Newest Post

// Posted by :Unknown // On :Selasa, 03 Juni 2014

BAB I
PENDAHULUAN
        A.    LATAR BELAKANG

Ilmu ekonomi islam sebagai studi ilmu pengetahuan modern baru muncul pada 1970-an. tetapi pemikiran tentang ekonomi Islam telah muncul sejak Islam itu diturunkan melalui Nabi Muhammmad Saw. Karena rujukan utama pemikiran islami adalah Alquran dan Hadits maka pemikiran ekonomi ini munculnya juga bersamaan dengan ditunkannya Alquran dan masa kehidupan Rasulullah Saw. , pada abad akhir 6 M hingga awal abad 7 M. Setelah masa tersebut banyak sarjama muslim yang memeberikan kontribusi karya pemikiran ekonomi. Karya-karya mereka sangat berbobot, yaitu memiliki dasar argumentasi relijius dan sekaligus intelektual yang kuat serta -kebanyakan- didukung oleh fakta empiris pada waktu itu. Banyak di antaranya juga sangat futuristik di mana pemikir-pemikir Barat baru mengkajinya ratusan abad kemudian. Pemikiran ekonomi di kalangan pemikir muslim banyak mengisi khasanah pemikiran ekonomi dunia pada masa dimana Barat masih dalam kegelapan ( dark age ). Pada masa tersebut dunia Islam justru mengalami puncak kejayaan dalan berbagai bidang. Kegiatan ekonomi merupakan sesuatu yang tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan manusia. Kegiatan yang berupa produksi, distribusi dan konsumsi ini dilakukan dalam rangka memenuhi seluruh kebutuhan hidup manusia. Setiap tindakan manusia didasarkan pada keinginanannya untuk memenuhi kebutuhan hidup. Aktivitas ekonomi inipun dimulai dari zaman nabi Adam hingga detik ini, meskipun dari zaman ke zaman mengalami perkembangan. Setiap masa manusia mencari cara untuk mengembangkan proses ekonomi ini sesuai dengan tuntuan kebutuhannya. Tidak terlepas dari itu, Islam yang awal kejayaannya di masa Rasulullah juga memiliki konsep system ekonomi yang patut dijadikan bahan acuan untuk mengatasai permasalahan ekonomi yang ada saat ini. Oleh karena itu salah satu hal yang mendasari dilakukannya penulisan ini adalah untuk mengetahui kegiatan ekonomi yang tersistematik yang pernah dilakukan pada zaman nabi Muhammad yang merupakan zaman awal kegemilangan Institusi Islam sebelum hancur di tahun 1924.
      B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah konsep ekonomi islam nabi muhammad saw
2.      Apa saja pemikiran ekonomi rasulullah saw pada masa awal pemerintahan islam
3.      Apa perkembangan pemikiran ekonomi pada masa rasulullah saw

      C.     Tujuan
1.      Untuk mengetahui konsep ekonomi islam nabi muhammad saw
2.      Untuk mengetahui pemikiran ekonomi rasulullah saw pada masa awal pemerintahan islam
3.      Untuk mengetahui perkembangan pemikiran ekonomi pada masa rasulullah saw



BAB II
PEMBAHASAN
A.           Awal Pemerintahan Islam
Pada saat pertama kali didirikannya Pemerintahan Islam dapat dikatakan bahwa kondisi masyarakat Madinah masih sangat tidak menentu dan memprihatinkan yang mengindikasikan bahwa negara tidak  dapat dimobilisasikan dalam waktu dekat. Oleh karena itu, Rasulullah harus memikirkan jalan untuk mengubah keadaan secara perlahan-lahan dengan mengatasi berbagai masalah utama tanpa tergantung pada faktor keuangan. Dalam hal ini, strategi yang dilakukan.
1.      Membangun Masjid Utama Sebagai Tempat Untuk Mengadakan Forum Bagi Para Pengikutnya
Setibanya di kota Madinah, tugas pertama yang dilakukan oleh Rasulullah adalah mendirikan masjid yang merupakan asas utama dan terpenting dalam pembentrukan masyarakat muslim. Tanah yang digunakan untuk membangun masjid diperoleh dari sumbangan Abu Bakar r.a. yang membeli tanah milik dua anak yatim piatu seharga sepuluh dinar. Selain sebagai tempat ibadah, masjid yang kemudian hari dikenal sebagai masjid Nabawi ini juga berfungsi sebagai Islamic Centre.
Seluruh aktifitas kaum Muslimin dipusatkan di tempat ini, mulai dari pertemuan para anggota Parlemen, Sekretariat Negara, Mahkamah Agung, Markas Besar Tentara, pusat pendidikan, dan pelatihan para juru dakwah, hingga  Baitul Mal. Yang juga tidak kalah menarik adalah, untuk memperkuat basis perubahan sosial yang telah berjalan, Rasulullah saw melakukan proses transformasi ekonomi dengan menjadikan masjid dan pasar sebagai sentral pembangunan negara. Rasul menyadari bahwa kegiatan ekonomi merupakan bagian yang tidak boleh diabaikan.

2.      Merehabilitasi Muhajirin Mekkah di Madinah
Tugas kedua Rasulullah adalah memecahkan permasalahan Muhajirin (pengungsi dari Mekkah) yang hanya  membawa sedikit persediaan baik yang sudah tiba di Madinah maupun yang masih dalam perjalanan. Mata pencaharian mereka yang bergantung pada bidang pertanian dan tidak ada bantuan keuangan, namun Rasulullah dapat menyelesaikannya dengan cara baru. Beliau menanamkan tali persaudaraan antara individu-individu dari kelompok Anshar dari Madinah dengan Muhajirin. Persaudaraan yang ditegakkan oleh Rasulullah saw diantara para sahabatnya tersebut bukan sekedar syiar yang diucapkan tetapi merupakan kenyataan yang terlihat dalam realitas kehidupan dan menyangkut segala bentuk hubungan yang berlangsung antara kaum Muhajirin dengan kaum Anshar.

3.      Membuat Konstitusi Negara
Tugas berikutnya yang dilakukan Rasulullah saw adalah menyusun konstitusi negara yang menyatakan tentang Kedaulatan Madinah ini, pemerintah menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan berbagai aktifitas yang dapat mengganggu stabilitas kehidupan manusia dan alam. Rasul saw menekankan perlunya toleransi terhadap penganut agama lain, kebebasan untuk beribadah, perlindungan terhadap tempat-tempat ibadah dan perlakuan yang sama di depan hukum. Pada tingkatan ini, yang dilakukan oleh Rasul adalah bagaimana membangun sebuah sistem di Madinah, sebagai upaya perlembagaan masyarakat dalam sebuah institusi yang lebih formal, yaitu negara.
4.      Menciptakan Kedamaian dalam Negara
Untuk kedamaian dalam negeri, Madinah dinyatakan sebagai tempat anti pelanggaran, “di antara kedua Harrahs-nya (daerah pegunungan berapi di sekitar Madinah), padang rumput tidak boleh dipotong, pepohonannya tidak boleh ditebang, dan tidak diperbolehkan membawa masuk senjata untuk perkelahian, kekerasan, ataupun peperangan.
5.      Mengeluarkan Hak dan Kewajiban Bagi Warga Negaranya
Rasulullah mengeluarkan piagam (Charter) yang berarti Madinah telah memuliki kedaulatan penuh sebagai suatu negara. Semua warga negaranya penduduk lokal, imigran, yahudi dan lain-lain mendapat perlindungan. Sementara itu hak-kak, kewajiban dan tanggung jawab mereka sebagai warga negara telah ditentukan secara jelas.
6.      Menyusun Sistem Pertahanan Madinah
Tugas penting lainnya adalah menjaga keamanan Madinah terhadap musuh dari luar. Rasulullah saw juga melarang setiap individu membawa masuk senjata untuk tujuan kekerasan atau peperangan di sekitar kota Madinah.
7.      Meletakkan Dasar-dasar Sistem Keuangan Negara
Setelah melakukan berbagai upayastabilisasi dibidang sosial, politik serta pertahanan dan keamanan negara, Rasulullah saw meletakkan dasar-dasar sistem keuangan negara sesuai dengan ketentuan-ketentuan Al-Qur’an. Seluruh paradigma berpikir dibidang ekonomi serta aplikasinya dalam kehidupan sehari-hari yang tidak sesuai dengan ajaran Islam dihapus dan digantikan dengan paradigma baru yang sesuai dengan nilai-nilai Qur’ani, yakni persaudaraan, persamaan, kebebasan, dan keadilan.

B.  Pemikiran Ekonomi Rasulullah Saw Pada Masa Awal Pemerintahan Islam

Misi mulia Rasulullah saw di muka bumi adalah membangun masyarakat yang beradab. Rasulullah menganjurkan agar manusia saling menghormati dan menyayangi dalam penyelenggaraan hidup sesuai dengan al-Qur’an dan al-hadist. Ajaran Rasulullah saw di antaranya adalah menjadikan sebagai pribadi bebas dalam mengoptimalkan potensi dirinya.
Dalam hal perekonomian Rasulullah telah mengajarkan transaksi-transaksi perdagangan secara jujur, adil dan tidak pernah membuat pelanggannya mengeluh dan kecewa. Ia selalu memperhatikan rasa tanggungjawabnya terhadap setiap transaksi yang dilakukan. Selain itu ada beberapa larangan yang diberlakukan Rasulullah saw untuk menjaga agar seseorang dapat berbuat adil dan jujur, yaitu:
1)      Larangan Najsy
Najsy adalah sebuah praktik dagang dimana seorang penjual menyuruh orang lain untuk memuji barang dagangannya menawar barang dengan harga yang tinggi calon pembeli yang lain tertarik untuk membeli barang dagangannya. Najsy dilarang karena menaikkan harga barang-barang yang dibutuhkan oleh para pembeli.
2)      Larangan Bay’ Ba’dh ‘Ala Ba’dh
Praktik bisnis ini adalah dengan melakukan lompatan atau penurunan harga oleh seorang dimana kedua belah pihak yang terlibat tawar menawar masih dalam tahap negosiasi atau baru akan menyelesaikan penetapan harga. Rasulullah melarang praktik semacam ini karena hanya akan menimbulkan kenaikan harga yang tidak diinginkan.
3)      Larangan Tallaqi Al-Rukban
Praktik ini adalah dengan cara mencegat orang-orang yang membawa barang dari desa dan membeli barang tersebut sebelum tiba dipasar. Rasulullah melarang praktik semacam ini dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kenaikan harga.
4)      Larangan Ihtinaz dan Ihtikar
Ihtinas adalah praktik penimbunan harta seperti emas, perak dan lain sebagainya. Sedangkan ihtikar adalah penimbunan barang-barang seperti makanan dan kebutuhan sehari-hari. Penimbunan barang dan pencegahan peredarannya sangat dilarang dan dicela dalam Islam.

C.     Perkembangan Pemikiran Ekonomi Pada Masa Rosulullah SAW
Pemikiran ekonomimislam di awali sejak nabi muhammad dipilih sebagai seorang rosul (utusan allah). Rosul mengeluarka kebijakan yang menyangkut berbagai hal yang berkaitan dengan masalah kemasyarakatan, selai masalah hukum (fiqh), politik (siyasah), uga masalah perniagaan atau ekonomi (mu’amalah). Adapun pemikiran-pemikiran pada masa itu adalah:
1.      Kebijakan Fiskal Pada Masa Nabi Muhammad SAW
Pada zaman rosulullah pemikiran dan mekanisme kehidupan politik di negara islam bersumber dan berpijak pada nilai-nilai akidah. Lahirnya kebujakan fiskal di dalam dunia islam dipengaruhi oleh banyak faktor, salah satunya karena fiskal merupakan baguan dari instrumen ekonomi publik. Untuk itu fektor sosial, budaya dan polotik termasuk di dalamnya.
2.      Unsur-Unsur Kebijakan Fiskal Pada Masa Nabi Muhammad SAW
Kondisi yang tidak menentu menjadikan rosulullah melakukan upaya yang terkenal dengan kebijakan fiskal, diantaranya yaitu:
a).        Sistem Ekonomi
Sistem ekonomi yang ditetapkan rosulullah bersumber dari al-qur’an. Prinsip islam yang paling mendasar adalah kekuasaan tertinggi hanya milik allah semata dan setiap manusia diciptakan sebagai khalifah-nya. Prinsip pokok tentang kebijakan ekonomi islam yang dijelaskan al-qur’an adalah:
-          Kekuasaan tertinggi adalah milik allah dan allah pemilik absolut atas semua yang ada.
-           Manusia hanyalah khaloifah allah swt. Di muka bumi, bukan pemilik yang sebenarnya.
-           Semua yang dimiliki dan didapatkan manusia adalah rahmad allah swt.
-           Kekayaan harus berputar dan tidak boleh ditimbun.
-           Eksploitasi ekonomi dalam segala bentuknya, termasuk riba harus dihilangkan.
-           Menerapkan sistem warisan sebagai media redistribusi kakayaan yang dapat melegimitasi berbagai konflik individu.
-           Menghilangkan jurang pemisah antara golongan miskin dan golongan kaya.
-           Menetapkan berbagi bentuk sedekah, baik yang bersifat wajib maupun suka rela.
b):  Keuangan Dan Pajak
Pada tahun awal sejak dideklarasi sebagai Negara, madinah hampir tidak memiiki sumber pendapatan ataupun pengeluaran Negara. Seluruh tugas Negara dilkukan secara gotong royong dan sukarela. Rasulullah saw sendiri adalah seorang kepala Negara yang juga merangkap sebagai ketua mahkamah agung, mufti besar, panglima perang tertinggi, serta penanggung jawab administrasi Negara. Ia tidak memproleh gaji dari Negara maupun masyarakat, kecuali hadiah-hadiah kecil pada umumnya berupa bahan makanan. Dan pada masa itu juga belum ada tentara dalam bentuk formal maupun tetap. Setiap muslim yang memiliki fisik yang kuat dan mampu berperang bisa menjadi tentara. Mereka tidak memperoleh gaji tetap tapi diperbolehkan mendapat harta dari hasil rampasan perang, seperti senjata, kuda, unta, dan barang-barang bergerak lainya.

3.      Sumber-Sumber Pendapatan Negara
Rosulullah adalah seoarang kepala negara, memimpin di bidang hukum, dan penanggung jawab dalam keseluruhan administrasi. Kekayaan pertama yang resmi adalah diperoleh fay’i, yaitu harta peninggalan suku nadhir, suku bangsa yahudi yang ditinggal di pinggiran kota madinah.
Secara garis besar pemasukkan negara ini digolongkan bersumber dari umat Islam sendiri, non-Muslim, dan umum sebagaimana dalam tabel dibawah ini.

tabel
Sumber-sumber Pendapatan pada Masa Rasulullah Saw.



Dari kaum Muslim
Dari kaum non-Muslim
Umum
1. Zakat

1. Ghanimah
2. Ushr (5-10%)

2. Fay
3. Ushr (2,5 %)

3. Uang Tebusan
4. Zakat Fitrah

4. Pinjaman dari kaum Muslim atau non-Muslim
5. Wakaf
1. Jizyah
5. Hadiah dari pemimpin atau pemerintah negara lain
6. Amwal Fdila
2. Kharaj

7. Nawaib               
3. Ushr (5%)

8. Shadaqah yang lain
                                 

9. Khumus




4.      Pengeluaran Negara Di Masa Pemerintahan Rasulullah SAW
Catatan mengenai pengeluaran secara rinci pada masa rasulullah memang tidak tersedia, namun tidak berarti menimbulkan kesimpulan bahwa sistem keuangan negara yang ada pada waktu itu tidak berjalan dengan baik dan benar.
5.      Baitul Maal
Harta yang merupakan dapatan negara di simpan di masjid dalam jangka waktu singkat untuk kemudian didistribusikan kepada masyarakat hingga tidak tersisa sedikit pun.




BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Perkembangan Pemikiran Ekonomi Islam Pemikiran Ekonomi Islam diawali sejak Muhammad SAW ditunjuk sebagai seorang Rosul. Rosululoh SAW mengeluarkan sejumlah kebijkan yang menyangkut berbagai hal yang berkaitan dengan masalah kemasyarakatan, selain masalah hukum (fiqih), politik (siyasah), juga masalah perniagaan atau ekonomi (muamalah). Masalah-masalah ekonomi umat menjadi perhatian Rosululloh SAW, karena masalah ekonomi merupakan pilar penyangga keimanan yang harus diperhatikan.

  



DAFTAR PUSTAKA
Chamih,Nur. 2010. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Sudarsono,Heri. 2004. Konsep Ekonomi Islam : Suatu Pengantar. Yogyakarta : Ekonisia.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

K-On ! Green!

Total Tayangan Halaman

mata kuliah
Diberdayakan oleh Blogger.

Followers

// Copyright © lianurjanah //Anime-Note//Powered by Blogger // Designed by Johanes Djogan //