Newest Post

// Posted by :Unknown // On :Selasa, 24 Juni 2014




       nama : lia nurjanah
       NPM : 1288234
       kelas : EI/D/IV
       m.k   : hdis ekonomi 2

       MAHASISWI  STAIN JURAI SIWO METRO


        A.    LATAR BELAKANG


Krisis ekonomi yang dialami oleh suatu negara bukan karena terbatasnya dalam penggunaan sumber daya alam (SDM) melainkan karena tidak meratanya distribusi yang menciptakan sesuatu ketidak adilan. Akibat dari krisis ekonomi tersebut masyarakat umumnya mencari tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari- hari. Salah satunya  penimbunan barang dagang (padi) yang dilakukan oleh beberapa pedagang padi di Desa Nyukang Harjo Kecamatan Selagai Lingga Lampung Tengah.
Islam selalu mengedepankan norma dan etika untuk memperoleh keuntungan agar setiap orang mencari nafkah dengan jalan yang halal.
Desa Nyukang Harjo, Kecamatan Selagai Lingga Lampung Tengah sebagian pedagang padi yang berusaha mendapat keuntungan yang lebih besar, salah satunya dengan membeli barang untuk ditahan agar dapat dijual dengan harga yang lebih tinggi pada waktu lain. Cara yang dilakukan dalam ilmu ekonomi disebut sebagai usaha spekulatif.
 Usaha spekulatif adalah bentuk usaha yang pada hakikatnya merupakan gejala untuk membeli sesuatu barang dengan harga murah pada waktu dan menjualnya kembali dengan harga yang lebih mahal pada waktu lain.
Spekulatif secara mutlak dilarang, dan hukumnya haram, karena ada larangan tegas didalam hadis yang berbunyi:

قَا لَ رَسُوْ لُ اللهِ – صَلَى اللهِ عَلَيْهِ وَ سَلَمَ - << مَنْ ا حْتَكَرَ فَهُوَ خَاطِئٌ >>
            “ Rasulullah saw. Bersanda, ‘barang siapa menimbun barang, maka ia berdosa’.” (HR. Muslim)
                        Hadis diatas menjelaskan bahwa Islam melarang penimbunan barang. Dari sinilah, maka hadis tersebut menunjukan haramnya melakukan penimbunan. Secara cermat terungkaplah bahwa penimbunan itu pertama-tama tertarik dengan keuntungan pribadi tanpa memperdulikan kepentingan orang lain. Kebanyakan penimbunan dengan cara yang tidak jujur berusaha menciptakan kelangkaan barang secara dibuat-buat, dengan demikian terciptalah suatu tekanan pada ekonomi.
                        Penimbuhan barang dagang ( padi) dilakukan oleh pedagang di Desa Nyukang Harjo, Kec Selagai Lingga Lampung Tengah yang mempunyai asumsi bahwa dengan waktu dekat barang (padi) yang akan mereka beli untuk dijual kembali mengalami peningkatan. Disadari atau tidak, bahwa dengan menahan barang yang akan di ikut sertakan dalam siklus ekonomi akan dapat mengakibatkan kelangkaan barang (padi) dan akan semakin membuat harga barang (padi) tersebut melambung tinggi.
                        Berdasarkan pengamatan terlihatlah bahwa pada kenyataannya, yang memotifasi pedagang padi di Desa Nyukang Harjo, Kecamatan Selagai Lingga Lampung Tengah melakukan penimbunan barang dagang (padi) salah satunya apabila terjadi kenaikan harga barang yang biasanya terjadi karena:
1.      Terjadi kegagalan panen, sehingga terjadi kelangkaan barang tersebut.
2.      Mendekati hari-hari besar keagamaan, pada saat tersebut kebutuhan masyarakat akan berbagai macam barang akan meningkat dan kebiasaan peningkatan tersebut tidak hanya di satu daerah tertentu tetapi menyeluruh.
3.      Terjadinya bencana alam, didaerah lain yang mengakibatkan distribusi dari daerah lain jadi tidak lancar. Dll
Hal – hal tersebut menjadi pemicu para pedagang padi untuk melakukan penimbunan sehingga berkurangnya barang diataslah yang mengakibatkan kenaikan harga yang tidak semestinya.
Penimbunan barang dagang merupakan praktek kesewenang – wenangan yang dilakukan pedagang dan ternyata hal tersebut tidak hanya dilakukan oleh pedagang non muslim saja namun pedagang muslim pun masih banyak melakukan hal tersebut.

         B.     PERMASALAHAN

Penimbunan barang dagangan (padi) merupakan kesewenang – wenangan yang dilakukan para pedagang, ditegaskan dalam islam penimbunan yang dapat merugikan orang lain hukumnya haram, dan pada kenyataannya masih banyak pedagang muslim yang melakukan penimbunan barang dagangan.
Setelah mengetahui hal permasalahan yang akan dikaji adalah “Penimbunan Barang Dagang (Padi) Di Desa Nyukang Harjo Kecamatan selagai lingga Lampung Tengah Ditinjau Dari Ekonomi Islam”

         C.    ANALISIS HADIS

عَنِ النَّبِيَّ صلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَمَ مَنِ ا حْتَكَرَ طَعَا مًا أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً فَقَدْ بَرِ ئَ اللهُ مِنْهُ ( الحمدالحكم ابي سيبح والبزالز)
            “Nabi saw bersabda “siapa yang menimbun barang pangan selama empat puluh hari ia sungguh telah lepas dari Allah dan Allah lepas dari padanya”(HR.Ahmad al-hakim abi saibah dan al-bazaz)
                        Dari sabda rasulullah diatas sudah jelas bahwasannya menimbun barang-barang barang lebih dari empat puluh hari itu dilarang. Demikian pula yang dilakukan oleh sebagian pedagang padi di desa nyukang harjo. Pedagang padi tersebut ada yang pernah melakukan penimbunan padi lebih dari empat puluh hari.
                        hal tersebut dilihat dari hadis diatas maka yang dilakukan oleh sebagian pedagang padi yang ada didesa nyukang harjo termasuk penimbunan yang dilarang.
                        Menimbun padi dengan maksud akan dijual setelah menunggu harga padi naik itu akan menumbulkan suatu dampak memburuk terhadap kestabilitas ekomoni. Seperti kelangkaan barang yang secara tidak langsung menyengsarakan masyarakat di desa nyukang harjo.
Dengan adanya diharamkannya penimbunan padi tersebut dikarenakan adanya keinginan mendapat keuntungan yang berlipat ganda tanpa memikirkan orang lain. Jika padi itu langsung dijual kepada konsumen  tanpa menimbunnya terlebih dahulu maka ia akan mendapatkan keuntungan yang lebis sedikit di bandingkan dengan menimbunnya terlebih dahulu dan menunggu harga melonjak tinggi. Selain itu penimbunan padi juga akan merusak harga padi, dari harga yang rendah melambung ke harga yang lebih tinggi.

          D.    KESIMPULAN

Dari analisis yang telah peneliti lakukan, maka peneliti dapat menarik kesimpulan sebagai berikut sebagai berikut:
Penimbunan padi merupakan salah satu bentuk jual beli yang dilarang, karena dengan penimbunan padi dapat merusak kestabilan ekonomi.
                        secara keseluruhan baik dari segi waktu,tujuan,jenis barang dan dampak yang ditimbulkan dari penimbunan barang dagang yang dilakukan oleh sebagian kecil pedagang padi di desa nyukang harjo, kecamatan selagai lingga lampung tengah termasuk penimbunan barang dagangan yang diharamkan.
         E.     SARAN

Dari kesimpulan diatas, peneliti mencoba memberikan saran untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas sistem jual beli padi dan barang – barang lainnya yang bisa merusak harga barang di desa nyukang harjo kecamatan selagai lingga lampung  tengah, agar perniagaan yang dijalankan dapat menguntungkan dalam dua fase kehidupan, dunia dan akhirat, yaitu:
            Menjalankan jual beli barang yang sesuai dengan syariat islam dan meninggalkan hal-hal yang dilarang-Nya. Pembinaan dan pengawasan tentang hal ini akan lebih memberikan kontrol terhadap laju perubahan harga.

{ 1 komentar... read them below or add one }

  1. mau nanya ya.. kalau saya menimbun padi tapi tidak ada efek merugikan gimana? kita membeli panen keluarga besar kita sendiri . misal punya paman ,kakek, adik, kakak . semuanya +- 25 ton. sengaja saya jual setelah 2bulan kemudian. apakah ada dampak merugikan ?.. mohon jawabanya.

    BalasHapus

K-On ! Green!

Total Tayangan Halaman

mata kuliah
Diberdayakan oleh Blogger.

Followers

// Copyright © lianurjanah //Anime-Note//Powered by Blogger // Designed by Johanes Djogan //