Newest Post
// Posted by :Unknown
// On :Selasa, 03 Juni 2014
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Ilmu ekonomi islam sebagai studi
ilmu pengetahuan modern baru muncul pada 1970-an. tetapi pemikiran tentang
ekonomi Islam telah muncul sejak Islam itu diturunkan melalui Nabi Muhammmad
Saw. Karena rujukan utama pemikiran islami adalah Alquran dan Hadits maka
pemikiran ekonomi ini munculnya juga bersamaan dengan ditunkannya Alquran dan
masa kehidupan Rasulullah Saw. , pada abad akhir 6 M hingga awal abad 7 M.
Setelah masa tersebut banyak sarjama muslim yang memeberikan kontribusi karya
pemikiran ekonomi. Karya-karya mereka sangat berbobot, yaitu memiliki dasar
argumentasi relijius dan sekaligus intelektual yang kuat serta -kebanyakan-
didukung oleh fakta empiris pada waktu itu. Banyak di antaranya juga sangat
futuristik di mana pemikir-pemikir Barat baru mengkajinya ratusan abad
kemudian. Pemikiran ekonomi di kalangan pemikir muslim banyak mengisi khasanah
pemikiran ekonomi dunia pada masa dimana Barat masih dalam kegelapan ( dark
age ). Pada masa tersebut dunia Islam justru mengalami puncak kejayaan
dalan berbagai bidang. Kegiatan ekonomi merupakan sesuatu yang tidak bisa
dipisahkan dalam kehidupan manusia. Kegiatan yang berupa produksi, distribusi
dan konsumsi ini dilakukan dalam rangka memenuhi seluruh kebutuhan hidup
manusia. Setiap tindakan manusia didasarkan pada keinginanannya untuk
memenuhi kebutuhan hidup. Aktivitas ekonomi inipun dimulai dari zaman nabi Adam
hingga detik ini, meskipun dari zaman ke zaman mengalami perkembangan. Setiap
masa manusia mencari cara untuk mengembangkan proses ekonomi ini sesuai dengan tuntuan
kebutuhannya. Tidak terlepas dari itu, Islam yang awal kejayaannya di masa
Rasulullah juga memiliki konsep system ekonomi yang patut dijadikan bahan acuan
untuk mengatasai permasalahan ekonomi yang ada saat ini. Oleh karena itu salah
satu hal yang mendasari dilakukannya penulisan ini adalah untuk mengetahui
kegiatan ekonomi yang tersistematik yang pernah dilakukan pada zaman nabi
Muhammad yang merupakan zaman awal kegemilangan Institusi Islam sebelum hancur
di tahun 1924.
B. Rumusan Masalah
1. Apakah konsep ekonomi islam nabi
muhammad saw
2. Apa saja pemikiran ekonomi
rasulullah saw pada masa awal pemerintahan islam
3. Apa perkembangan pemikiran ekonomi
pada masa rasulullah saw
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui konsep ekonomi
islam nabi muhammad saw
2. Untuk mengetahui pemikiran ekonomi
rasulullah saw pada masa awal pemerintahan islam
3. Untuk mengetahui perkembangan
pemikiran ekonomi pada masa rasulullah saw
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Awal Pemerintahan Islam
Pada
saat pertama kali didirikannya Pemerintahan Islam dapat dikatakan bahwa kondisi
masyarakat Madinah masih sangat tidak menentu dan memprihatinkan yang
mengindikasikan bahwa negara tidak dapat
dimobilisasikan dalam waktu dekat. Oleh karena itu, Rasulullah harus memikirkan
jalan untuk mengubah keadaan secara perlahan-lahan dengan mengatasi berbagai
masalah utama tanpa tergantung pada faktor keuangan. Dalam hal ini, strategi
yang dilakukan.
1. Membangun Masjid Utama Sebagai Tempat Untuk
Mengadakan Forum Bagi Para Pengikutnya
Setibanya
di kota Madinah, tugas pertama yang dilakukan oleh Rasulullah adalah mendirikan
masjid yang merupakan asas utama dan terpenting dalam pembentrukan masyarakat
muslim. Tanah yang digunakan untuk membangun masjid diperoleh dari sumbangan
Abu Bakar r.a. yang membeli tanah milik dua anak yatim piatu seharga sepuluh
dinar. Selain sebagai tempat ibadah, masjid yang kemudian hari dikenal sebagai
masjid Nabawi ini juga berfungsi sebagai Islamic Centre.
Seluruh
aktifitas kaum Muslimin dipusatkan di tempat ini, mulai dari pertemuan para
anggota Parlemen, Sekretariat Negara, Mahkamah Agung, Markas Besar Tentara,
pusat pendidikan, dan pelatihan para juru dakwah, hingga Baitul Mal. Yang juga tidak kalah menarik
adalah, untuk memperkuat basis perubahan sosial yang telah berjalan, Rasulullah
saw melakukan proses transformasi ekonomi dengan menjadikan masjid dan pasar
sebagai sentral pembangunan negara. Rasul menyadari bahwa kegiatan ekonomi
merupakan bagian yang tidak boleh diabaikan.
2. Merehabilitasi Muhajirin Mekkah di Madinah
Tugas
kedua Rasulullah adalah memecahkan permasalahan Muhajirin (pengungsi dari
Mekkah) yang hanya membawa sedikit
persediaan baik yang sudah tiba di Madinah maupun yang masih dalam perjalanan.
Mata pencaharian mereka yang bergantung pada bidang pertanian dan tidak ada
bantuan keuangan, namun Rasulullah dapat menyelesaikannya dengan cara baru.
Beliau menanamkan tali persaudaraan antara individu-individu dari kelompok
Anshar dari Madinah dengan Muhajirin. Persaudaraan yang ditegakkan oleh
Rasulullah saw diantara para sahabatnya tersebut bukan sekedar syiar yang
diucapkan tetapi merupakan kenyataan yang terlihat dalam realitas kehidupan dan
menyangkut segala bentuk hubungan yang berlangsung antara kaum Muhajirin dengan
kaum Anshar.
3. Membuat Konstitusi Negara
Tugas
berikutnya yang dilakukan Rasulullah saw adalah menyusun konstitusi negara yang
menyatakan tentang Kedaulatan Madinah ini, pemerintah menegaskan bahwa setiap
orang dilarang melakukan berbagai aktifitas yang dapat mengganggu stabilitas
kehidupan manusia dan alam. Rasul saw menekankan perlunya toleransi terhadap
penganut agama lain, kebebasan untuk beribadah, perlindungan terhadap
tempat-tempat ibadah dan perlakuan yang sama di depan hukum. Pada tingkatan
ini, yang dilakukan oleh Rasul adalah bagaimana membangun sebuah sistem di
Madinah, sebagai upaya perlembagaan masyarakat dalam sebuah institusi yang
lebih formal, yaitu negara.
4. Menciptakan Kedamaian dalam Negara
Untuk
kedamaian dalam negeri, Madinah dinyatakan sebagai tempat anti pelanggaran, “di
antara kedua Harrahs-nya (daerah pegunungan berapi di sekitar Madinah), padang
rumput tidak boleh dipotong, pepohonannya tidak boleh ditebang, dan tidak
diperbolehkan membawa masuk senjata untuk perkelahian, kekerasan, ataupun
peperangan.
5. Mengeluarkan Hak dan Kewajiban Bagi Warga Negaranya
Rasulullah
mengeluarkan piagam (Charter) yang berarti Madinah telah memuliki kedaulatan
penuh sebagai suatu negara. Semua warga negaranya penduduk lokal, imigran,
yahudi dan lain-lain mendapat perlindungan. Sementara itu hak-kak, kewajiban
dan tanggung jawab mereka sebagai warga negara telah ditentukan secara jelas.
6. Menyusun Sistem Pertahanan Madinah
Tugas
penting lainnya adalah menjaga keamanan Madinah terhadap musuh dari luar.
Rasulullah saw juga melarang setiap individu membawa masuk senjata untuk tujuan
kekerasan atau peperangan di sekitar kota Madinah.
7. Meletakkan Dasar-dasar Sistem Keuangan Negara
Setelah melakukan berbagai
upayastabilisasi dibidang sosial, politik serta pertahanan dan keamanan negara,
Rasulullah saw meletakkan dasar-dasar sistem keuangan negara sesuai dengan
ketentuan-ketentuan Al-Qur’an. Seluruh paradigma berpikir dibidang ekonomi
serta aplikasinya dalam kehidupan sehari-hari yang tidak sesuai dengan ajaran
Islam dihapus dan digantikan dengan paradigma baru yang sesuai dengan
nilai-nilai Qur’ani, yakni persaudaraan, persamaan, kebebasan, dan keadilan.
B. Pemikiran
Ekonomi Rasulullah Saw Pada Masa Awal Pemerintahan Islam
Misi
mulia Rasulullah saw di muka bumi adalah membangun masyarakat yang beradab. Rasulullah
menganjurkan agar manusia saling menghormati dan menyayangi dalam
penyelenggaraan hidup sesuai dengan al-Qur’an dan al-hadist. Ajaran Rasulullah
saw di antaranya adalah menjadikan sebagai pribadi bebas dalam mengoptimalkan
potensi dirinya.
Dalam
hal perekonomian Rasulullah telah mengajarkan transaksi-transaksi perdagangan
secara jujur, adil dan tidak pernah membuat pelanggannya mengeluh dan kecewa.
Ia selalu memperhatikan rasa tanggungjawabnya terhadap setiap transaksi yang
dilakukan. Selain itu ada beberapa larangan yang diberlakukan Rasulullah saw
untuk menjaga agar seseorang dapat berbuat adil dan jujur, yaitu:
1) Larangan Najsy
Najsy
adalah sebuah praktik dagang dimana seorang penjual menyuruh orang lain untuk
memuji barang dagangannya menawar barang dengan harga yang tinggi calon pembeli
yang lain tertarik untuk membeli barang dagangannya. Najsy dilarang karena
menaikkan harga barang-barang yang dibutuhkan oleh para pembeli.
2) Larangan Bay’ Ba’dh ‘Ala Ba’dh
Praktik
bisnis ini adalah dengan melakukan lompatan atau penurunan harga oleh seorang
dimana kedua belah pihak yang terlibat tawar menawar masih dalam tahap
negosiasi atau baru akan menyelesaikan penetapan harga. Rasulullah melarang
praktik semacam ini karena hanya akan menimbulkan kenaikan harga yang tidak
diinginkan.
3) Larangan Tallaqi Al-Rukban
Praktik
ini adalah dengan cara mencegat orang-orang yang membawa barang dari desa dan
membeli barang tersebut sebelum tiba dipasar. Rasulullah melarang praktik
semacam ini dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kenaikan harga.
4) Larangan Ihtinaz dan Ihtikar
Ihtinas
adalah praktik penimbunan harta seperti emas, perak dan lain sebagainya.
Sedangkan ihtikar adalah penimbunan barang-barang seperti makanan dan kebutuhan
sehari-hari. Penimbunan barang dan pencegahan peredarannya sangat dilarang dan
dicela dalam Islam.
C. Perkembangan
Pemikiran Ekonomi Pada Masa Rosulullah SAW
Pemikiran
ekonomimislam di awali sejak nabi muhammad dipilih sebagai seorang rosul
(utusan allah). Rosul mengeluarka kebijakan yang menyangkut berbagai hal yang
berkaitan dengan masalah kemasyarakatan, selai masalah hukum (fiqh), politik
(siyasah), uga masalah perniagaan atau ekonomi (mu’amalah). Adapun
pemikiran-pemikiran pada masa itu adalah:
1.
Kebijakan Fiskal Pada Masa Nabi Muhammad SAW
Pada
zaman rosulullah pemikiran dan mekanisme kehidupan politik di negara islam
bersumber dan berpijak pada nilai-nilai akidah. Lahirnya kebujakan fiskal di
dalam dunia islam dipengaruhi oleh banyak faktor, salah satunya karena fiskal
merupakan baguan dari instrumen ekonomi publik. Untuk itu fektor sosial, budaya
dan polotik termasuk di dalamnya.
2.
Unsur-Unsur Kebijakan Fiskal Pada Masa Nabi Muhammad SAW
Kondisi
yang tidak menentu menjadikan rosulullah melakukan upaya yang terkenal dengan
kebijakan fiskal, diantaranya yaitu:
a). Sistem
Ekonomi
Sistem
ekonomi yang ditetapkan rosulullah bersumber dari al-qur’an. Prinsip islam yang
paling mendasar adalah kekuasaan tertinggi hanya milik allah semata dan setiap
manusia diciptakan sebagai khalifah-nya. Prinsip pokok tentang kebijakan
ekonomi islam yang dijelaskan al-qur’an adalah:
-
Kekuasaan tertinggi
adalah milik allah dan allah pemilik absolut atas semua yang ada.
-
Manusia
hanyalah khaloifah allah swt. Di muka bumi, bukan pemilik yang sebenarnya.
-
Semua
yang dimiliki dan didapatkan manusia adalah rahmad allah swt.
-
Kekayaan
harus berputar dan tidak boleh ditimbun.
-
Eksploitasi
ekonomi dalam segala bentuknya, termasuk riba harus dihilangkan.
-
Menerapkan
sistem warisan sebagai media redistribusi kakayaan yang dapat melegimitasi
berbagai konflik individu.
-
Menghilangkan
jurang pemisah antara golongan miskin dan golongan kaya.
-
Menetapkan
berbagi bentuk sedekah, baik yang bersifat wajib maupun suka rela.
b): Keuangan
Dan Pajak
Pada
tahun awal sejak dideklarasi sebagai Negara, madinah hampir tidak memiiki
sumber pendapatan ataupun pengeluaran Negara. Seluruh tugas Negara dilkukan
secara gotong royong dan sukarela. Rasulullah saw sendiri adalah seorang kepala
Negara yang juga merangkap sebagai ketua mahkamah agung, mufti besar, panglima
perang tertinggi, serta penanggung jawab administrasi Negara. Ia tidak
memproleh gaji dari Negara maupun masyarakat, kecuali hadiah-hadiah kecil pada
umumnya berupa bahan makanan. Dan pada masa itu juga belum ada tentara dalam
bentuk formal maupun tetap. Setiap muslim yang memiliki fisik yang kuat dan
mampu berperang bisa menjadi tentara. Mereka tidak memperoleh gaji tetap tapi
diperbolehkan mendapat harta dari hasil rampasan perang, seperti senjata, kuda,
unta, dan barang-barang bergerak lainya.
3.
Sumber-Sumber Pendapatan Negara
Rosulullah
adalah seoarang kepala negara, memimpin di bidang hukum, dan penanggung jawab
dalam keseluruhan administrasi. Kekayaan pertama yang resmi adalah diperoleh
fay’i, yaitu harta peninggalan suku nadhir, suku bangsa yahudi yang ditinggal
di pinggiran kota madinah.
Secara garis besar pemasukkan negara
ini digolongkan bersumber dari umat Islam sendiri, non-Muslim, dan umum
sebagaimana dalam tabel dibawah ini.
tabel
Sumber-sumber Pendapatan pada Masa
Rasulullah Saw.
Dari kaum Muslim
|
Dari kaum non-Muslim
|
Umum
|
1.
Zakat
|
1.
Ghanimah
|
|
2.
Ushr (5-10%)
|
2.
Fay
|
|
3.
Ushr (2,5 %)
|
3.
Uang Tebusan
|
|
4.
Zakat Fitrah
|
4.
Pinjaman dari kaum Muslim atau non-Muslim
|
|
5.
Wakaf
|
1.
Jizyah
|
5.
Hadiah dari pemimpin atau pemerintah negara lain
|
6.
Amwal Fdila
|
2.
Kharaj
|
|
7.
Nawaib
|
3.
Ushr (5%)
|
|
8.
Shadaqah yang lain
|
||
9.
Khumus
|
4.
Pengeluaran Negara Di Masa Pemerintahan Rasulullah
SAW
Catatan
mengenai pengeluaran secara rinci pada masa rasulullah memang tidak tersedia,
namun tidak berarti menimbulkan kesimpulan bahwa sistem keuangan negara yang
ada pada waktu itu tidak berjalan dengan baik dan benar.
5.
Baitul Maal
Harta
yang merupakan dapatan negara di simpan di masjid dalam jangka waktu singkat
untuk kemudian didistribusikan kepada masyarakat hingga tidak tersisa sedikit
pun.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Perkembangan Pemikiran Ekonomi Islam Pemikiran Ekonomi Islam diawali
sejak Muhammad SAW ditunjuk sebagai seorang Rosul. Rosululoh SAW mengeluarkan
sejumlah kebijkan yang menyangkut berbagai hal yang berkaitan dengan masalah
kemasyarakatan, selain masalah hukum (fiqih), politik (siyasah),
juga masalah perniagaan atau ekonomi (muamalah). Masalah-masalah ekonomi
umat menjadi perhatian Rosululloh SAW, karena masalah ekonomi merupakan pilar
penyangga keimanan yang harus diperhatikan.
DAFTAR PUSTAKA
Chamih,Nur. 2010. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam.
Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Sudarsono,Heri.
2004. Konsep Ekonomi Islam : Suatu
Pengantar. Yogyakarta : Ekonisia.
- Back to Home »
- konsep EI masa nabi muh SAW , makalah SPEI »
- Konsep Ekonomi Islam Masa Nabi Muhammad SAW
Related Posts :
konsep EI masa nabi muh SAW, makalah SPEITotal Tayangan Halaman
Labels
- Artikel
- EI masa khulafaurasydin
- falsafah zakat
- hadis ekonomi 2
- Hukum
- i'jazul al-qur'an
- it for bissines
- IT for Business
- IT For Bussines dan Artikel
- kesimpulan sistem informasi manajemen
- konsep EI masa nabi muh SAW
- korelasi teknologi informasi dan manfaatnya dalam perbankan
- kumpulan kata bijak kehidupan
- lagu reggae
- Larangan Menimbun Harta
- makalah
- makalah ABS II
- makalah filsafat umum
- makalah manajemen akuntansi
- makalah MBS
- makalah perpajakan
- makalah SPEI
- makalah ulumul qur'an
- marketing & artikel
- Marketing dan Advertising
- Momonon
- penelitian
- Perdagangan Online
- perpajakan
- PPAP
- prilaku dan estimasi biaya
- Steven And The Coconut Treez
- tafsir ayat ekonomi 1
- Tony Q Rastafara
mata kuliah
TABDIV
Diberdayakan oleh Blogger.
Blog Archive
-
▼
2014
(20)
-
▼
Juni
(12)
- PPH PASAL 22 DAN 24
- PENIMBUNAN BARANG DAGANG (PADI) DI DESA NYUKANG HA...
- PERLINDUNGAN HUKUM DALAM SISTEM PERDAGANGAN ONLINE...
- KUMPULAN KATA KATA MUTIARA BIJAK TERBAIK TENTANG K...
- Larangan Menimbun Harta
- Marketing dan Advertising
- Konsep Ekonomi Islam Masa Nabi Muhammad SAW
- Ekonomi Islam Masa Khulafaurrasyidin
- lirik lagu "bebas merdeka"
- lirik lagu "my honey"
- lirik lagu kopi hitam
- lirik lagu don't worry
-
▼
Juni
(12)