Newest Post

// Posted by :Unknown // On :Selasa, 21 Oktober 2014

BAB I
PENDAHULUAN

Saat melakukan penanamna dana, Bank memantau dan menjaga agar penyediaan dana bank pada aktiva produktif senantiasa dalam kondisi lancar. Bank yang melakukan penanaman dana berdasarkan dengan prinsip syariah mempunyai resiko kerugian atas kegagalan penanaman modalnya. Untuk menjaga agar bank yang melakukan kerugian usaha berdasarkan prinsip syariah agar mampu dan siap menanggung resiko kerugian dari penanaman dana tersebut dan untuk menjaga kelangsungan usahanya, maka bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan syariah wajib membentuk penyisihan penghapusan aktiva produktif. Selain hal tersebut, untuk mengantisipasi kerugian yang mungkin timbul dikemudian hari atas penanaman dana bank pada aktiva produktif, maka Bank wajib membentuk Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif yang selanjutnya disebut PPAP. Sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia, PPAP adalah cadangan yang harus dibentuk sebesar persentase tertentu dari baki debet berdasarkan penggolongan Kualitas Aktiva Produktif. Sehingga kami tertarik untuk membahas masalah tentang penyisihan penghapusan aktiva produktif pada bank syariah saat ini.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Definisi Penyisihan Penghapusan Aktiva(PPA)
Aktiva bank terdiri dari aktiva produktif(earning assets) dan aktiva nonproduktif(nonearning assets). Aktiva produktif merupakan aktiva yang dapat menghasilkan pendapatan. Aktiva produktif adalah penanaman dana bank dalam valuta asing dalam bentuk kredit, surat berharga, penempatan dana antara bank, penyertaan, termasuk komitmen dan kontingensi pada transaksi rekening administratif. Aktiva nonproduktif merupakan aktiva yang tidak menghasilkan pendapatan.
Aktiva produktif berfungsi untuk memperoleh pendapatan atas dana yang disalurkan oleh bank. Namun demikian, penempatan dana dalam aktiva produktif juga memiliki resiko, yaitu resiko dana yang disalurkan tidak dapat kembali. Resiko atas penempatan dalam bentuk ini dapat menimbulkan kerugian bank. Bank perlu membentuk cadangan kerugian aktiva produktif, yaitu penyisihan penghapusan aktiva produktif(PPAP)[1].
Sehingga, Penyisihan penghapusan aktiva yang dimasukkan ke dalam pos ini adalah penyisihan yang dibentuk untuk menutupi kemungkinan resiko kerugian yang timbul sebagai akibat dari tidak dapat diterima kembali sebagian atau seluruh kredit yang diberikan maupun dana yang ditetapkan di bank lain, sebagaimana diatur dalam ketentuan bank Indonesia mengenai penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP)[2].
Pembentukan PPAP didasarkan pada keputusan Bank Indonesia No. 30/268/KEP/DIR tertanggal 27 februari 1998 tentang pembentukan penyisihan dan penghapusan aktiva produktif dan keputusan direksi BI No. 30/267/KEP/DIR tanggal 27 februari tentang kualitas aktiva produktif. Dalam membentuk PPAP, dasar perhitungannya adalah persentase tertentu dikalikan dengan jumlah outsanding masing-masing kualitas aktiva produktif. Kualitas aktiva produktif digolongkan menjadi lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet.

B.     Pihak Penilai Aktiva Produktif
Pihak Independen adalah perusahaan penilai yang:
1.      Tidak ada keterkaitan dalam hal kepemilikan, kepengurusan dan keuangan baik dengan Bank Syariah maupun nasabah yang menerima fasilitas.
2.      Melakukan kegiatan penilaian berdasarkan Kode Etik penilaian Indonesia dan ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan oleh dewan penilai indonesia.
3.      Memiliki izin usaha dari instansi berwenang untuk beroperasi sebagai perusahaan penilai, serta
4.      Tercatat sebagai anggota Gabungan Perusahaan Penilai Indonesia(GPPI).[3]

Penilaian adalah penyertaan tertulis dari penilai independen atau penilai intern Bank syariah mengenai taksiran dan pendapat atas nilai ekonomis dari agunan berupa aktiva tetap berdasarkan analisis terhadap fakta-fakta objektif dan relevanmenurut metode dan prinsip-prinsip yang berlaku umum yang ditetapkan oleh masyarakat profesi penilai indonesia(MAPPI).
Nilai pasar wajar(market approach) adalah jumlah uang yang diperkirakan dapat diperoleh dari transaksi jual beli atau hasil penukaran suatu aset pada tanggal penilaian setelah dikurangi biaya-biaya transaksi, pihak penjual dan pembeli sebelumnya tidak mempunyai ikatan, memiliki pengetahuan tentang aset yang diperdagangkan dan melakukan transaksi tidak dalam keadaan terpaksa.
Penyisihan penghapusan aktiva produktif adalah cadangan yang harus dibentuk sebesar persentase tertentu dari baki debet berdasarkan penggolongan kualitas aktiva produktif sebagaimana ditetapkan dalam peraturan Bank Indonesia.

C.     Tata Cara Pembentukan
Pembentukan cadangan umum PPA, berlaku sebagai berikut ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar 1%(satu perseratus) dari seluruh aktiva produktif yang digolongkan lancar, kecuali untuk aktiva produktif dalam sertifikat wadiah bank indonesia, surat berharga yang diterbitkan pemerintah berdasarkan prinsip syariah, serta bagian aktiva produktif yang dijamin dengan jaminan pemerintah dan agunan tunai (pasal 39 ayat 1 PBI No.9/9/PBI/2007).[4]
Cadangan khusus penyisihan penghapusan aktiva ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar:
1.      5% dari aktiva dengan kualitas yang digolongkan dalam perhatian khusus setelah dikurangi nilai agunan.
2.      15% dari aktiva dengan kualitas yang digolongkan kurang lancar setelah dikurangi nilai agunan.
3.      50% dari aktiva dengan kualitas yang digolongkan diragukan setelah dikurangi nilai agunan.
4.      100% dari aktiva kualitas yang digolongkan macet setelah dikurangi nilai agunan (pasal 39 ayat 2 PBI No. 9/9/PBI/2007).
Kewajiban untuk membentuk PPA tidak berlaku bagi Aktiva produktif untuk transaksi sewa berupa akad ijarah atau transaksi sewa perpindahaan hak milik berupa akad ijarah muntahiyah bit tamlik (pasal 39 ayat 3 PBI No. 9/9/PBI/2007).
Bank wajib membentuk penyusutan atau amortisasi untuk transaksi sewa, dengan ketentuan sebagai berikut:
1.      Ijarah disusutkan atau diamortisasi sesuai dengan kebijakan penyusutan bank bagi aktiva yang sejenis.
2.      Ijarah mutahiyah bit tamlik disusutkan sesuai dengan masa sewa (pasal 39 ayat 4 PBI No. 9/9/PBI/2007).
Penggunaan nilai angunan sebagai faktor pengurangan dalam perhitungan PPA hanya dapat dilakukan untuk aktiva produktif. Pembentukan PPA untuk aktiva produktif untuk murabahah, salam, dan istishna mempergunakan angka saldo harga perolehan atau saldo harga pokok (pasal 39 ayat 5 PBI No. 9/9/PBI/2007).

D.    Penilaian Agunan
Angunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan PPA terdiri dari:
1.      Anggunan tunai berupa giro, tabungan, deposito, setoran jaminan dan atau emas yang diblokir dan disertai dengan surat kuasa pencairan.
2.      Jaminan pemerintah indonesia sesuai denga peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.      Sertifikat wadiah bank indonesia (SWBI) dan atau surat berharga tagihan yang diterbitkan pemerintah.
4.      Surat berharga syariah yang memiliki peringkat investasi (investment grade) dan aktif diperdagangkan di bursa.
5.      Tanah, gedung, rumah tinggal, pesawat udara dan kapal laut dengan ukuran diatas 20 meter kubik.
6.      Kendaraan bermotor dan persedian yang diikat secara fidusi.
7.      Mesin yang dianggap sebagai satu kesatuan dengan tanah dan diikat dengan hak tanggungan.
8.      Resi gedung yang diikat dengan hak jaminan atas resi gedung (pasal 41 PBI No.9/9/PBI/2007)[5].
Nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurangan pada pembentukan PPA ditetapkan:
1.      Untuk agunan tunai berupa giro dan tabungan wadiah, tabungan dan atau deposito mudharobah dan atau setoran jaminan dalam mata uang rupiah dan valuta asing yang diblokir disertai dengan surat kuasa pencairan setinggi-tingginya sebesar 100%.
2.      Untuk agunan berupa sertifikat wadiah bank indonesia dan surat utang pemerintah setinggi-tingginya sebesar 100%.
3.      Untuk agunan berupa surat berharga syariah setinggi-tingginya sebesar 50%.
4.      Untuk agunan berupa tanah, gedung, rumah tinggal, pesawat udara dan kapal laut setinggi-tingginya sebesar:
a.       70% dari penilaian, untuk penilaian yang dilakukan sebelum melampaui 12 bulan.
b.      50% dari penilaian, untuk penilaian yang dilakukan setelah 12 bulan, tetapi belum melampaui 18 bulan.
c.       30% dari penilaian, untuk penilaian yang dilakukan setelah melampaui 18 bulan, tetapi belum melampaui 30 bulan.
d.      0% dari penilaian, untuk penilaian yang dilakukan setelah melampaui 30 bulan[6].

E.     Penyisihan Penghapusan Aktiva(PPA)
Untuk menutup resiko kerugian penanaman dana, bank wajib membentuk PPA yang terdiri dari cadangan umum dan cadangan khusus.
1.      Penyisihan penghapusan aktiva(PPA) bank umum konvensional
Bank umum konvensional wajib membentuk PPA terhadap aktiva produktif dan aktiva non produktif. PPA untuk aktiva produktif berupa cadangan umum dan khusus. Besarnya cadangan umum ditetapkan paling kurang 1% dari aktiva produktif yang memiliki kualitas lancar tidak termasuk SBI, SUN dan AP, yang dijamin anggunan tunai. Besarnya cadangan khusus untuk bank umum ditetapkan minimal:
a.       5% dari aktiva produktif yang digolongkan dalam perhatian khusus setelah dikurangkan angunan, dan
b.      15% dari aktiva produktif yang digolongkan kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai angunan, dan
c.       50% dari nilai aktiva produktif yang digolongkan diragukan setelah dikurangi dengan angunan, dan
d.      100% dari aktiva produktif yang digolongkan macet setelah dikurangi dengan nilai angunan.

Angunan yang dapat diperhitungkan sebagai faktor pengurangan dalam perhitungan PPA terdiri dari:
a.       Surat berharga dan saham yang aktif diperdangkan atau memiliki peringkat investasi dan diikat secara gadai;
b.      Tanah, rumah tinggal dan  gedung yang diikat dengan hak tanggungan.
c.       Pesawat udara atau kapal laut dengan ukuran diatas 20 meter kubik yang diikat dengan hipotek; dan atau
d.      Kendaraan bermotor dan persediaan yang diikat secara fidusia.

2.      Penyisihan penghapusan aktiva produktif(PPAP) Bank Syariah
Cadangan umum pada bank umum syariah minimal sebesar 18% dari seluruh aktiva produktif yang digolongkan lancar, tidak termasuk sertifikat wadiah bank syariah (SWBI) dan suarat utang pemerintah(SUP). Besarnya cadangan khusus yang dibentuk ditetapkan sama dengan sebagaimana yang dipersyaratkan bagi bank umum. Sementara itu, untuk cadangan khusus piutang ijarah yang digolongkan dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan dan macet ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar 50% dari masing-masing kewajiban pembentukan PPAP.
Angunan yang dapat diperhitungkan sebagai faktor pengurangan dalam pembentukan PPAP terdiri dari:
a.       Giro dan atau tabungan wadiah, tabungan dan atau deposito mudharabah dan setoran jaminan dalam rupiah dan valas yang diblokir dengan disertai surat kuasa perceraian.
b.      Sertifikat wadiah bank indonesia(SWBI) dan atau surat utang pmerintah(SUP)
c.       Surat berharga syariah yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan dan aktif diperdagangkan di pasar modal.
d.      Tanah, gedung, rumah tinggal, pesawat udara dan kapal laut dengan ukuran diatas 20m3.

3.      Penyisihan penghapusan aktiva produktif(PPAP) BPR konvensional
Besarnya cadangan umum pada BPR konvensional minimal adalah 0,5% dari aktiva produktif yang digolongkan lancar. Besarnya cadangan khusus BPR ditetapkan minimal:
a.       10% dari aktiva produktif yang digolongkan kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai angunan; dan
b.      50% dari aktiva produktif yang digolongkan diragukan setelah dikurangi dengan niali angunan; dan
c.       100% dari aktiva produktif yang digolongkan macet setelah dikurangi dengan nilai angunan.
Angunan yang dapat diperhitungkan sebagai faktor penguranag dalam perhitungan PPAP setingi-tingginya;
a.       100% dari nilai agunan yang bersifat likuid yaitu uang kas, emas, mata uang emas, deposito, dan tabungan pada BPR yang bersangkutan.
b.      75% dari niai agunan lainnya atau sebesar nilai yang ditetapkan oleh perusahaan penilai.
Angunan yang dapat diperhitungkan sebagai faktor pengurangan dalam perhitungan PPAP terdiri dari:
a.       Giro, deposito, tabungan, dan setoran jaminan dalam mata uang rupiah dan valuta asing yang diblokir disertai dengan surat kuasa pencairan.
b.      Sertifikat bank indonesia dan surat utang pemerintah;
c.       Surat berharga yang aktif di pasar modal;
d.      Tanah, gedung, rumah tinggal, pesawat udara, dan kapal laut dengan ukuran 20m3.

4.      Penyisihan penghapusan aktiva produktif(PPAP) BPR syariah
Besarnya cadangan umum pada BPRS sekurang-kurangnya sebesar 0,5% dari seluruh aktiva produktif yang digolongkan lancar, tidak termasuk sertifikat wadiah bank indonesia. Ketentuan mengenai besarnya cadangan khusus pada BPRS ditentukan sama dengan ketentuan besarnya cadangan BPRS konvensional. Kewajiban untuk membentuk PPAP tidak berlaku bagi aktiva produktif berupa ijarah, agunan yang didapat diperhitungkan sebagai pengurangan dalam pembentukan PPAP terdiri dari:
a.       Tabungan wadiah, tabungan dan atau deposito mudharobah, emas, uang kertas asing, mata uang emas dan setoran jaminan yang diblokir disertai dengan surat kuasa pencairan.
b.      Sertifiakat wadiah bank indonesia yang telah dilakukan pengikatan secara global.
c.       Tanah, gedung, rumah tinggal dan kendaraan bermotor yang telah dilakukan pengikatan.[7]
  
BAB III
PENUTUP

Kesimpulan

Penyisihan penghapusan aktiva produktif merupakan cadangan yang dibentuk oleh bank untuk menghadapi akan terjadinya resiko-resiko saat penanaman dana dalam aktiva produktif. Besarnya penyisihan penghapusan aktiva produktif dibentuk sebesar persentasi tertentu dari nominal yang ada dan pengurangan dari masing-masing aktiva yang ada.
Untuk memperkecil resiko usaha maka diperlukan bagi semua lembaga untuk dapat mengalokasikan jumlah persentase tersebut sebagai cadangan atas kemungkinan kerugian yang mungkin bisa terjadi. Sehingga semua lembaga bank wajib untuk memiliki penyisiahan penghapusan aktiva tersebut. 

DAFTAR PUSTAKA

Ismail, Akuntansi Bank, (jakarta: Kharisma Putra Utama, 2010).
Muhammad, Manajemen Dana Bank Syariah, (Yogyakarta: Ekonisia, 2004)
Veithzal Rivai, Commercial Bank Management, (Jakarta: PT. RajaGrafindo. Persada, 2013)
Zuhairi Hasan, Undang-undang Bank Syariah, (Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2009)



[1] Ismail, Akuntansi Bank, (jakarta: Kharisma Putra Utama, 2010), hal.252.
[2] Veithzal Rivai, Commercial Bank Management, (Jakarta: PT. RajaGrafindo. Persada, 2013), hal.423.
[3] Muhammad, Manajemen Dana Bank Syariah, (Yogyakarta: Ekonisia, 2004), hal 117
[4] Zuhairi Hasan, Undang-undang Bank Syariah, (Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2009) hal 185
[5] Ibid, hal 186
[6] Ibid, Muhammad, hal 119
[7] Ibid, Veithzal Rivai, hal 30

{ 1 komentar... read them below or add one }

  1. asiik, keren. tq ilmunya. salam kenal sama2 anak lampung tengah di sektor barat. saya dari padangratu

    BalasHapus

K-On ! Green!

Total Tayangan Halaman

mata kuliah
Diberdayakan oleh Blogger.

Followers

// Copyright © lianurjanah //Anime-Note//Powered by Blogger // Designed by Johanes Djogan //