Newest Post
// Posted by :Unknown
// On :Selasa, 21 Oktober 2014
BAB
I
PENDAHULUAN
Saat
melakukan penanamna dana, Bank memantau dan menjaga agar
penyediaan dana bank pada aktiva produktif senantiasa dalam kondisi lancar. Bank yang melakukan penanaman dana berdasarkan dengan prinsip
syariah mempunyai resiko kerugian atas kegagalan penanaman modalnya. Untuk
menjaga agar bank yang melakukan kerugian usaha berdasarkan prinsip syariah
agar mampu dan siap menanggung resiko kerugian dari penanaman dana tersebut dan
untuk menjaga kelangsungan usahanya, maka bank yang melakukan kegiatan usaha
berdasarkan syariah wajib membentuk penyisihan penghapusan aktiva produktif. Selain
hal tersebut, untuk mengantisipasi kerugian yang mungkin timbul dikemudian hari
atas penanaman dana bank pada aktiva produktif, maka Bank wajib membentuk Penyisihan
Penghapusan Aktiva Produktif yang selanjutnya disebut PPAP. Sebagaimana yang
tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia, PPAP adalah cadangan yang harus dibentuk
sebesar persentase tertentu dari baki debet berdasarkan penggolongan Kualitas Aktiva
Produktif. Sehingga kami tertarik untuk membahas masalah tentang penyisihan
penghapusan aktiva produktif pada bank syariah saat ini.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Definisi
Penyisihan Penghapusan Aktiva(PPA)
Aktiva
bank terdiri dari aktiva produktif(earning assets) dan aktiva
nonproduktif(nonearning assets). Aktiva produktif merupakan aktiva yang dapat
menghasilkan pendapatan. Aktiva produktif adalah penanaman dana bank dalam
valuta asing dalam bentuk kredit, surat berharga, penempatan dana antara bank,
penyertaan, termasuk komitmen dan kontingensi pada transaksi rekening
administratif. Aktiva nonproduktif merupakan aktiva yang tidak menghasilkan
pendapatan.
Aktiva
produktif berfungsi untuk memperoleh pendapatan atas dana yang disalurkan oleh
bank. Namun demikian, penempatan dana dalam aktiva produktif juga memiliki
resiko, yaitu resiko dana yang disalurkan tidak dapat kembali. Resiko atas
penempatan dalam bentuk ini dapat menimbulkan kerugian bank. Bank perlu
membentuk cadangan kerugian aktiva produktif, yaitu penyisihan penghapusan
aktiva produktif(PPAP)[1].
Sehingga,
Penyisihan penghapusan aktiva yang dimasukkan ke dalam pos ini adalah
penyisihan yang dibentuk untuk menutupi kemungkinan resiko kerugian yang timbul
sebagai akibat dari tidak dapat diterima kembali sebagian atau seluruh kredit
yang diberikan maupun dana yang ditetapkan di bank lain, sebagaimana diatur
dalam ketentuan bank Indonesia mengenai penyisihan penghapusan aktiva produktif
(PPAP)[2].
Pembentukan
PPAP didasarkan pada keputusan Bank Indonesia No. 30/268/KEP/DIR tertanggal 27
februari 1998 tentang pembentukan penyisihan dan penghapusan aktiva produktif
dan keputusan direksi BI No. 30/267/KEP/DIR tanggal 27 februari tentang
kualitas aktiva produktif. Dalam membentuk PPAP, dasar perhitungannya adalah
persentase tertentu dikalikan dengan jumlah outsanding masing-masing kualitas
aktiva produktif. Kualitas aktiva produktif digolongkan menjadi lancar, dalam
perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet.
B.
Pihak Penilai
Aktiva Produktif
Pihak Independen
adalah perusahaan penilai yang:
1.
Tidak ada
keterkaitan dalam hal kepemilikan, kepengurusan dan keuangan baik dengan Bank
Syariah maupun nasabah yang menerima fasilitas.
2.
Melakukan
kegiatan penilaian berdasarkan Kode Etik penilaian Indonesia dan ketentuan-ketentuan
lain yang ditetapkan oleh dewan penilai indonesia.
3.
Memiliki izin
usaha dari instansi berwenang untuk beroperasi sebagai perusahaan penilai,
serta
4.
Tercatat
sebagai anggota Gabungan Perusahaan Penilai Indonesia(GPPI).[3]
Penilaian
adalah penyertaan tertulis dari penilai independen atau penilai intern Bank
syariah mengenai taksiran dan pendapat atas nilai ekonomis dari agunan berupa
aktiva tetap berdasarkan analisis terhadap fakta-fakta objektif dan
relevanmenurut metode dan prinsip-prinsip yang berlaku umum yang ditetapkan
oleh masyarakat profesi penilai indonesia(MAPPI).
Nilai
pasar wajar(market approach) adalah jumlah uang yang diperkirakan dapat
diperoleh dari transaksi jual beli atau hasil penukaran suatu aset pada tanggal
penilaian setelah dikurangi biaya-biaya transaksi, pihak penjual dan pembeli
sebelumnya tidak mempunyai ikatan, memiliki pengetahuan tentang aset yang
diperdagangkan dan melakukan transaksi tidak dalam keadaan terpaksa.
Penyisihan
penghapusan aktiva produktif adalah cadangan yang harus dibentuk sebesar
persentase tertentu dari baki debet berdasarkan penggolongan kualitas aktiva
produktif sebagaimana ditetapkan dalam peraturan Bank Indonesia.
C.
Tata Cara
Pembentukan
Pembentukan
cadangan umum PPA, berlaku sebagai berikut ditetapkan sekurang-kurangnya
sebesar 1%(satu perseratus) dari seluruh aktiva produktif yang digolongkan
lancar, kecuali untuk aktiva produktif dalam sertifikat wadiah bank indonesia,
surat berharga yang diterbitkan pemerintah berdasarkan prinsip syariah, serta
bagian aktiva produktif yang dijamin dengan jaminan pemerintah dan agunan tunai
(pasal 39 ayat 1 PBI No.9/9/PBI/2007).[4]
Cadangan
khusus penyisihan penghapusan aktiva ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar:
1.
5% dari aktiva
dengan kualitas yang digolongkan dalam perhatian khusus setelah dikurangi nilai
agunan.
2.
15% dari aktiva
dengan kualitas yang digolongkan kurang lancar setelah dikurangi nilai agunan.
3.
50% dari aktiva
dengan kualitas yang digolongkan diragukan setelah dikurangi nilai agunan.
4.
100% dari
aktiva kualitas yang digolongkan macet setelah dikurangi nilai agunan (pasal 39
ayat 2 PBI No. 9/9/PBI/2007).
Kewajiban untuk membentuk PPA tidak
berlaku bagi Aktiva produktif untuk transaksi sewa berupa akad ijarah atau
transaksi sewa perpindahaan hak milik berupa akad ijarah muntahiyah bit tamlik (pasal
39 ayat 3 PBI No. 9/9/PBI/2007).
Bank wajib membentuk penyusutan atau
amortisasi untuk transaksi sewa, dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Ijarah
disusutkan atau diamortisasi sesuai dengan kebijakan penyusutan bank bagi
aktiva yang sejenis.
2.
Ijarah
mutahiyah bit tamlik disusutkan sesuai dengan masa sewa (pasal 39 ayat 4 PBI
No. 9/9/PBI/2007).
Penggunaan nilai angunan sebagai
faktor pengurangan dalam perhitungan PPA hanya dapat dilakukan untuk aktiva
produktif. Pembentukan PPA untuk aktiva produktif untuk murabahah, salam, dan
istishna mempergunakan angka saldo harga perolehan atau saldo harga pokok (pasal
39 ayat 5 PBI No. 9/9/PBI/2007).
D.
Penilaian Agunan
Angunan yang
dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan PPA terdiri dari:
1.
Anggunan tunai
berupa giro, tabungan, deposito, setoran jaminan dan atau emas yang diblokir
dan disertai dengan surat kuasa pencairan.
2.
Jaminan
pemerintah indonesia sesuai denga peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.
Sertifikat
wadiah bank indonesia (SWBI) dan atau surat berharga tagihan yang diterbitkan
pemerintah.
4.
Surat berharga
syariah yang memiliki peringkat investasi (investment grade) dan aktif
diperdagangkan di bursa.
5.
Tanah, gedung,
rumah tinggal, pesawat udara dan kapal laut dengan ukuran diatas 20 meter
kubik.
6.
Kendaraan
bermotor dan persedian yang diikat secara fidusi.
7.
Mesin yang
dianggap sebagai satu kesatuan dengan tanah dan diikat dengan hak tanggungan.
8.
Resi gedung
yang diikat dengan hak jaminan atas resi gedung (pasal 41 PBI No.9/9/PBI/2007)[5].
Nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurangan pada
pembentukan PPA ditetapkan:
1.
Untuk agunan
tunai berupa giro dan tabungan wadiah, tabungan dan atau deposito mudharobah
dan atau setoran jaminan dalam mata uang rupiah dan valuta asing yang diblokir
disertai dengan surat kuasa pencairan setinggi-tingginya sebesar 100%.
2.
Untuk agunan
berupa sertifikat wadiah bank indonesia dan surat utang pemerintah setinggi-tingginya
sebesar 100%.
3.
Untuk agunan
berupa surat berharga syariah setinggi-tingginya sebesar 50%.
4.
Untuk agunan
berupa tanah, gedung, rumah tinggal, pesawat udara dan kapal laut
setinggi-tingginya sebesar:
a.
70% dari
penilaian, untuk penilaian yang dilakukan sebelum melampaui 12 bulan.
b.
50% dari
penilaian, untuk penilaian yang dilakukan setelah 12 bulan, tetapi belum
melampaui 18 bulan.
c.
30% dari
penilaian, untuk penilaian yang dilakukan setelah melampaui 18 bulan, tetapi
belum melampaui 30 bulan.
d.
0% dari penilaian,
untuk penilaian yang dilakukan setelah melampaui 30 bulan[6].
E.
Penyisihan
Penghapusan Aktiva(PPA)
Untuk menutup
resiko kerugian penanaman dana, bank wajib membentuk PPA yang terdiri dari
cadangan umum dan cadangan khusus.
1.
Penyisihan
penghapusan aktiva(PPA) bank umum konvensional
Bank umum
konvensional wajib membentuk PPA terhadap aktiva produktif dan aktiva non
produktif. PPA untuk aktiva produktif berupa cadangan umum dan khusus. Besarnya
cadangan umum ditetapkan paling kurang 1% dari aktiva produktif yang memiliki
kualitas lancar tidak termasuk SBI, SUN dan AP, yang dijamin anggunan tunai.
Besarnya cadangan khusus untuk bank umum ditetapkan minimal:
a.
5% dari aktiva
produktif yang digolongkan dalam perhatian khusus setelah dikurangkan angunan,
dan
b.
15% dari aktiva
produktif yang digolongkan kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai
angunan, dan
c.
50% dari nilai
aktiva produktif yang digolongkan diragukan setelah dikurangi dengan angunan,
dan
d.
100% dari
aktiva produktif yang digolongkan macet setelah dikurangi dengan nilai angunan.
Angunan yang dapat diperhitungkan sebagai faktor pengurangan dalam
perhitungan PPA terdiri dari:
a.
Surat berharga
dan saham yang aktif diperdangkan atau memiliki peringkat investasi dan diikat
secara gadai;
b.
Tanah, rumah
tinggal dan gedung yang diikat dengan
hak tanggungan.
c.
Pesawat udara
atau kapal laut dengan ukuran diatas 20 meter kubik yang diikat dengan hipotek;
dan atau
d.
Kendaraan
bermotor dan persediaan yang diikat secara fidusia.
2.
Penyisihan
penghapusan aktiva produktif(PPAP) Bank Syariah
Cadangan umum
pada bank umum syariah minimal sebesar 18% dari seluruh aktiva produktif yang
digolongkan lancar, tidak termasuk sertifikat wadiah bank syariah (SWBI) dan
suarat utang pemerintah(SUP). Besarnya cadangan khusus yang dibentuk ditetapkan
sama dengan sebagaimana yang dipersyaratkan bagi bank umum. Sementara itu,
untuk cadangan khusus piutang ijarah yang digolongkan dalam perhatian khusus,
kurang lancar, diragukan dan macet ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar 50%
dari masing-masing kewajiban pembentukan PPAP.
Angunan yang
dapat diperhitungkan sebagai faktor pengurangan dalam pembentukan PPAP terdiri
dari:
a.
Giro dan atau
tabungan wadiah, tabungan dan atau deposito mudharabah dan setoran jaminan
dalam rupiah dan valas yang diblokir dengan disertai surat kuasa perceraian.
b.
Sertifikat
wadiah bank indonesia(SWBI) dan atau surat utang pmerintah(SUP)
c.
Surat berharga
syariah yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan dan aktif diperdagangkan di
pasar modal.
d.
Tanah, gedung,
rumah tinggal, pesawat udara dan kapal laut dengan ukuran diatas 20m3.
3.
Penyisihan
penghapusan aktiva produktif(PPAP) BPR konvensional
Besarnya
cadangan umum pada BPR konvensional minimal adalah 0,5% dari aktiva produktif
yang digolongkan lancar. Besarnya cadangan khusus BPR ditetapkan minimal:
a.
10% dari aktiva
produktif yang digolongkan kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai
angunan; dan
b.
50% dari aktiva
produktif yang digolongkan diragukan setelah dikurangi dengan niali angunan;
dan
c.
100% dari
aktiva produktif yang digolongkan macet setelah dikurangi dengan nilai angunan.
Angunan yang
dapat diperhitungkan sebagai faktor penguranag dalam perhitungan PPAP
setingi-tingginya;
a.
100% dari nilai
agunan yang bersifat likuid yaitu uang kas, emas, mata uang emas, deposito, dan
tabungan pada BPR yang bersangkutan.
b.
75% dari niai
agunan lainnya atau sebesar nilai yang ditetapkan oleh perusahaan penilai.
Angunan yang dapat diperhitungkan sebagai
faktor pengurangan dalam perhitungan PPAP terdiri dari:
a.
Giro, deposito,
tabungan, dan setoran jaminan dalam mata uang rupiah dan valuta asing yang
diblokir disertai dengan surat kuasa pencairan.
b.
Sertifikat bank
indonesia dan surat utang pemerintah;
c.
Surat berharga
yang aktif di pasar modal;
d.
Tanah, gedung,
rumah tinggal, pesawat udara, dan kapal laut dengan ukuran 20m3.
4.
Penyisihan
penghapusan aktiva produktif(PPAP) BPR syariah
Besarnya
cadangan umum pada BPRS sekurang-kurangnya sebesar 0,5% dari seluruh aktiva
produktif yang digolongkan lancar, tidak termasuk sertifikat wadiah bank
indonesia. Ketentuan mengenai besarnya cadangan khusus pada BPRS ditentukan
sama dengan ketentuan besarnya cadangan BPRS konvensional. Kewajiban untuk
membentuk PPAP tidak berlaku bagi aktiva produktif berupa ijarah, agunan yang
didapat diperhitungkan sebagai pengurangan dalam pembentukan PPAP terdiri dari:
a.
Tabungan
wadiah, tabungan dan atau deposito mudharobah, emas, uang kertas asing, mata
uang emas dan setoran jaminan yang diblokir disertai dengan surat kuasa
pencairan.
b.
Sertifiakat
wadiah bank indonesia yang telah dilakukan pengikatan secara global.
c.
Tanah, gedung,
rumah tinggal dan kendaraan bermotor yang telah dilakukan pengikatan.[7]
BAB
III
PENUTUP
PENUTUP
Kesimpulan
Penyisihan
penghapusan aktiva produktif merupakan cadangan yang dibentuk oleh bank untuk
menghadapi akan terjadinya resiko-resiko saat penanaman dana dalam aktiva
produktif. Besarnya penyisihan penghapusan aktiva produktif dibentuk sebesar
persentasi tertentu dari nominal yang ada dan pengurangan dari masing-masing
aktiva yang ada.
Untuk
memperkecil resiko usaha maka diperlukan bagi semua lembaga untuk dapat
mengalokasikan jumlah persentase tersebut sebagai cadangan atas kemungkinan kerugian
yang mungkin bisa terjadi. Sehingga semua lembaga bank wajib untuk memiliki
penyisiahan penghapusan aktiva tersebut.
DAFTAR
PUSTAKA
Ismail,
Akuntansi Bank, (jakarta: Kharisma Putra Utama, 2010).
Muhammad,
Manajemen Dana Bank Syariah, (Yogyakarta: Ekonisia, 2004)
Veithzal
Rivai, Commercial Bank Management, (Jakarta: PT. RajaGrafindo. Persada,
2013)
Zuhairi
Hasan, Undang-undang Bank Syariah, (Jakarta: PT Rajagrafindo Persada,
2009)
[1] Ismail, Akuntansi
Bank, (jakarta: Kharisma Putra Utama, 2010), hal.252.
[2] Veithzal
Rivai, Commercial Bank Management, (Jakarta: PT. RajaGrafindo. Persada,
2013), hal.423.
[3] Muhammad, Manajemen
Dana Bank Syariah, (Yogyakarta: Ekonisia, 2004), hal 117
[4] Zuhairi Hasan,
Undang-undang Bank Syariah, (Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2009) hal
185
[5] Ibid, hal
186
[6] Ibid, Muhammad,
hal 119
[7] Ibid,
Veithzal Rivai, hal 30
- Back to Home »
- makalah ABS II , PPAP »
- penyisihan penghapusan aktiva produktif bank syari'ah
Related Posts :
makalah ABS II, PPAPTotal Tayangan Halaman
Labels
- Artikel
- EI masa khulafaurasydin
- falsafah zakat
- hadis ekonomi 2
- Hukum
- i'jazul al-qur'an
- it for bissines
- IT for Business
- IT For Bussines dan Artikel
- kesimpulan sistem informasi manajemen
- konsep EI masa nabi muh SAW
- korelasi teknologi informasi dan manfaatnya dalam perbankan
- kumpulan kata bijak kehidupan
- lagu reggae
- Larangan Menimbun Harta
- makalah
- makalah ABS II
- makalah filsafat umum
- makalah manajemen akuntansi
- makalah MBS
- makalah perpajakan
- makalah SPEI
- makalah ulumul qur'an
- marketing & artikel
- Marketing dan Advertising
- Momonon
- penelitian
- Perdagangan Online
- perpajakan
- PPAP
- prilaku dan estimasi biaya
- Steven And The Coconut Treez
- tafsir ayat ekonomi 1
- Tony Q Rastafara
mata kuliah
TABDIV
Diberdayakan oleh Blogger.
asiik, keren. tq ilmunya. salam kenal sama2 anak lampung tengah di sektor barat. saya dari padangratu
BalasHapus