Newest Post
// Posted by :Unknown
// On :Senin, 23 Juni 2014
PERLINDUNGAN
HUKUM DALAM SISTEM PERDAGANGAN ONLINE-SHOP
Perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat menimbulkan adanya suatu
gaya baru dalam sistem perdagangan. Beberapa tahun terakhir perdagangan online
semakin marak terjadi di Indonesia. Sebut saja Kaskus, berniaga.com, bahkan
online shop yang menggunakan facebook atau handphone sebagai alat pemasarannya.
Orang-orang berlomba untuk meraup keuntungan dan pendapatan yang lebih dengan
memanfaatkan teknologi informasi ini. Tidak dapat dipungkiri lagi, Online Shop
menjadi salah satu alternatif yang paling menarik bagi konsumen untuk
berbelanja selain berbelanja secara fisik. Bagi pelaku usaha, online shop
dianggap menarik karena tidak memerlukan modal yang besar, pasar yang besar
karena internet dapat diakses oleh para konsumen dari seluruh dunia, dan
lainnya. Sedangkan bagi para konsumen, berbelanja di online shop dianggap lebih
menarik karena harga yang ditawarkan biasanya lebih murah daripada berbelanja
secara fisik. Namun dibalik semua kemudahan tersebut, online shop masih
menyisakan beberapa persoalan tertutama dalam perlindungan konsumen seperti
permasalahan mengenai penipuan, atau barang yang tidak sesuai dengan yang
ditawarkan. Lalu bagaimana hukum Indonesia mengatasi hal tersebut?
Pada tahun 2008, pemerintah Indonesia telah menerbitkan Undang-Undang No 11
tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam UU ITE
ini diatur mengenai transaksi elektronik dimana salah satunya adalah kegiatan
mengenai online shop ini. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai upaya UU ITE
ini dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen ada baiknya kita mengerti
terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan transaksi elektronik.
Dalam pasal 1 ayat 2 UU ITE ini yang dimaksud dengan transaksi elektronik adalah
“perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer,
dan/atau media elektronik lainnya”
Sesuai dengan pengertian diatas, maka kegiatan jual beli yang dilakukan
melalui komputer ataupun handphone dapat dikategorikan sebagai suatu transaksi
elektronik.
UU ITE juga mewajibkan pelaku usaha untuk memberikan informasi yang lengkap
dan benar. Kewajiban tersebut terdapat dalam Pasal 9 UU ITE yang berbunyi :
“Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui sistem elektronik harus
menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak,
produsen, dan produk yang ditawarkan”
Dalam penjelasannya disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “informasi yang
lengkap dan benar” adalah meliputi :
- Informasi yang memuat identitas serta status subjek hukum dan kompetensinya, baik sebagai produsen, pemasok, penyelenggara maupun perantara;
- Informasi lain yang menjelaskan hal tertentu yang menjadi syarat sahnya perjanjian serta menjelaskan barang dan/atau jasa yang ditawarkan seperti nama, alamat, dan deskripsi barang/jasa.
Saat ini banyak pelaku
usaha di Indonesia yang tidak mengetahui mengenai kewajibannya sebagai pelaku
usaha. Masih banyak pelaku usaha yang tidak mencantumkan alamatnya sebagai
bentuk informasi yang disediakan, ataupun deskripsi mengenai barang/jasa yang
ditawarkan tidak lengkap sehingga dapat merugikan konsumen.
Masalah lain yang dapat
terjadi dalam suatu transaksi jual beli secara online ini adalah masalah
mengenai kapan saat terjadinya transaksi jual-beli? Banyak penjual yang merasa
sudah terjadi kesepakatan sehingga sudah memesan barang yang akan dijual, namun
pada saat barang tiba, pembeli membatalkan untuk membeli barang tersebut dan
berpendapat bahwa belum terjadi kesepakatan sehingga terjadi kerugian bagi
pihak penjual.
Hal inipun telah diatur
dalam UU ITE dalam pasal 20 UU ITE dijelaskan bahwa “kecuali ditentukan lain
oleh para pihak, transaksi elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi
yang dikirim oleh pengirim telah diterima dan disetujui oleh penerima”. Hal ini
sesuai dengan prinsip hukum perdata dimana suatu perjanjian terjadi pada saat
tercapainya kata sepakat. Oleh karena itu, setelah penjual dan pembeli sepakat
untuk melakukan perjanjian jual-beli, maka penjual dan pembeli tersebut sudah
terikat dan memiliki kewajiban untuk mematuhi perjanjian tersebut. Untuk itu
ada baiknya bahwa pernyataan “sepakat” tersebut disimpan sehingga dapat
digunakan sebagai alat bukti untuk menyatakan bahwa telah terjadi kesepakatan
apabila dikemudian hari terjadi suatu perselisihan mengenai hal tersebut.
Satu hal yang menjadi
permasalahan utama dalam perdagangan melalui online shop ini adalah baik
penjual dan pembeli kekurangan informasi antara satu dengan lainnya. Informasi
menjadi penting dalam sistem perdagangan melalui online shop ini dikarenakan
penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung pada saat transaksi jual beli
terjadi. Masing-masing pihak baik itu penjual maupun pembeli merasa khawatir
bahwa salah satu pihak tidak akan melaksanakan kewajibannya dan menyebabkan
kerugian bagi pihak lainnya. Salah satu contoh kasus yang sering terjadi pada
sistem perdagangan online adalah bahwa penjual tidak mengirimkan barangnya
meskipun pembayaran telah dilakukan. Apakah perbuatan tersebut dapat
dikategorikan sebagai “penipuan”? Lalu bagaimana perlindungan terhadap
konsumen yang telah dirugikan tersebut ?
Pada dasarnya penipuan
secara online tidak jauh berbeda dengan penipuan secara konvensional. Yang
membedakan hanyalah sarana perbuatannya, dalam penipuan secara online, penipuan
tersebut menggunakan sarana elektronik. Karena itu, penipuan secara online
dapat dikenakan pasal 378 KUHP yang berbunyi :
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang
lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu,
dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang
lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang
maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara
paling lama 4 tahun.”
UU ITE juga telah
mengatur bentuk penipuan secara online ini. Dalam pasal 28 ayat (1) UU ITE
disebutkan bahwa :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Dalam pasal 45 ayat 2
UU ITE menyebutkan bahwa ancaman pidana dari penipuan secara online ini adalah
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Milyar.
Meskipun UU ITE ini
sudah memberikan pengaturan mengenai permasalahan yang mungkin terjadi dalam
perdagangan melalui sistem online ini, namun pada kenyataannya permasalahan ini
tidak dapat diselesaikan hanya melalui pengaturan UU ITE ini saja. Saat ini,
belum ada mekanisme pengaduan yang mudah bagi pihak yang menderita kerugian.
Mekanisme yang ada saat ini hanyalah sistem pengaduan sesuai dengan KUHAP
(Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Mekanisme ini dinilai kurang cocok
jika diterapkan pada sistem pengaduan dalam perdagangan online. Nilai transaksi
yang tidak terlalu besar menjadi salah satu pertimbangan bagi pihak yang
menderita kerugian untuk tidak melaporkan kerugian itu kepada aparat penegak
hukum. Terlebih lagi, terdapat paradigma bahwa biaya untuk pelaporan tersebut
lebih besar daripada kerugiannya itu sendiri.
Untuk itu, dibutuhkan
suatu sistem pengaduan yang cepat, mudah dan terutama harus secara online juga.
Ada baiknya aparat penegak hukum juga mengeluarkan daftar hitam/blacklist bagi
pengguna perdagangan secara online ini yang telah terbukti merugikan pihak
lain.
- Back to Home »
- Artikel , Hukum , IT For Bussines dan Artikel »
- PERLINDUNGAN HUKUM DALAM SISTEM PERDAGANGAN ONLINE-SHOP
Related Posts :
Artikel, Hukum, IT For Bussines dan ArtikelTotal Tayangan Halaman
Labels
- Artikel
- EI masa khulafaurasydin
- falsafah zakat
- hadis ekonomi 2
- Hukum
- i'jazul al-qur'an
- it for bissines
- IT for Business
- IT For Bussines dan Artikel
- kesimpulan sistem informasi manajemen
- konsep EI masa nabi muh SAW
- korelasi teknologi informasi dan manfaatnya dalam perbankan
- kumpulan kata bijak kehidupan
- lagu reggae
- Larangan Menimbun Harta
- makalah
- makalah ABS II
- makalah filsafat umum
- makalah manajemen akuntansi
- makalah MBS
- makalah perpajakan
- makalah SPEI
- makalah ulumul qur'an
- marketing & artikel
- Marketing dan Advertising
- Momonon
- penelitian
- Perdagangan Online
- perpajakan
- PPAP
- prilaku dan estimasi biaya
- Steven And The Coconut Treez
- tafsir ayat ekonomi 1
- Tony Q Rastafara
mata kuliah
TABDIV
Diberdayakan oleh Blogger.
Blog Archive
-
▼
2014
(20)
-
▼
Juni
(12)
- PPH PASAL 22 DAN 24
- PENIMBUNAN BARANG DAGANG (PADI) DI DESA NYUKANG HA...
- PERLINDUNGAN HUKUM DALAM SISTEM PERDAGANGAN ONLINE...
- KUMPULAN KATA KATA MUTIARA BIJAK TERBAIK TENTANG K...
- Larangan Menimbun Harta
- Marketing dan Advertising
- Konsep Ekonomi Islam Masa Nabi Muhammad SAW
- Ekonomi Islam Masa Khulafaurrasyidin
- lirik lagu "bebas merdeka"
- lirik lagu "my honey"
- lirik lagu kopi hitam
- lirik lagu don't worry
-
▼
Juni
(12)