Newest Post
Tampilkan postingan dengan label IT For Bussines dan Artikel. Tampilkan semua postingan
PERLINDUNGAN
HUKUM DALAM SISTEM PERDAGANGAN ONLINE-SHOP
Perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat menimbulkan adanya suatu
gaya baru dalam sistem perdagangan. Beberapa tahun terakhir perdagangan online
semakin marak terjadi di Indonesia. Sebut saja Kaskus, berniaga.com, bahkan
online shop yang menggunakan facebook atau handphone sebagai alat pemasarannya.
Orang-orang berlomba untuk meraup keuntungan dan pendapatan yang lebih dengan
memanfaatkan teknologi informasi ini. Tidak dapat dipungkiri lagi, Online Shop
menjadi salah satu alternatif yang paling menarik bagi konsumen untuk
berbelanja selain berbelanja secara fisik. Bagi pelaku usaha, online shop
dianggap menarik karena tidak memerlukan modal yang besar, pasar yang besar
karena internet dapat diakses oleh para konsumen dari seluruh dunia, dan
lainnya. Sedangkan bagi para konsumen, berbelanja di online shop dianggap lebih
menarik karena harga yang ditawarkan biasanya lebih murah daripada berbelanja
secara fisik. Namun dibalik semua kemudahan tersebut, online shop masih
menyisakan beberapa persoalan tertutama dalam perlindungan konsumen seperti
permasalahan mengenai penipuan, atau barang yang tidak sesuai dengan yang
ditawarkan. Lalu bagaimana hukum Indonesia mengatasi hal tersebut?
Pada tahun 2008, pemerintah Indonesia telah menerbitkan Undang-Undang No 11
tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam UU ITE
ini diatur mengenai transaksi elektronik dimana salah satunya adalah kegiatan
mengenai online shop ini. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai upaya UU ITE
ini dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen ada baiknya kita mengerti
terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan transaksi elektronik.
Dalam pasal 1 ayat 2 UU ITE ini yang dimaksud dengan transaksi elektronik adalah
“perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer,
dan/atau media elektronik lainnya”
Sesuai dengan pengertian diatas, maka kegiatan jual beli yang dilakukan
melalui komputer ataupun handphone dapat dikategorikan sebagai suatu transaksi
elektronik.
UU ITE juga mewajibkan pelaku usaha untuk memberikan informasi yang lengkap
dan benar. Kewajiban tersebut terdapat dalam Pasal 9 UU ITE yang berbunyi :
“Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui sistem elektronik harus
menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak,
produsen, dan produk yang ditawarkan”
Dalam penjelasannya disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “informasi yang
lengkap dan benar” adalah meliputi :
- Informasi yang memuat identitas serta status subjek hukum dan kompetensinya, baik sebagai produsen, pemasok, penyelenggara maupun perantara;
- Informasi lain yang menjelaskan hal tertentu yang menjadi syarat sahnya perjanjian serta menjelaskan barang dan/atau jasa yang ditawarkan seperti nama, alamat, dan deskripsi barang/jasa.
Saat ini banyak pelaku
usaha di Indonesia yang tidak mengetahui mengenai kewajibannya sebagai pelaku
usaha. Masih banyak pelaku usaha yang tidak mencantumkan alamatnya sebagai
bentuk informasi yang disediakan, ataupun deskripsi mengenai barang/jasa yang
ditawarkan tidak lengkap sehingga dapat merugikan konsumen.
Masalah lain yang dapat
terjadi dalam suatu transaksi jual beli secara online ini adalah masalah
mengenai kapan saat terjadinya transaksi jual-beli? Banyak penjual yang merasa
sudah terjadi kesepakatan sehingga sudah memesan barang yang akan dijual, namun
pada saat barang tiba, pembeli membatalkan untuk membeli barang tersebut dan
berpendapat bahwa belum terjadi kesepakatan sehingga terjadi kerugian bagi
pihak penjual.
Hal inipun telah diatur
dalam UU ITE dalam pasal 20 UU ITE dijelaskan bahwa “kecuali ditentukan lain
oleh para pihak, transaksi elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi
yang dikirim oleh pengirim telah diterima dan disetujui oleh penerima”. Hal ini
sesuai dengan prinsip hukum perdata dimana suatu perjanjian terjadi pada saat
tercapainya kata sepakat. Oleh karena itu, setelah penjual dan pembeli sepakat
untuk melakukan perjanjian jual-beli, maka penjual dan pembeli tersebut sudah
terikat dan memiliki kewajiban untuk mematuhi perjanjian tersebut. Untuk itu
ada baiknya bahwa pernyataan “sepakat” tersebut disimpan sehingga dapat
digunakan sebagai alat bukti untuk menyatakan bahwa telah terjadi kesepakatan
apabila dikemudian hari terjadi suatu perselisihan mengenai hal tersebut.
Satu hal yang menjadi
permasalahan utama dalam perdagangan melalui online shop ini adalah baik
penjual dan pembeli kekurangan informasi antara satu dengan lainnya. Informasi
menjadi penting dalam sistem perdagangan melalui online shop ini dikarenakan
penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung pada saat transaksi jual beli
terjadi. Masing-masing pihak baik itu penjual maupun pembeli merasa khawatir
bahwa salah satu pihak tidak akan melaksanakan kewajibannya dan menyebabkan
kerugian bagi pihak lainnya. Salah satu contoh kasus yang sering terjadi pada
sistem perdagangan online adalah bahwa penjual tidak mengirimkan barangnya
meskipun pembayaran telah dilakukan. Apakah perbuatan tersebut dapat
dikategorikan sebagai “penipuan”? Lalu bagaimana perlindungan terhadap
konsumen yang telah dirugikan tersebut ?
Pada dasarnya penipuan
secara online tidak jauh berbeda dengan penipuan secara konvensional. Yang
membedakan hanyalah sarana perbuatannya, dalam penipuan secara online, penipuan
tersebut menggunakan sarana elektronik. Karena itu, penipuan secara online
dapat dikenakan pasal 378 KUHP yang berbunyi :
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang
lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu,
dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang
lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang
maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara
paling lama 4 tahun.”
UU ITE juga telah
mengatur bentuk penipuan secara online ini. Dalam pasal 28 ayat (1) UU ITE
disebutkan bahwa :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Dalam pasal 45 ayat 2
UU ITE menyebutkan bahwa ancaman pidana dari penipuan secara online ini adalah
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Milyar.
Meskipun UU ITE ini
sudah memberikan pengaturan mengenai permasalahan yang mungkin terjadi dalam
perdagangan melalui sistem online ini, namun pada kenyataannya permasalahan ini
tidak dapat diselesaikan hanya melalui pengaturan UU ITE ini saja. Saat ini,
belum ada mekanisme pengaduan yang mudah bagi pihak yang menderita kerugian.
Mekanisme yang ada saat ini hanyalah sistem pengaduan sesuai dengan KUHAP
(Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Mekanisme ini dinilai kurang cocok
jika diterapkan pada sistem pengaduan dalam perdagangan online. Nilai transaksi
yang tidak terlalu besar menjadi salah satu pertimbangan bagi pihak yang
menderita kerugian untuk tidak melaporkan kerugian itu kepada aparat penegak
hukum. Terlebih lagi, terdapat paradigma bahwa biaya untuk pelaporan tersebut
lebih besar daripada kerugiannya itu sendiri.
Untuk itu, dibutuhkan
suatu sistem pengaduan yang cepat, mudah dan terutama harus secara online juga.
Ada baiknya aparat penegak hukum juga mengeluarkan daftar hitam/blacklist bagi
pengguna perdagangan secara online ini yang telah terbukti merugikan pihak
lain.
Nama : Lia nurjanah
Npm : 1288234
Prodi : EI
klas : EI/D/IV
Tema : "Bentuk-bentuk Perdagangan melalui Website/Media Sosial".
Tugas M.K : IT For business
Npm : 1288234
Prodi : EI
klas : EI/D/IV
Tema : "Bentuk-bentuk Perdagangan melalui Website/Media Sosial".
Tugas M.K : IT For business
CARA MENINGKATKAN
PENJUALAN ONLINE : UNTUK BISNIS ONLINE
banyak bisnis online yang gagal
berkembang disebabkan karena sedikit tau tidak adanya penjualan, hal ini
terjadi pada usaha besar dan kecil. factor penjualan memang begitu krusial
dalam bisnis, tidak heran banyak pelaku usaha terus meningkatkan kemampuan
dalam bidang penjualan online.
cara terbaik supaya bisnis online semakin maju adalah dengan
meningkatkan penjualan online. cara meningkatkan penjualan online dapat
didorong dengan aktiitas promosi online lewat internet, cara ini dapat membantu
untuk meningkatkan penjualan, karena semakin kita sering promosi bisnis online
kita, maka akan semakin banyak orang yang mengenal dan tahu tentang apa yang kita
tawarkan dengan begitu maka
akan semakin besar peluang terjadinya penjualan. pada intinya kalau kita mau
meningkatkan penjualan secara online, kita harus mendatangkan banyak pengunjung
kehalaman web atau toko online kita, inilah tujuan pertama kenapa melakukan
promosi.
sebelum membahas cara promosi untuk
meningkatkan penjualan
online sebaiknya memahami
pentingnya menjaga kesetiaan konsumen, karena kalau kita tidak menjaga
kesetiaan pelanggan aktifitas promo yang kita lakukan akan kurang efektif,
berikut ini beberapa keuntungan yang kita bisa dapatkan bila memiliki pelanggan
setia :
a . mengurangi
biaya pemasaran
pada
intinya biaya yang dibutuhkan untuk mempertahankan pelanggan lama lebih murah
dari pada biaya untuk mencari pelanggan baru.
b . meningkatkan penjualan
pelanggan akan
lebih sering melakukan transaksi bila mereka mendapatkan produk dan layanan
yang memuaskan
c . menarik minat pelanggan baru
pelanggan
yang puas bisa menimbulkan keyakinan bagi pelanggan yang baru, efeknya kita
bisa meningkatkan penjualan dengan biaya minim atau bahkan tanpa biaya.
d . memberikan waktu untuk merespon
ancaman-ancaman pesaing
jika
salah satu pesaing bisnis kita mengembangkan produk yang unggul, pelanggan yang
loyal akan memberi
waktu pada pelaku usaha agar memperbaiki produknya dengan cara menyesuaikan
atau menetralkannya.
Promosi Sebagai Cara Meningkatkan Penjualan Online
langkah penting promosi adalah
mengenali produk, mengenali siapa target market, media promosi yang tepat dan
menulis iklan yang menarik. ada banyak cara dan media untuk promosi didunia
maya, berikut ini beberapa diantaranya :
1 . iklan baris
iklan Bria
online dapat menjadi media yang cukup bagus untuk mendatangkan pengunjung
ditoko online dan meningkatkan penjualan, terutama iklan baris berbayar. untuk
mendapatkan hasil maksimal, kita perlu memperhatikan elemen penting dalam
menulis aklan. iklan yang kita buat harus :
-
menarik
perhatian pembaca (Attention)
-
membuat
pembaca tertarik dengan produk yang ditawarkan (Interest)
-
membuat
pembaca berhasrat untuk memiliki produk tersebut (Desire)
-
membuat
pembaca melakukan tindakan yang diharapkan (Action)
kita dapat
memasang iklan baris gratis disitus iklan baris gratis yang banyak tersedia
diinternet, namun untuk hasil yang maksimal lebih baik pasang iklan baris berbayar
seperti detik.com,dll.
2 . Iklan banner
iklan banner adalah sebuah media promosi
berupa iklan dalam bentuk gambar, animasi dan tulisan. iklan banner dapat
menjadi salah satu cara promo inline yang dapat meningkatkan penjualan kalau
banner didesain dengan baik dan menarik tanpa mengganggu pembaca, selain itu
isi iklan banner harus ada unsure attention, interest, desire,. dimana tempat
yang bagus untuk memasang iklan banner? di detik.com, diblog yang menyediakan
space iklan banner. tis kalau pasang iklan anner di blog orang, pilih blos yang
pembacanya sesuai target market kita.
3 . Iklan PPC
PPC merupakan
singkatan dari pay per click, kita mengeluarkan biaya untuk tiap clik iklan.
iklan jenis PPC merupakan salah satu cara terbaik untuk meningkatkan penjualan online
karena dengan iklan jenis ini, kita akan dengan mudah menarik pengunjung ditoko
online kita. untuk hasil maksimal coba iklan ppc google adwords.
4 . Forum online
bergabunglah di
forum yang membahas topik yang berkaitan dengan produk atau jasa yang kita jual.
cara terbaik dalam berpromosi di forum adalah dengan menempatkan diri kita
sebagai ahli dalam bidang yang kita geluti, seperti membuat posting yang
bermanfaat, menjawab pertanyaan member lainnya dan jangan lupa pada signature
cantumkan alamat situs kita.
5 . Yahoo dan Google group
carilah group
google atau yahoo yang membahas topic yang masih berhubungan dengan produk atau
jasa yang kita jual. aturan untuk promosi di group sama seperti pda forum.
6 . Blog
dengan blog kita
bisa mendatangkan pengunjung ditoko inline kita, syaratnya blog kita harus
berisi konten yang bermanfaan bagi pengunjung.
7 . Sosial media
saat ini tren
promo disosial media meningkat pesat Karena
memang masyarakat Indonesia senang sekali menggunakan social media seperti
twitter dan facebook. dalam promo lewat social media ada baiknya kita tidak
secara langsung menawarkan produk/jasa tapi lebih membangun hubungan dan
mendapatkan komunitas yang tepat.
memang promosi
online disosial media seperti facebook membutukkan beberapa teknik yang perlu
kita pelajari, namun sekarang kita bisa promosi difacebook dengan mudah lewat
web larisbngt.com dan lakubngat.com. bagaimana cara meningkatkan penjualan
online lewat situs dua ini?
a) Facebook commerece lakubngt.com
lakubngt.com merupakan aplikasi facebook
cemmerece atau took online lewat facebook, dimana kita bisa menawarkan produk atau jasa
lewat facebook , jadi kita tidak
perlu membut website untuk jualan, lewat system lakubngt.com kita bisa punya toko online murah, karena
Cuma butuh akun facebook dan juga geteway pembayaran seperti IPAYMU. system ini
terhubung dengan system pembayaran dan shipping. ketika ada pelanggan yang
order ketoko online kita, maka system facebook cemmerece lakubngt.com akan
memberikan info secara otomtis kealamat email atau kita bisa cek dihalaman
admin, selain itu masih
banyak fitur canggih lainnya yang berfungsi sebagai cara meningkatkan penjualan
online seperti:
1. Facebook smart tagging
1. Facebook smart tagging
manfaat sari fitur ini adalah bisa
langsung tag gambar kepada teman-teman difacebook, efeknya bisa jadi viral
marketing, produk/jasa kita bisa dikenal luas denan cepat, tap inget jangan
asal ngetag.
2. Desain took online
dengan fitur ini kita bisa mendesain
toko online facebook sesuai selera. kamu tidak perlu paham dengan kode-kode
html untuk desain toko online ini, karena desain slider serta posisi siplay
produk dapat dikonfigurasi dengan sangat mudah tanpa repot.
3. All devic friendly
sekarang ini banyak orang belanja lewat
smartphone, tablet dan gadget lainnya, untuk itu toko online harus responsive,
dengan fitur ini toko online dengan mudah bisa diakses dari media apapun dengan
tanpilan yang baik efeknya bisa meningkatkan penjualan online lebih banyak.
4. SEO friendly
dengan fitur ini kita tidak perlu
mengeluarkan biaya tambahan yang cukup besar untuk bayar jasa Seo
b) Timeline facebook & twitter
larisbngt.com
merupakan
alat bantu untuk meningkatkan penjualan secara online. dengan bantuan sisten
larisbngt.com kita bisa dengan mudah meningkatkan penjualan online untuk toko
online atau bisnis online karena larisbngt.com mengunakan metode conversion
yang mempermudah brand bisnis, produk dan jasa berinteraksi dengan facebook
newsfeed dan twitter timeline, efeknya bisnis atau toko online kita akan
semakin popular disosial media dengan begitu peluang meningkatnya penjualan
online semakin besar.
berikut
ini macam-macam fitur larisbngt.com:
1. Social media coversion
2. social media booster tools
3. FB page analytic
4. SEO booster
ANALISIS SWOT
Untuk meningkatkan penjualan secara
online maka kita harus melakukan promosi,dengan promosi maka banyak orang yang
tau tentang produk yang kita tawarkan. Dengan begitu banyak orang yang akan
mengunjungi penjualan online kita. Dengan banyaknya pengunjung maka penjualan
kita akan semakin meningkat.
Selain promosi
untuk meningkatkan penjualan online maka kita harus menjaga kesetiaan para
pelanggan dengan cara memberikan produk dan layanan yang sangat memuaskan
dengan begitu pelanggan kita akan memperomosikan produk kita dengan orang-orang
yang ada sesekililingnya. Oleh karena itu dengan kita menjaga kesetiaan
pelanggan maka itu aka mengurangi biaya pemasaran, dengan begitu maka biaya
yang kita keluarkan akan semakin berkurang, dan pengunjung akan semakin bertambah,
maka kita tidak takut untuk menghadapi berbagia pesaing karna kita sudah
memiliki banyak pelanggan.
Promosi adalah salah satu cara agar banyak orang yang
akan mengetahui produk yang kita tawarkan. Banyak sekali cara untuk mempromosi
melalui dunia maya yaitu dengan cara
iklan garis,iklan banner,iklan PPC, forum online, yahoo & google group,blog
dan sosial media.
Dizaman
yang modern ini, maka peluang untuk meningkatkan penjualan secara online akan
semakin mudah karena banyak sekali
masyarakat indonesia yang menggunakan sosial media seperti facebook
& twitter. Untuk meningkatkan penjualan melalui facebook kita bisa
menggunakan dua situs yaitu situs pertama : facebook cemmerece lakubngt.com, dengan
menggunakan situs facebook cemmerece lakubngt.com kita tidak
perlu membut website untuk jualan, lewat system lakubngt.com kita bisa punya
toko online murah, karena Cuma butuh akun facebook dan juga geteway pembayaran
seperti IPAYMU. Dan masih banyak fitur canggih lainnya antara lain Facebook
smart tagging, Desain took online, All devic
friendly, dan Seo
friendly. Yang kedua yaitu: Timeline facebook & twitter larisbngt.com, dengan situs ini kita
bisa dengan mudah meningkatkan penjualan online untuk toko online atau bisnis
online karena larisbngt.com mengunakan metode conversion yang mempermudah brand
bisnis, produk dan jasa berinteraksi dengan facebook newsfeed dan twitter
timeline, efeknya bisnis atau toko online kita akan semakin popular disosial
media dengan begitu peluang meningkatnya penjualan online semakin besar. Di
sutis ini juga terdapar beberapa fitur yaitu: Social media coversion,social media booster
tools, FB page analytic, SEO booster.
Dari materi SIM dapat saya simpulkan bahwasannya Sistem Informasi Manajemen (SIM) adalah serangkaian sistem informasi yang biasanya digunakan para suatu entitas organisasi formal, perusahaan dll, yang berbasis komputer yang mampu mentransfer data menjadi serangkaian informasi yang sesuai dengan yang diinginkan oleh manajer dan telah disepakati bersama. SIM dapat diartikan dengan informasi yang digunakan suatu organisasi atau perusahaan untuk mengambil suatu keputusan. SIM juga dikenal dengan ungkapan lainnya seperti: “Sistem Informasi”, “Sistem Pemrosesan Informasi”, “Sistem Informasi dan Pengambil Keputusan”.
Dengan adanya informasi dapat memudahkan perusahaan untuk mengetahui masalah yang terjadi dimasa yang lalu,masa sekarang dan masa yang akan datang. Informasi tersebut tersedia dalam bentuk laporan periodik, laporan khusus dan ouput dari model matematika. Dan biasanya Output informasi untuk memudahkan manajer atau non manajer dalam perusahaan untuk membuat keputusan dalam memecahkan masalah.
Ada beberapa faktor yang membuat SIM menjadi semakin diperlukan, antara lain bahwa manajer harus berhadapan dengan lingkungan bisnis yang semakin rumit. Salah satu alasan dari kerumitan ini adalah semakin meningkatnya dengan munculnya peraturan dari pemerintah. Hal ini yang menyebabkan Perancangan, penerapan dan pengoperasian SIM semakin mahal dan sulit.
Sisten informasi manajemen (SIM) dapat menertipkan suatu organisasi atau perusahaan dalam sebuah informasi yang terkadang tidak cocok dengan kebutuhan yang diinginkan atau informasi yang bercampur baur dalam perusahaan atau organisasi tersebut. Adapun tujuan dari SIM adalah untuk meningkatkan manajemen yang didasarkan kepada berita-berita, intuisi, dan pemecahan masalah yang terisolasi kepada manajemen yang didasarkan pada informasi secara sistem, pemrosesan data secara sempurna dengan alat-alat yang canggih dan pemecahan masalah secara sistem.
Sistem informasi sangat mendukung proses menejerial karena manajer dalam organisasi atau perusahaan memainkan tiga ketegori peranan, yaitu peranan yang bersifat interpersonal, peranan informasional, dan peranan selaku pengambil keputusan. Dan seluruh peranan ini akan dapat dimainkan oleh manajemen dengan tingkat efektivitas yang tinggi apabila sebelum dan selama memainkan peranan tersebut tersedia semua jenis informasi yang diperlukan oleh manajemen suatu organisasi.
Total Tayangan Halaman
Labels
- Artikel
- EI masa khulafaurasydin
- falsafah zakat
- hadis ekonomi 2
- Hukum
- i'jazul al-qur'an
- it for bissines
- IT for Business
- IT For Bussines dan Artikel
- kesimpulan sistem informasi manajemen
- konsep EI masa nabi muh SAW
- korelasi teknologi informasi dan manfaatnya dalam perbankan
- kumpulan kata bijak kehidupan
- lagu reggae
- Larangan Menimbun Harta
- makalah
- makalah ABS II
- makalah filsafat umum
- makalah manajemen akuntansi
- makalah MBS
- makalah perpajakan
- makalah SPEI
- makalah ulumul qur'an
- marketing & artikel
- Marketing dan Advertising
- Momonon
- penelitian
- Perdagangan Online
- perpajakan
- PPAP
- prilaku dan estimasi biaya
- Steven And The Coconut Treez
- tafsir ayat ekonomi 1
- Tony Q Rastafara
mata kuliah
TABDIV
Diberdayakan oleh Blogger.

