleh ditimbun.
-           Eksploitasi ekonomi dalam segala bentuknya, termasuk riba harus dihilangkan.
-           Menerapkan sistem warisan sebagai media redistribusi kakayaan yang dapat melegimitasi berbagai konflik individu.
-           Menghilangkan jurang pemisah antara golongan miskin dan golongan kaya.
-           Menetapkan berbagi bentuk sedekah, baik yang bersifat wajib maupun suka rela.
b):  Keuangan Dan Pajak
Pada tahun awal sejak dideklarasi sebagai Negara, madinah hampir tidak memiiki sumber pendapatan ataupun pengeluaran Negara. Seluruh tugas Negara dilkukan secara gotong royong dan sukarela. Rasulullah saw sendiri adalah seorang kepala Negara yang juga merangkap sebagai ketua mahkamah agung, mufti besar, panglima perang tertinggi, serta penanggung jawab administrasi Negara. Ia tidak memproleh gaji dari Negara maupun masyarakat, kecuali hadiah-hadiah kecil pada umumnya berupa bahan makanan. Dan pada masa itu juga belum ada tentara dalam bentuk formal maupun tetap. Setiap muslim yang memiliki fisik yang kuat dan mampu berperang bisa menjadi tentara. Mereka tidak memperoleh gaji tetap tapi diperbolehkan mendapat harta dari hasil rampasan perang, seperti senjata, kuda, unta, dan barang-barang bergerak lainya.

3.      Sumber-Sumber Pendapatan Negara
Rosulullah adalah seoarang kepala negara, memimpin di bidang hukum, dan penanggung jawab dalam keseluruhan administrasi. Kekayaan pertama yang resmi adalah diperoleh fay’i, yaitu harta peninggalan suku nadhir, suku bangsa yahudi yang ditinggal di pinggiran kota madinah.
Secara garis besar pemasukkan negara ini digolongkan bersumber dari umat Islam sendiri, non-Muslim, dan umum sebagaimana dalam tabel dibawah ini.

tabel
Sumber-sumber Pendapatan pada Masa Rasulullah Saw.



Dari kaum Muslim
Dari kaum non-Muslim
Umum
1. Zakat

1. Ghanimah
2. Ushr (5-10%)

2. Fay
3. Ushr (2,5 %)

3. Uang Tebusan
4. Zakat Fitrah

4. Pinjaman dari kaum Muslim atau non-Muslim
5. Wakaf
1. Jizyah
5. Hadiah dari pemimpin atau pemerintah negara lain
6. Amwal Fdila
2. Kharaj

7. Nawaib               
3. Ushr (5%)

8. Shadaqah yang lain
                                 

9. Khumus




4.      Pengeluaran Negara Di Masa Pemerintahan Rasulullah SAW
Catatan mengenai pengeluaran secara rinci pada masa rasulullah memang tidak tersedia, namun tidak berarti menimbulkan kesimpulan bahwa sistem keuangan negara yang ada pada waktu itu tidak berjalan dengan baik dan benar.
5.      Baitul Maal
Harta yang merupakan dapatan negara di simpan di masjid dalam jangka waktu singkat untuk kemudian didistribusikan kepada masyarakat hingga tidak tersisa sedikit pun.




BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Perkembangan Pemikiran Ekonomi Islam Pemikiran Ekonomi Islam diawali sejak Muhammad SAW ditunjuk sebagai seorang Rosul. Rosululoh SAW mengeluarkan sejumlah kebijkan yang menyangkut berbagai hal yang berkaitan dengan masalah kemasyarakatan, selain masalah hukum (fiqih), politik (siyasah), juga masalah perniagaan atau ekonomi (muamalah). Masalah-masalah ekonomi umat menjadi perhatian Rosululloh SAW, karena masalah ekonomi merupakan pilar penyangga keimanan yang harus diperhatikan.

  



DAFTAR PUSTAKA
Chamih,Nur. 2010. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Sudarsono,Heri. 2004. Konsep Ekonomi Islam : Suatu Pengantar. Yogyakarta : Ekonisia.

Konsep Ekonomi Islam Masa Nabi Muhammad SAW

Selasa, 03 Juni 2014
Posted by Unknown


BAB I
PENDAHULUAN

      A.    Latar Belakang
 rujukan utama pemikiran islami adalah Alquran dan Hadits maka pemikiran ekonomi ini munculnya juga bersamaan dengan ditunkannya Alquran dan masa kehidupan Rasulullah Saw. , pada abad akhir 6 M hingga awal abad 7 M. Setelah masa tersebut banyak sarjama muslim yang memeberikan kontribusi karya pemikiran ekonomi. Karya-karya mereka sangat berbobot, yaitu memiliki dasar argumentasi relijius dan sekaligus intelektual yang kuat serta -kebanyakan- didukung oleh fakta empiris pada waktu itu. Banyak di antaranya juga sangat futuristik di mana pemikir-pemikir Barat baru mengkajinya ratusan abad kemudian. Pemikiran ekonomi di kalangan pemikir muslim banyak mengisi khasanah pemikiran ekonomi dunia pada masa dimana Barat masih dalam kegelapan ( dark age ). Pada masa tersebut dunia Islam justru mengalami puncak kejayaan dalan berbagai bidang. Kegiatan ekonomi merupakan sesuatu yang tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan manusia. Kegiatan yang berupa produksi, distribusi dan konsumsi ini dilakukan dalam rangka memenuhi seluruh kebutuhan hidup manusia. Setiap tindakan manusia didasarkan pada keinginanannya untuk memenuhi kebutuhan hidup. Aktivitas ekonomi inipun dimulai dari zaman nabi Adam hingga detik ini, meskipun dari zaman ke zaman mengalami perkembangan. Setiap masa manusia mencari cara untuk mengembangkan proses ekonomi ini sesuai dengan tuntuan kebutuhannya. Tidak terlepas dari itu, Islam yang awal kejayaannya di masa Rasulullah juga memiliki konsep system ekonomi yang patut dijadikan bahan acuan untuk mengatasai permasalahan ekonomi yang ada saat ini. Oleh karena itu salah satu hal yang mendasari dilakukannya penulisan ini adalah untuk mengetahui kegiatan ekonomi yang tersistematik yang pernah dilakukan pada zaman khalifaurrasidin.

       B.     Rumusan Masalah
1.      Apa sejarah pemikiran ekonomi islam masa khulafaurrasidin
2.      Apa kebijakan ekonomi pada masa khulafaurrasidin
3.      Apa unsur-unsur kebijakan fiskal pada masa khulafaurrasidin

        C.     Tujuan
1.      Untuk mengetahui sejarah pemikiran ekonomi islam masa khulafaurrasidin
2.      Untuk mengetahui kebijakan ekonomi masa khulafaurrasidin
3.      Untuk mengetahui unsur-unsur kebijakan fiskal masa khulafaurrasidin


BABII
PEMBAHASAN

        A.    Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Masa Khulafaurrasyidin
Setelah rasulullah wafat tampuk kepemimpinan pemerintah, negara dan keagamaan diserahkan kepada empat sahabat pilihan, yaitu:
1.      Masa Kekhalifahan Abu Bakar Ash-Shiddiq r.a (11-13 H/631-635 M)
 Sejak menjadi khalifah, kebutuhan keluarga Abu Bakar diurus dengan harta baitul maal, dua setenagh dirham tiap hari ditambah daging domba dan pakaian biasa. Karena kurang mencukupi kemudian dinaikkan menjadi 2000 atau 2500 dirham, pada riwayat lain 6000 dirham per tahun. Namun demikian beberapa saat menjelang ajalnya, negara kesulitan dalam mengumpulkan pendapatan kemudian beliau memerintahkan untuk memberikan tunjangan sebesar 8000 dirham dan menjual sebagian besar tanah yang dimilikinya untuk negara. Beliau sangat akurat dalam penghitungan dan pengumpulan zakat kemudian ditampung di baitul maal dan didistribusikan dalam jangka waktu yang tidak lama sampai habis tidak tersisa. Pembagiannya sama rata antara sahabat yang masuk Islam terlebih dahulu maupun yang belakangan, pria maupun wanita. Beliau juga membagikan sebagian tanah taklukan, dan sebagian yang lain tetap menjadi milik negara. Dan juga mengambil alih tanah orang-orang yang murtad untuk kepentingan umat Islam. Ketika beliau wafat hanya ditemukan 1 dirham dalam perbendaharaan negara karena memang harta yang sudah dikumpulkan langsung dibagikan, sehingga tidak ada penumpukan harta di baitul maal.

Langkah-langkah yang dilakukan abu bakar dalam menyempurnakan islam adalah;
a.       melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang tidak mau membayar zakat.
b.      Abu Bakar terkenal dengan keakuratan dan ketelitian dalam mengola dan menghitung zakat.
c.       Mengembangkan baitul maal dan mengangkat penanggung jawab baitul maal.
d.      Menerapkan konsep balance budget policy pada baitul maal.
e.        Secara individu abu bakar adalah seorang prakrisi akad-akad perdagangan.

2.      Masa Kekhalifahan ‘Umar Ibn Khaththab r.a (13-23 H/634-644 M)
Umar bin Khatab r.a memerintah hanya selama sepuluh tahun, akan tetapi dalam periode yang singkat itu banyak kemajuan yang dialami umat islam, kalau boleh dikatakan pemerintahan umar bin khatab r.a merupakan masa keemasan dalam sejarah islam. Dalam aspek ekonomi, system ekonomi yang dikembangkan berdasrkan keadilan dan kebersamaan, system tersebut didasarkan pada prinsip pengembalian sebagian kekayaan orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin.
Adapun hal dan prestasi yang berhasil dilakukan selama beliau memimpin adalah:
1)      Kebijakan Ekonomi
Strategi yang dipakai adalah dengan cara penanganan urusan kekayaan negara, di samping urusan pemerintahan. Beliau memimpin dengan menggunakan 3 dasar, yaitu
a.       Negara islam mengambil kekayaan umum dengan benar.
b.      Negara memberikan hak atas kekayaan umum dan tidak ada pengeluaran kecuali dengan haknya.
c.       Negara tidak menerima harta kekayaan dari hasil yang kotor.

2)      Unsur-Unsur Kebujakan Fiskal
a.       Baitul maal
b.       Kepemilikan tanah
c.        Zakat
d.      Ushr: zakat dari pertanian termasuk buah-buahan
e.        Sadaqah untuk non muslim
f.        Koin
g.       Klasifikasi pendapatan negara
h.       Pengeluaran

3.      Masa Kekhalifahan ‘Utsman Ibn ‘Affan r.a (23-35 H/644-656 M)
Tidak ada perubahan yang signifikan pada situasi ekonomi secara keseluruhan selama kekhalifahan beliau, Dalam sejarah, pada awal pemerintahanya hanya melanjutkan dan mengembangkan kebijakan yang sudah diterapkan oleh khalifah Umar bin khatab r.a. tetapi, ketika menemukan kesulitan, dia mulai menyimpang dari kebijakan yang telah diterapkan oleh pendahulunya yang terbukti lebih fatal darinya dan juga bagi islam.
Permasalahan Ekonomi dimasa khalifah Usman bin Affan r.a semakin rumit, sejalan dengan semakin luasnya wilayah Negara islam. Pemasukan Negara dari zakat, jizyah, dan juga rampasan perang semakin besar. Pada enam tahun pertama kepemimpinannya, Balkh, Kabul, Ghazni Kerman, dan Sistan ditaklukan. Untuk menata pendataan baru, kebijakan Umar bin khatab diikuti. Tidak lama kemudian, islam mengakui empat kontrak dagang setelah Negara-negara tersebut ditaklukan, lalu tindakan efektif diterapkan dalam rangka pengembangan sumber daya alam. hal-hal yang dilakukan beliau, diantaranya
a.       Pembangunan pengairan
b.       Pembentukan organisasi kepolisian untuk menjaga keamanan perdagangan.
c.        Kebijakan pembagian lahan luas milik raja persia kepada individu dan hasilnya mengalami peningkatan bila dibandingkan pada masa umar.
d.      Pembangunan gedung pengadilan, guna penegakan hukum.

4.      Masa Kekhalifahan ‘Ali Ibn Thalib r.a (35-40 H/656-661 M)
Setelah menjadi khalifah, Ali bin Abi thalib menempatkan kembali kondisi baitul maal di tempat pada posisi sebelumnya. Antara lain : memecat beberapa pajabat yang diangkat Usman bin affan r.a, mambagikan tanah yang dibagikan Usman kepada keluarganya tanpa alasan yang benar, memberikan tunjangan kepada muslimin berupa tunjangan yang diambil baitul maal , mangatur kembali tata laksana pemerintahan untuk mengembalikan kepentingan umat serta memindah pusat pemerintahan ke kuffah dari madinah.
Menurut sebuah riwayat, beliau secara sukarela manarik dirinya dari daftar penerima dana baitul maal, bahkan menurut yang lainya beliau memberikan 5.000 dirham setiap tahunya. Ketika berkobar peperangan antara Ali bin Abi thalib dengan Muawiyahbin Abi Sufyan, orang-orang yang dekat disekitar Ali agar mengambil dana dari baitul maal sebagai hadiah dari orang-orang yang membantunya. Tujuanya untuk mempertahankan diri Ali sendiri dan kaum muslimin.
Khlifah Ali memiliki konsep yang jelas tentang pemerintahanya, administrasi umum dan masalah-masalah yang berkaitan denganya. Konsep ini dijelaskan dalam suratnya yang ditujukan kepada Malik Ashter bin Harith. Surat itu antara lain mendeskripsikan tugas kuwajiban dan tanggung jawab penguasa, menyusun prioritas dalam melakukan despensasi dalam keadilan, control atas pejabat tinggi dan staf, menjelaskan kebaikan dan kekurangan jasa, hakim, abdi hukum, pengiraian pegawai administrasi dan pengadaan bendahara.
Jadi, pada khalifah ali bin abi thalib berkaitan dengan kebijakan yang dilakukanya selama enam tahun kepemimpinannya adalah :
a)      Pendistribusian seluruh pedapatan yang ada pada baitul maal berbeda dengan umar yang menyisihkan untuk cadangan.
b)       Pengeluaran angkatan laut dihilangkan.
c)        Adanya kebijakan pengetatan anggaran.
d)      Dan hal yang sangat monumental adalah pencetakan mata uang sendiri atas nama pemerintahan islam, dimana sebelumnya kekhalifahan islam menggunakan mata uang dinar dari Romawi dan dirham dari Persia.
Pemerintahan Ali bin Abi thalib berakhir dengan terbunuhnya beliau di tangan Ibnu Muljam daei kelompok khawarij.








BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Masa Khulafaur Rasyidin (Khalifah-Khalifah yang lurus) adalah masa saat pemerintahan Islam dipimpin secara bergantian oleh Abu Bakar Shiddiq, Umar bin Khathab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib selama kurang lebih 30 tahun pasca wafatnya Rasulullah Saw. Pada masa Rasulullah Saw dan Abu Bakar, sistem ekonomi Islam telah berjalan. Sedangkan contoh ilmu ekonomi Islam belum tampak daripadanya. Baru pada masa Umar bin Khathab contoh dari ilmu ekonomi Islam mulai berkembang. Yaitu dibentuknya Baitul Mal (kantor penyimpan kas dan kekayaan negara) dengan Diwan-diwannya pada tahun 20 H. Hal semacam ini belum pernah ada di masa pemimpin Islam sebelumnya. Adapun pada masa Utsman, tidak banyak informasi aktivitas perekonomian yang bisa didapat dari sejarahnya, sebab referensi sejarah lebih banyak fokus menceritakan kisah perpolitikan. Namun demikian kisah perekonomian juga tetap digambarkan walaupun dalam garis globalnya, yaitu berlimpahnya pemasukan negara yang berdampak pada rizki kaum muslim yang turut berlimpah pula. Demikian pula tidak jauh berbeda dengan masa Ali bin Abi Thalib.
 

DAFTAR PUSTAKA
Chamid MM,Nur 2010. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Ygyakarta : Pustaka Pelajar.
Sudarsono,Heri. 2004. Konsep Ekonomi Islam : Suatu Pengantar. Yogyakarta : Ekonisia.

K-On ! Green!

Total Tayangan Halaman

mata kuliah
Diberdayakan oleh Blogger.

Followers

// Copyright © lianurjanah //Anime-Note//Powered by Blogger // Designed by Johanes Djogan //