Newest Post
Tampilkan postingan dengan label makalah SPEI. Tampilkan semua postingan
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Ilmu ekonomi islam sebagai studi
ilmu pengetahuan modern baru muncul pada 1970-an. tetapi pemikiran tentang
ekonomi Islam telah muncul sejak Islam itu diturunkan melalui Nabi Muhammmad
Saw. Karena rujukan utama pemikiran islami adalah Alquran dan Hadits maka
pemikiran ekonomi ini munculnya juga bersamaan dengan ditunkannya Alquran dan
masa kehidupan Rasulullah Saw. , pada abad akhir 6 M hingga awal abad 7 M.
Setelah masa tersebut banyak sarjama muslim yang memeberikan kontribusi karya
pemikiran ekonomi. Karya-karya mereka sangat berbobot, yaitu memiliki dasar
argumentasi relijius dan sekaligus intelektual yang kuat serta -kebanyakan-
didukung oleh fakta empiris pada waktu itu. Banyak di antaranya juga sangat
futuristik di mana pemikir-pemikir Barat baru mengkajinya ratusan abad
kemudian. Pemikiran ekonomi di kalangan pemikir muslim banyak mengisi khasanah
pemikiran ekonomi dunia pada masa dimana Barat masih dalam kegelapan ( dark
age ). Pada masa tersebut dunia Islam justru mengalami puncak kejayaan
dalan berbagai bidang. Kegiatan ekonomi merupakan sesuatu yang tidak bisa
dipisahkan dalam kehidupan manusia. Kegiatan yang berupa produksi, distribusi
dan konsumsi ini dilakukan dalam rangka memenuhi seluruh kebutuhan hidup
manusia. Setiap tindakan manusia didasarkan pada keinginanannya untuk
memenuhi kebutuhan hidup. Aktivitas ekonomi inipun dimulai dari zaman nabi Adam
hingga detik ini, meskipun dari zaman ke zaman mengalami perkembangan. Setiap
masa manusia mencari cara untuk mengembangkan proses ekonomi ini sesuai dengan tuntuan
kebutuhannya. Tidak terlepas dari itu, Islam yang awal kejayaannya di masa
Rasulullah juga memiliki konsep system ekonomi yang patut dijadikan bahan acuan
untuk mengatasai permasalahan ekonomi yang ada saat ini. Oleh karena itu salah
satu hal yang mendasari dilakukannya penulisan ini adalah untuk mengetahui
kegiatan ekonomi yang tersistematik yang pernah dilakukan pada zaman nabi
Muhammad yang merupakan zaman awal kegemilangan Institusi Islam sebelum hancur
di tahun 1924.
B. Rumusan Masalah
1. Apakah konsep ekonomi islam nabi
muhammad saw
2. Apa saja pemikiran ekonomi
rasulullah saw pada masa awal pemerintahan islam
3. Apa perkembangan pemikiran ekonomi
pada masa rasulullah saw
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui konsep ekonomi
islam nabi muhammad saw
2. Untuk mengetahui pemikiran ekonomi
rasulullah saw pada masa awal pemerintahan islam
3. Untuk mengetahui perkembangan
pemikiran ekonomi pada masa rasulullah saw
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Awal Pemerintahan Islam
Pada
saat pertama kali didirikannya Pemerintahan Islam dapat dikatakan bahwa kondisi
masyarakat Madinah masih sangat tidak menentu dan memprihatinkan yang
mengindikasikan bahwa negara tidak dapat
dimobilisasikan dalam waktu dekat. Oleh karena itu, Rasulullah harus memikirkan
jalan untuk mengubah keadaan secara perlahan-lahan dengan mengatasi berbagai
masalah utama tanpa tergantung pada faktor keuangan. Dalam hal ini, strategi
yang dilakukan.
1. Membangun Masjid Utama Sebagai Tempat Untuk
Mengadakan Forum Bagi Para Pengikutnya
Setibanya
di kota Madinah, tugas pertama yang dilakukan oleh Rasulullah adalah mendirikan
masjid yang merupakan asas utama dan terpenting dalam pembentrukan masyarakat
muslim. Tanah yang digunakan untuk membangun masjid diperoleh dari sumbangan
Abu Bakar r.a. yang membeli tanah milik dua anak yatim piatu seharga sepuluh
dinar. Selain sebagai tempat ibadah, masjid yang kemudian hari dikenal sebagai
masjid Nabawi ini juga berfungsi sebagai Islamic Centre.
Seluruh
aktifitas kaum Muslimin dipusatkan di tempat ini, mulai dari pertemuan para
anggota Parlemen, Sekretariat Negara, Mahkamah Agung, Markas Besar Tentara,
pusat pendidikan, dan pelatihan para juru dakwah, hingga Baitul Mal. Yang juga tidak kalah menarik
adalah, untuk memperkuat basis perubahan sosial yang telah berjalan, Rasulullah
saw melakukan proses transformasi ekonomi dengan menjadikan masjid dan pasar
sebagai sentral pembangunan negara. Rasul menyadari bahwa kegiatan ekonomi
merupakan bagian yang tidak boleh diabaikan.
2. Merehabilitasi Muhajirin Mekkah di Madinah
Tugas
kedua Rasulullah adalah memecahkan permasalahan Muhajirin (pengungsi dari
Mekkah) yang hanya membawa sedikit
persediaan baik yang sudah tiba di Madinah maupun yang masih dalam perjalanan.
Mata pencaharian mereka yang bergantung pada bidang pertanian dan tidak ada
bantuan keuangan, namun Rasulullah dapat menyelesaikannya dengan cara baru.
Beliau menanamkan tali persaudaraan antara individu-individu dari kelompok
Anshar dari Madinah dengan Muhajirin. Persaudaraan yang ditegakkan oleh
Rasulullah saw diantara para sahabatnya tersebut bukan sekedar syiar yang
diucapkan tetapi merupakan kenyataan yang terlihat dalam realitas kehidupan dan
menyangkut segala bentuk hubungan yang berlangsung antara kaum Muhajirin dengan
kaum Anshar.
3. Membuat Konstitusi Negara
Tugas
berikutnya yang dilakukan Rasulullah saw adalah menyusun konstitusi negara yang
menyatakan tentang Kedaulatan Madinah ini, pemerintah menegaskan bahwa setiap
orang dilarang melakukan berbagai aktifitas yang dapat mengganggu stabilitas
kehidupan manusia dan alam. Rasul saw menekankan perlunya toleransi terhadap
penganut agama lain, kebebasan untuk beribadah, perlindungan terhadap
tempat-tempat ibadah dan perlakuan yang sama di depan hukum. Pada tingkatan
ini, yang dilakukan oleh Rasul adalah bagaimana membangun sebuah sistem di
Madinah, sebagai upaya perlembagaan masyarakat dalam sebuah institusi yang
lebih formal, yaitu negara.
4. Menciptakan Kedamaian dalam Negara
Untuk
kedamaian dalam negeri, Madinah dinyatakan sebagai tempat anti pelanggaran, “di
antara kedua Harrahs-nya (daerah pegunungan berapi di sekitar Madinah), padang
rumput tidak boleh dipotong, pepohonannya tidak boleh ditebang, dan tidak
diperbolehkan membawa masuk senjata untuk perkelahian, kekerasan, ataupun
peperangan.
5. Mengeluarkan Hak dan Kewajiban Bagi Warga Negaranya
Rasulullah
mengeluarkan piagam (Charter) yang berarti Madinah telah memuliki kedaulatan
penuh sebagai suatu negara. Semua warga negaranya penduduk lokal, imigran,
yahudi dan lain-lain mendapat perlindungan. Sementara itu hak-kak, kewajiban
dan tanggung jawab mereka sebagai warga negara telah ditentukan secara jelas.
6. Menyusun Sistem Pertahanan Madinah
Tugas
penting lainnya adalah menjaga keamanan Madinah terhadap musuh dari luar.
Rasulullah saw juga melarang setiap individu membawa masuk senjata untuk tujuan
kekerasan atau peperangan di sekitar kota Madinah.
7. Meletakkan Dasar-dasar Sistem Keuangan Negara
Setelah melakukan berbagai
upayastabilisasi dibidang sosial, politik serta pertahanan dan keamanan negara,
Rasulullah saw meletakkan dasar-dasar sistem keuangan negara sesuai dengan
ketentuan-ketentuan Al-Qur’an. Seluruh paradigma berpikir dibidang ekonomi
serta aplikasinya dalam kehidupan sehari-hari yang tidak sesuai dengan ajaran
Islam dihapus dan digantikan dengan paradigma baru yang sesuai dengan
nilai-nilai Qur’ani, yakni persaudaraan, persamaan, kebebasan, dan keadilan.
B. Pemikiran
Ekonomi Rasulullah Saw Pada Masa Awal Pemerintahan Islam
Misi
mulia Rasulullah saw di muka bumi adalah membangun masyarakat yang beradab. Rasulullah
menganjurkan agar manusia saling menghormati dan menyayangi dalam
penyelenggaraan hidup sesuai dengan al-Qur’an dan al-hadist. Ajaran Rasulullah
saw di antaranya adalah menjadikan sebagai pribadi bebas dalam mengoptimalkan
potensi dirinya.
Dalam
hal perekonomian Rasulullah telah mengajarkan transaksi-transaksi perdagangan
secara jujur, adil dan tidak pernah membuat pelanggannya mengeluh dan kecewa.
Ia selalu memperhatikan rasa tanggungjawabnya terhadap setiap transaksi yang
dilakukan. Selain itu ada beberapa larangan yang diberlakukan Rasulullah saw
untuk menjaga agar seseorang dapat berbuat adil dan jujur, yaitu:
1) Larangan Najsy
Najsy
adalah sebuah praktik dagang dimana seorang penjual menyuruh orang lain untuk
memuji barang dagangannya menawar barang dengan harga yang tinggi calon pembeli
yang lain tertarik untuk membeli barang dagangannya. Najsy dilarang karena
menaikkan harga barang-barang yang dibutuhkan oleh para pembeli.
2) Larangan Bay’ Ba’dh ‘Ala Ba’dh
Praktik
bisnis ini adalah dengan melakukan lompatan atau penurunan harga oleh seorang
dimana kedua belah pihak yang terlibat tawar menawar masih dalam tahap
negosiasi atau baru akan menyelesaikan penetapan harga. Rasulullah melarang
praktik semacam ini karena hanya akan menimbulkan kenaikan harga yang tidak
diinginkan.
3) Larangan Tallaqi Al-Rukban
Praktik
ini adalah dengan cara mencegat orang-orang yang membawa barang dari desa dan
membeli barang tersebut sebelum tiba dipasar. Rasulullah melarang praktik
semacam ini dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kenaikan harga.
4) Larangan Ihtinaz dan Ihtikar
Ihtinas
adalah praktik penimbunan harta seperti emas, perak dan lain sebagainya.
Sedangkan ihtikar adalah penimbunan barang-barang seperti makanan dan kebutuhan
sehari-hari. Penimbunan barang dan pencegahan peredarannya sangat dilarang dan
dicela dalam Islam.
C. Perkembangan
Pemikiran Ekonomi Pada Masa Rosulullah SAW
Pemikiran
ekonomimislam di awali sejak nabi muhammad dipilih sebagai seorang rosul
(utusan allah). Rosul mengeluarka kebijakan yang menyangkut berbagai hal yang
berkaitan dengan masalah kemasyarakatan, selai masalah hukum (fiqh), politik
(siyasah), uga masalah perniagaan atau ekonomi (mu’amalah). Adapun
pemikiran-pemikiran pada masa itu adalah:
1.
Kebijakan Fiskal Pada Masa Nabi Muhammad SAW
Pada
zaman rosulullah pemikiran dan mekanisme kehidupan politik di negara islam
bersumber dan berpijak pada nilai-nilai akidah. Lahirnya kebujakan fiskal di
dalam dunia islam dipengaruhi oleh banyak faktor, salah satunya karena fiskal
merupakan baguan dari instrumen ekonomi publik. Untuk itu fektor sosial, budaya
dan polotik termasuk di dalamnya.
2.
Unsur-Unsur Kebijakan Fiskal Pada Masa Nabi Muhammad SAW
Kondisi
yang tidak menentu menjadikan rosulullah melakukan upaya yang terkenal dengan
kebijakan fiskal, diantaranya yaitu:
a). Sistem
Ekonomi
Sistem
ekonomi yang ditetapkan rosulullah bersumber dari al-qur’an. Prinsip islam yang
paling mendasar adalah kekuasaan tertinggi hanya milik allah semata dan setiap
manusia diciptakan sebagai khalifah-nya. Prinsip pokok tentang kebijakan
ekonomi islam yang dijelaskan al-qur’an adalah:
-
Kekuasaan tertinggi
adalah milik allah dan allah pemilik absolut atas semua yang ada.
-
Manusia
hanyalah khaloifah allah swt. Di muka bumi, bukan pemilik yang sebenarnya.
-
Semua
yang dimiliki dan didapatkan manusia adalah rahmad allah swt.
-
Kekayaan
harus berputar dan tidak boleh ditimbun.
-
Eksploitasi
ekonomi dalam segala bentuknya, termasuk riba harus dihilangkan.
-
Menerapkan
sistem warisan sebagai media redistribusi kakayaan yang dapat melegimitasi
berbagai konflik individu.
-
Menghilangkan
jurang pemisah antara golongan miskin dan golongan kaya.
-
Menetapkan
berbagi bentuk sedekah, baik yang bersifat wajib maupun suka rela.
b): Keuangan
Dan Pajak
Pada
tahun awal sejak dideklarasi sebagai Negara, madinah hampir tidak memiiki
sumber pendapatan ataupun pengeluaran Negara. Seluruh tugas Negara dilkukan
secara gotong royong dan sukarela. Rasulullah saw sendiri adalah seorang kepala
Negara yang juga merangkap sebagai ketua mahkamah agung, mufti besar, panglima
perang tertinggi, serta penanggung jawab administrasi Negara. Ia tidak
memproleh gaji dari Negara maupun masyarakat, kecuali hadiah-hadiah kecil pada
umumnya berupa bahan makanan. Dan pada masa itu juga belum ada tentara dalam
bentuk formal maupun tetap. Setiap muslim yang memiliki fisik yang kuat dan
mampu berperang bisa menjadi tentara. Mereka tidak memperoleh gaji tetap tapi
diperbolehkan mendapat harta dari hasil rampasan perang, seperti senjata, kuda,
unta, dan barang-barang bergerak lainya.
3.
Sumber-Sumber Pendapatan Negara
Rosulullah
adalah seoarang kepala negara, memimpin di bidang hukum, dan penanggung jawab
dalam keseluruhan administrasi. Kekayaan pertama yang resmi adalah diperoleh
fay’i, yaitu harta peninggalan suku nadhir, suku bangsa yahudi yang ditinggal
di pinggiran kota madinah.
Secara garis besar pemasukkan negara
ini digolongkan bersumber dari umat Islam sendiri, non-Muslim, dan umum
sebagaimana dalam tabel dibawah ini.
tabel
Sumber-sumber Pendapatan pada Masa
Rasulullah Saw.
Dari kaum Muslim
|
Dari kaum non-Muslim
|
Umum
|
1.
Zakat
|
1.
Ghanimah
|
|
2.
Ushr (5-10%)
|
2.
Fay
|
|
3.
Ushr (2,5 %)
|
3.
Uang Tebusan
|
|
4.
Zakat Fitrah
|
4.
Pinjaman dari kaum Muslim atau non-Muslim
|
|
5.
Wakaf
|
1.
Jizyah
|
5.
Hadiah dari pemimpin atau pemerintah negara lain
|
6.
Amwal Fdila
|
2.
Kharaj
|
|
7.
Nawaib
|
3.
Ushr (5%)
|
|
8.
Shadaqah yang lain
|
||
9.
Khumus
|
4.
Pengeluaran Negara Di Masa Pemerintahan Rasulullah
SAW
Catatan
mengenai pengeluaran secara rinci pada masa rasulullah memang tidak tersedia,
namun tidak berarti menimbulkan kesimpulan bahwa sistem keuangan negara yang
ada pada waktu itu tidak berjalan dengan baik dan benar.
5.
Baitul Maal
Harta
yang merupakan dapatan negara di simpan di masjid dalam jangka waktu singkat
untuk kemudian didistribusikan kepada masyarakat hingga tidak tersisa sedikit
pun.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Perkembangan Pemikiran Ekonomi Islam Pemikiran Ekonomi Islam diawali
sejak Muhammad SAW ditunjuk sebagai seorang Rosul. Rosululoh SAW mengeluarkan
sejumlah kebijkan yang menyangkut berbagai hal yang berkaitan dengan masalah
kemasyarakatan, selain masalah hukum (fiqih), politik (siyasah),
juga masalah perniagaan atau ekonomi (muamalah). Masalah-masalah ekonomi
umat menjadi perhatian Rosululloh SAW, karena masalah ekonomi merupakan pilar
penyangga keimanan yang harus diperhatikan.
DAFTAR PUSTAKA
Chamih,Nur. 2010. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam.
Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Sudarsono,Heri.
2004. Konsep Ekonomi Islam : Suatu
Pengantar. Yogyakarta : Ekonisia.
Tag :// konsep EI masa nabi muh SAW,
Tag :// makalah SPEI
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
rujukan utama pemikiran islami adalah Alquran
dan Hadits maka pemikiran ekonomi ini munculnya juga bersamaan dengan
ditunkannya Alquran dan masa kehidupan Rasulullah Saw. , pada abad akhir 6 M
hingga awal abad 7 M. Setelah masa tersebut banyak sarjama muslim yang
memeberikan kontribusi karya pemikiran ekonomi. Karya-karya mereka sangat
berbobot, yaitu memiliki dasar argumentasi relijius dan sekaligus intelektual
yang kuat serta -kebanyakan- didukung oleh fakta empiris pada waktu itu. Banyak
di antaranya juga sangat futuristik di mana pemikir-pemikir Barat baru
mengkajinya ratusan abad kemudian. Pemikiran ekonomi di kalangan pemikir muslim
banyak mengisi khasanah pemikiran ekonomi dunia pada masa dimana Barat masih
dalam kegelapan ( dark age ). Pada masa tersebut dunia Islam justru
mengalami puncak kejayaan dalan berbagai bidang. Kegiatan ekonomi merupakan
sesuatu yang tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan manusia. Kegiatan yang
berupa produksi, distribusi dan konsumsi ini dilakukan dalam rangka memenuhi
seluruh kebutuhan hidup manusia. Setiap tindakan manusia didasarkan
pada keinginanannya untuk memenuhi kebutuhan hidup. Aktivitas ekonomi
inipun dimulai dari zaman nabi Adam hingga detik ini, meskipun dari zaman ke
zaman mengalami perkembangan. Setiap masa manusia mencari cara untuk
mengembangkan proses ekonomi ini sesuai dengan tuntuan kebutuhannya. Tidak
terlepas dari itu, Islam yang awal kejayaannya di masa Rasulullah juga memiliki
konsep system ekonomi yang patut dijadikan bahan acuan untuk mengatasai
permasalahan ekonomi yang ada saat ini. Oleh karena itu salah satu hal yang
mendasari dilakukannya penulisan ini adalah untuk mengetahui kegiatan ekonomi
yang tersistematik yang pernah dilakukan pada zaman khalifaurrasidin.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa sejarah pemikiran ekonomi islam masa khulafaurrasidin
2.
Apa kebijakan ekonomi pada masa khulafaurrasidin
3.
Apa unsur-unsur kebijakan fiskal pada masa khulafaurrasidin
C.
Tujuan
1.
Untuk mengetahui sejarah pemikiran ekonomi islam masa khulafaurrasidin
2.
Untuk mengetahui kebijakan ekonomi masa khulafaurrasidin
3.
Untuk mengetahui unsur-unsur kebijakan fiskal masa khulafaurrasidin
BABII
PEMBAHASAN
A. Sejarah
Pemikiran Ekonomi Islam Masa Khulafaurrasyidin
Setelah rasulullah wafat tampuk kepemimpinan
pemerintah, negara dan keagamaan diserahkan kepada empat sahabat pilihan,
yaitu:
1. Masa Kekhalifahan Abu Bakar Ash-Shiddiq r.a (11-13
H/631-635 M)
Sejak menjadi khalifah, kebutuhan keluarga Abu
Bakar diurus dengan harta baitul maal, dua setenagh dirham tiap hari ditambah
daging domba dan pakaian biasa. Karena kurang mencukupi kemudian dinaikkan
menjadi 2000 atau 2500 dirham, pada riwayat lain 6000 dirham per tahun. Namun
demikian beberapa saat menjelang ajalnya, negara kesulitan dalam mengumpulkan
pendapatan kemudian beliau memerintahkan untuk memberikan tunjangan sebesar
8000 dirham dan menjual sebagian besar tanah yang dimilikinya untuk negara.
Beliau sangat akurat dalam penghitungan dan pengumpulan zakat kemudian
ditampung di baitul maal dan didistribusikan dalam jangka waktu yang tidak lama
sampai habis tidak tersisa. Pembagiannya sama rata antara sahabat yang masuk
Islam terlebih dahulu maupun yang belakangan, pria maupun wanita. Beliau juga
membagikan sebagian tanah taklukan, dan sebagian yang lain tetap menjadi milik
negara. Dan juga mengambil alih tanah orang-orang yang murtad untuk kepentingan
umat Islam. Ketika beliau wafat hanya ditemukan 1 dirham dalam perbendaharaan
negara karena memang harta yang sudah dikumpulkan langsung dibagikan, sehingga
tidak ada penumpukan harta di baitul maal.
Langkah-langkah
yang dilakukan abu bakar dalam menyempurnakan islam adalah;
a. melakukan
penegakan hukum terhadap pihak yang tidak mau membayar zakat.
b. Abu
Bakar terkenal dengan keakuratan dan ketelitian dalam mengola dan menghitung
zakat.
c. Mengembangkan
baitul maal dan mengangkat penanggung jawab baitul maal.
d. Menerapkan
konsep balance budget policy pada baitul maal.
e. Secara individu abu bakar adalah seorang
prakrisi akad-akad perdagangan.
2. Masa Kekhalifahan ‘Umar Ibn Khaththab r.a (13-23
H/634-644 M)
Umar
bin Khatab r.a memerintah hanya selama sepuluh tahun, akan tetapi dalam periode
yang singkat itu banyak kemajuan yang dialami umat islam, kalau boleh dikatakan
pemerintahan umar bin khatab r.a merupakan masa keemasan dalam sejarah islam.
Dalam aspek ekonomi, system ekonomi yang dikembangkan berdasrkan keadilan dan
kebersamaan, system tersebut didasarkan pada prinsip pengembalian sebagian
kekayaan orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin.
Adapun hal dan prestasi yang berhasil
dilakukan selama beliau memimpin adalah:
1) Kebijakan Ekonomi
Strategi
yang dipakai adalah dengan cara penanganan urusan kekayaan negara, di samping
urusan pemerintahan. Beliau memimpin dengan menggunakan 3 dasar, yaitu
a. Negara
islam mengambil kekayaan umum dengan benar.
b. Negara
memberikan hak atas kekayaan umum dan tidak ada pengeluaran kecuali dengan
haknya.
c. Negara
tidak menerima harta kekayaan dari hasil yang kotor.
2) Unsur-Unsur Kebujakan Fiskal
a. Baitul
maal
b. Kepemilikan tanah
c. Zakat
d. Ushr:
zakat dari pertanian termasuk buah-buahan
e. Sadaqah untuk non muslim
f. Koin
g. Klasifikasi pendapatan negara
h. Pengeluaran
3. Masa Kekhalifahan ‘Utsman Ibn ‘Affan r.a (23-35
H/644-656 M)
Tidak ada perubahan yang signifikan
pada situasi ekonomi secara keseluruhan selama kekhalifahan beliau, Dalam
sejarah, pada awal pemerintahanya hanya melanjutkan dan mengembangkan kebijakan
yang sudah diterapkan oleh khalifah Umar bin khatab r.a. tetapi, ketika
menemukan kesulitan, dia mulai menyimpang dari kebijakan yang telah diterapkan
oleh pendahulunya yang terbukti lebih fatal darinya dan juga bagi islam.
Permasalahan
Ekonomi dimasa khalifah Usman bin Affan r.a semakin rumit, sejalan dengan
semakin luasnya wilayah Negara islam. Pemasukan Negara dari zakat, jizyah, dan
juga rampasan perang semakin besar. Pada enam tahun pertama kepemimpinannya,
Balkh, Kabul, Ghazni Kerman, dan Sistan ditaklukan. Untuk menata pendataan
baru, kebijakan Umar bin khatab diikuti. Tidak lama kemudian, islam mengakui empat
kontrak dagang setelah Negara-negara tersebut ditaklukan, lalu tindakan efektif
diterapkan dalam rangka pengembangan sumber daya alam. hal-hal yang dilakukan
beliau, diantaranya
a. Pembangunan
pengairan
b. Pembentukan organisasi kepolisian untuk
menjaga keamanan perdagangan.
c. Kebijakan pembagian lahan luas milik raja
persia kepada individu dan hasilnya mengalami peningkatan bila dibandingkan
pada masa umar.
d. Pembangunan
gedung pengadilan, guna penegakan hukum.
4. Masa Kekhalifahan ‘Ali Ibn Thalib r.a (35-40
H/656-661 M)
Setelah
menjadi khalifah, Ali bin Abi thalib menempatkan kembali kondisi baitul maal di
tempat pada posisi sebelumnya. Antara lain : memecat beberapa pajabat yang
diangkat Usman bin affan r.a, mambagikan tanah yang dibagikan Usman kepada
keluarganya tanpa alasan yang benar, memberikan tunjangan kepada muslimin
berupa tunjangan yang diambil baitul maal , mangatur kembali tata laksana
pemerintahan untuk mengembalikan kepentingan umat serta memindah pusat
pemerintahan ke kuffah dari madinah.
Menurut
sebuah riwayat, beliau secara sukarela manarik dirinya dari daftar penerima
dana baitul maal, bahkan menurut yang lainya beliau memberikan 5.000 dirham
setiap tahunya. Ketika berkobar peperangan antara Ali bin Abi thalib dengan
Muawiyahbin Abi Sufyan, orang-orang yang dekat disekitar Ali agar mengambil
dana dari baitul maal sebagai hadiah dari orang-orang yang membantunya.
Tujuanya untuk mempertahankan diri Ali sendiri dan kaum muslimin.
Khlifah
Ali memiliki konsep yang jelas tentang pemerintahanya, administrasi umum dan
masalah-masalah yang berkaitan denganya. Konsep ini dijelaskan dalam suratnya
yang ditujukan kepada Malik Ashter bin Harith. Surat itu antara lain
mendeskripsikan tugas kuwajiban dan tanggung jawab penguasa, menyusun prioritas
dalam melakukan despensasi dalam keadilan, control atas pejabat tinggi dan
staf, menjelaskan kebaikan dan kekurangan jasa, hakim, abdi hukum, pengiraian
pegawai administrasi dan pengadaan bendahara.
Jadi,
pada khalifah ali bin abi thalib berkaitan dengan kebijakan yang dilakukanya
selama enam tahun kepemimpinannya adalah :
a) Pendistribusian
seluruh pedapatan yang ada pada baitul maal berbeda dengan umar yang
menyisihkan untuk cadangan.
b) Pengeluaran angkatan laut dihilangkan.
c)
Adanya kebijakan pengetatan anggaran.
d) Dan hal yang sangat monumental adalah
pencetakan mata uang sendiri atas nama pemerintahan islam, dimana sebelumnya
kekhalifahan islam menggunakan mata uang dinar dari Romawi dan dirham dari
Persia.
Pemerintahan
Ali bin Abi thalib berakhir dengan terbunuhnya beliau di tangan Ibnu Muljam
daei kelompok khawarij.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Masa
Khulafaur Rasyidin (Khalifah-Khalifah yang lurus) adalah masa saat pemerintahan
Islam dipimpin secara bergantian oleh Abu Bakar Shiddiq, Umar bin Khathab,
Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib selama kurang lebih 30 tahun pasca
wafatnya Rasulullah Saw. Pada masa Rasulullah Saw dan Abu Bakar, sistem ekonomi
Islam telah berjalan. Sedangkan contoh ilmu ekonomi Islam belum tampak
daripadanya. Baru pada masa Umar bin Khathab contoh dari ilmu ekonomi Islam
mulai berkembang. Yaitu dibentuknya Baitul Mal (kantor penyimpan kas dan
kekayaan negara) dengan Diwan-diwannya pada tahun 20 H. Hal semacam ini belum
pernah ada di masa pemimpin Islam sebelumnya. Adapun pada masa Utsman, tidak
banyak informasi aktivitas perekonomian yang bisa didapat dari sejarahnya,
sebab referensi sejarah lebih banyak fokus menceritakan kisah perpolitikan.
Namun demikian kisah perekonomian juga tetap digambarkan walaupun dalam garis
globalnya, yaitu berlimpahnya pemasukan negara yang berdampak pada rizki kaum
muslim yang turut berlimpah pula. Demikian pula tidak jauh berbeda dengan masa
Ali bin Abi Thalib.
DAFTAR PUSTAKA
Chamid MM,Nur 2010. Sejarah
Pemikiran Ekonomi Islam. Ygyakarta : Pustaka Pelajar.
Sudarsono,Heri.
2004. Konsep Ekonomi Islam : Suatu Pengantar. Yogyakarta : Ekonisia.
Tag :// EI masa khulafaurasydin,
Tag :// makalah SPEI
Total Tayangan Halaman
Labels
- Artikel
- EI masa khulafaurasydin
- falsafah zakat
- hadis ekonomi 2
- Hukum
- i'jazul al-qur'an
- it for bissines
- IT for Business
- IT For Bussines dan Artikel
- kesimpulan sistem informasi manajemen
- konsep EI masa nabi muh SAW
- korelasi teknologi informasi dan manfaatnya dalam perbankan
- kumpulan kata bijak kehidupan
- lagu reggae
- Larangan Menimbun Harta
- makalah
- makalah ABS II
- makalah filsafat umum
- makalah manajemen akuntansi
- makalah MBS
- makalah perpajakan
- makalah SPEI
- makalah ulumul qur'an
- marketing & artikel
- Marketing dan Advertising
- Momonon
- penelitian
- Perdagangan Online
- perpajakan
- PPAP
- prilaku dan estimasi biaya
- Steven And The Coconut Treez
- tafsir ayat ekonomi 1
- Tony Q Rastafara
mata kuliah
TABDIV
Diberdayakan oleh Blogger.

