Newest Post

Tampilkan postingan dengan label IT For Bussines dan Artikel. Tampilkan semua postingan


PERLINDUNGAN HUKUM DALAM SISTEM PERDAGANGAN ONLINE-SHOP

Perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat menimbulkan adanya suatu gaya baru dalam sistem perdagangan. Beberapa tahun terakhir perdagangan online semakin marak terjadi di Indonesia. Sebut saja Kaskus, berniaga.com, bahkan online shop yang menggunakan facebook atau handphone sebagai alat pemasarannya. Orang-orang berlomba untuk meraup keuntungan dan pendapatan yang lebih dengan memanfaatkan teknologi informasi ini. Tidak dapat dipungkiri lagi, Online Shop menjadi salah satu alternatif yang paling menarik bagi konsumen untuk berbelanja selain berbelanja secara fisik. Bagi pelaku usaha, online shop dianggap menarik karena tidak memerlukan modal yang besar, pasar yang besar karena internet dapat diakses oleh para konsumen dari seluruh dunia, dan lainnya. Sedangkan bagi para konsumen, berbelanja di online shop dianggap lebih menarik karena harga yang ditawarkan biasanya lebih murah daripada berbelanja secara fisik. Namun dibalik semua kemudahan tersebut, online shop masih menyisakan beberapa persoalan tertutama dalam perlindungan konsumen seperti permasalahan mengenai penipuan, atau barang yang tidak sesuai dengan yang ditawarkan. Lalu bagaimana hukum Indonesia mengatasi hal tersebut?

Pada tahun 2008, pemerintah Indonesia telah menerbitkan Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam UU ITE ini diatur mengenai transaksi elektronik dimana salah satunya adalah kegiatan mengenai online shop ini. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai upaya UU ITE ini dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen ada baiknya kita mengerti terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan transaksi elektronik.

Dalam pasal 1 ayat 2 UU ITE ini yang dimaksud dengan transaksi elektronik adalah “perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya”

Sesuai dengan pengertian diatas, maka kegiatan jual beli yang dilakukan melalui komputer ataupun handphone dapat dikategorikan sebagai suatu transaksi elektronik.

UU ITE juga mewajibkan pelaku usaha untuk memberikan informasi yang lengkap dan benar. Kewajiban tersebut terdapat dalam Pasal 9 UU ITE yang berbunyi :

“Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui sistem elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan”

Dalam penjelasannya disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “informasi yang lengkap dan benar” adalah meliputi :
  1. Informasi yang memuat identitas serta status subjek hukum dan kompetensinya, baik sebagai produsen, pemasok, penyelenggara maupun perantara;
  2. Informasi lain yang menjelaskan hal tertentu yang menjadi syarat sahnya perjanjian serta menjelaskan barang dan/atau jasa yang ditawarkan seperti nama, alamat, dan deskripsi barang/jasa.
Saat ini banyak pelaku usaha di Indonesia yang tidak mengetahui mengenai kewajibannya sebagai pelaku usaha. Masih banyak pelaku usaha yang tidak mencantumkan alamatnya sebagai bentuk informasi yang disediakan, ataupun deskripsi mengenai barang/jasa yang ditawarkan tidak lengkap sehingga dapat merugikan konsumen.

Masalah lain yang dapat terjadi dalam suatu transaksi jual beli secara online ini adalah masalah mengenai kapan saat terjadinya transaksi jual-beli? Banyak penjual yang merasa sudah terjadi kesepakatan sehingga sudah memesan barang yang akan dijual, namun pada saat barang tiba, pembeli membatalkan untuk membeli barang tersebut dan berpendapat bahwa belum terjadi kesepakatan sehingga terjadi kerugian bagi pihak penjual.

Hal inipun telah diatur dalam UU ITE dalam pasal 20 UU ITE dijelaskan bahwa “kecuali ditentukan lain oleh para pihak, transaksi elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim oleh pengirim telah diterima dan disetujui oleh penerima”. Hal ini sesuai dengan prinsip hukum perdata dimana suatu perjanjian terjadi pada saat tercapainya kata sepakat. Oleh karena itu, setelah penjual dan pembeli sepakat untuk melakukan perjanjian jual-beli, maka penjual dan pembeli tersebut sudah terikat dan memiliki kewajiban untuk mematuhi perjanjian tersebut. Untuk itu ada baiknya bahwa pernyataan “sepakat” tersebut disimpan sehingga dapat digunakan sebagai alat bukti untuk menyatakan bahwa telah terjadi kesepakatan apabila dikemudian hari terjadi suatu perselisihan mengenai hal tersebut.

Satu hal yang menjadi permasalahan utama dalam perdagangan melalui online shop ini adalah baik penjual dan pembeli kekurangan informasi antara satu dengan lainnya. Informasi menjadi penting dalam sistem perdagangan melalui online shop ini dikarenakan penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung pada saat transaksi jual beli terjadi. Masing-masing pihak baik itu penjual maupun pembeli merasa khawatir bahwa salah satu pihak tidak akan melaksanakan kewajibannya dan menyebabkan kerugian bagi pihak lainnya. Salah satu contoh kasus yang sering terjadi pada sistem perdagangan online adalah bahwa penjual tidak mengirimkan barangnya meskipun  pembayaran telah dilakukan. Apakah perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai “penipuan”? Lalu bagaimana perlindungan terhadap konsumen yang telah dirugikan tersebut ?

Pada dasarnya penipuan secara online tidak jauh berbeda dengan penipuan secara konvensional. Yang membedakan hanyalah sarana perbuatannya, dalam penipuan secara online, penipuan tersebut menggunakan sarana elektronik. Karena itu, penipuan secara online dapat dikenakan pasal 378 KUHP yang berbunyi :

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”

UU ITE juga telah mengatur bentuk penipuan secara online ini. Dalam pasal 28 ayat (1) UU ITE disebutkan bahwa :
              Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Dalam pasal 45 ayat 2 UU ITE menyebutkan bahwa ancaman pidana dari penipuan secara online ini adalah penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Milyar.

Meskipun UU ITE ini sudah memberikan pengaturan mengenai permasalahan yang mungkin terjadi dalam perdagangan melalui sistem online ini, namun pada kenyataannya permasalahan ini tidak dapat diselesaikan hanya melalui pengaturan UU ITE ini saja. Saat ini, belum ada mekanisme pengaduan yang mudah bagi pihak yang menderita kerugian. Mekanisme yang ada saat ini hanyalah sistem pengaduan sesuai dengan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Mekanisme ini dinilai kurang cocok jika diterapkan pada sistem pengaduan dalam perdagangan online. Nilai transaksi yang tidak terlalu besar menjadi salah satu pertimbangan bagi pihak yang menderita kerugian untuk tidak melaporkan kerugian itu kepada aparat penegak hukum. Terlebih lagi, terdapat paradigma bahwa biaya untuk pelaporan tersebut lebih besar daripada kerugiannya itu sendiri.

Untuk itu, dibutuhkan suatu sistem pengaduan yang cepat, mudah dan terutama harus secara online juga. Ada baiknya aparat penegak hukum juga mengeluarkan daftar hitam/blacklist bagi pengguna perdagangan secara online ini yang telah terbukti merugikan pihak lain.

Nama        :  Lia nurjanah
Npm         :  1288234
Prodi         :  EI
klas           :  EI/D/IV
Tema         :  "Bentuk-bentuk Perdagangan melalui Website/Media Sosial".
Tugas M.K :  IT For business


CARA MENINGKATKAN PENJUALAN ONLINE : UNTUK BISNIS ONLINE
            banyak bisnis online yang gagal berkembang disebabkan karena sedikit tau tidak adanya penjualan, hal ini terjadi pada usaha besar dan kecil. factor penjualan memang begitu krusial dalam bisnis, tidak heran banyak pelaku usaha terus meningkatkan kemampuan dalam bidang penjualan online.
            cara terbaik supaya bisnis  online semakin maju adalah dengan meningkatkan penjualan online. cara meningkatkan penjualan online dapat didorong dengan aktiitas promosi online lewat internet, cara ini dapat membantu untuk meningkatkan penjualan, karena semakin kita sering promosi bisnis online kita, maka akan semakin banyak orang yang mengenal dan tahu tentang apa yang kita tawarkan dengan begitu maka akan semakin besar peluang terjadinya penjualan. pada intinya kalau kita mau meningkatkan penjualan secara online, kita harus mendatangkan banyak pengunjung kehalaman web atau toko online kita, inilah tujuan pertama kenapa melakukan promosi.
            sebelum membahas cara promosi untuk meningkatkan penjualan online sebaiknya memahami pentingnya menjaga kesetiaan konsumen, karena kalau kita tidak menjaga kesetiaan pelanggan aktifitas promo yang kita lakukan akan kurang efektif, berikut ini beberapa keuntungan yang kita bisa dapatkan bila memiliki pelanggan setia :
a    .       mengurangi biaya pemasaran
pada intinya biaya yang dibutuhkan untuk mempertahankan pelanggan lama lebih murah dari pada biaya untuk mencari pelanggan baru.
b    .      meningkatkan penjualan
pelanggan akan lebih sering melakukan transaksi bila mereka mendapatkan produk dan layanan yang memuaskan
c    .       menarik minat pelanggan baru
pelanggan yang puas bisa menimbulkan keyakinan bagi pelanggan yang baru, efeknya kita bisa meningkatkan penjualan dengan biaya minim atau bahkan tanpa biaya.
d    .      memberikan waktu untuk merespon ancaman-ancaman pesaing
jika salah satu pesaing bisnis kita mengembangkan produk yang unggul, pelanggan yang loyal akan memberi waktu pada pelaku usaha agar memperbaiki produknya dengan cara menyesuaikan atau menetralkannya.

Promosi Sebagai Cara Meningkatkan Penjualan Online

            langkah penting promosi adalah mengenali produk, mengenali siapa target market, media promosi yang tepat dan menulis iklan yang menarik. ada banyak cara dan media untuk promosi didunia maya, berikut ini beberapa diantaranya :
1    .      iklan baris
iklan Bria online dapat menjadi media yang cukup bagus untuk mendatangkan pengunjung ditoko online dan meningkatkan penjualan, terutama iklan baris berbayar. untuk mendapatkan hasil maksimal, kita perlu memperhatikan elemen penting dalam menulis aklan. iklan yang kita buat harus :
-        menarik perhatian pembaca (Attention)
-        membuat pembaca tertarik dengan produk yang ditawarkan (Interest)
-        membuat pembaca berhasrat untuk memiliki produk tersebut (Desire)
-        membuat pembaca melakukan tindakan yang diharapkan (Action)

kita dapat memasang iklan baris gratis disitus iklan baris gratis yang banyak tersedia diinternet, namun untuk hasil yang maksimal lebih baik pasang iklan baris berbayar seperti detik.com,dll.
2    .      Iklan banner
iklan banner adalah sebuah media promosi berupa iklan dalam bentuk gambar, animasi dan tulisan. iklan banner dapat menjadi salah satu cara promo inline yang dapat meningkatkan penjualan kalau banner didesain dengan baik dan menarik tanpa mengganggu pembaca, selain itu isi iklan banner harus ada unsure attention, interest, desire,. dimana tempat yang bagus untuk memasang iklan banner? di detik.com, diblog yang menyediakan space iklan banner. tis kalau pasang iklan anner di blog orang, pilih blos yang pembacanya sesuai target market kita.
3    .      Iklan PPC
PPC merupakan singkatan dari pay per click, kita mengeluarkan biaya untuk tiap clik iklan. iklan jenis PPC merupakan salah satu cara terbaik untuk meningkatkan penjualan online karena dengan iklan jenis ini, kita akan dengan mudah menarik pengunjung ditoko online kita. untuk hasil maksimal coba iklan ppc google adwords.
4    .      Forum online
bergabunglah di forum yang membahas topik yang berkaitan dengan produk atau jasa yang kita jual. cara terbaik dalam berpromosi di forum adalah dengan menempatkan diri kita sebagai ahli dalam bidang yang kita geluti, seperti membuat posting yang bermanfaat, menjawab pertanyaan member lainnya dan jangan lupa pada signature cantumkan alamat situs kita.
5    .      Yahoo dan Google group
carilah group google atau yahoo yang membahas topic yang masih berhubungan dengan produk atau jasa yang kita jual. aturan untuk promosi di group sama seperti pda forum.
6    .      Blog
dengan blog kita bisa mendatangkan pengunjung ditoko inline kita, syaratnya blog kita harus berisi konten yang bermanfaan bagi pengunjung.
7    .      Sosial media
saat ini tren promo disosial media meningkat pesat Karena memang masyarakat Indonesia senang sekali menggunakan social media seperti twitter dan facebook. dalam promo lewat social media ada baiknya kita tidak secara langsung menawarkan produk/jasa tapi lebih membangun hubungan dan mendapatkan komunitas yang tepat.
memang promosi online disosial media seperti facebook membutukkan beberapa teknik yang perlu kita pelajari, namun sekarang kita bisa promosi difacebook dengan mudah lewat web larisbngt.com dan lakubngat.com. bagaimana cara meningkatkan penjualan online lewat situs dua ini?
a)      Facebook commerece lakubngt.com
lakubngt.com merupakan aplikasi facebook cemmerece atau took online lewat facebook, dimana kita bisa menawarkan produk atau jasa lewat facebook , jadi kita tidak perlu membut website untuk jualan, lewat system lakubngt.com kita bisa punya toko online murah, karena Cuma butuh akun facebook dan juga geteway pembayaran seperti IPAYMU. system ini terhubung dengan system pembayaran dan shipping. ketika ada pelanggan yang order ketoko online kita, maka system facebook cemmerece lakubngt.com akan memberikan info secara otomtis kealamat email atau kita bisa cek dihalaman admin, selain itu masih banyak fitur canggih lainnya yang berfungsi sebagai cara meningkatkan penjualan online seperti: 

             1. Facebook smart tagging
manfaat sari fitur ini adalah bisa langsung tag gambar kepada teman-teman difacebook, efeknya bisa jadi viral marketing, produk/jasa kita bisa dikenal luas denan cepat, tap inget jangan asal ngetag.
     2. Desain took online
dengan fitur ini kita bisa mendesain toko online facebook sesuai selera. kamu tidak perlu paham dengan kode-kode html untuk desain toko online ini, karena desain slider serta posisi siplay produk dapat dikonfigurasi dengan sangat mudah tanpa repot.
     3. All devic friendly
sekarang ini banyak orang belanja lewat smartphone, tablet dan gadget lainnya, untuk itu toko online harus responsive, dengan fitur ini toko online dengan mudah bisa diakses dari media apapun dengan tanpilan yang baik efeknya bisa meningkatkan penjualan online lebih banyak.
           4. SEO friendly
dengan fitur ini kita tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan yang cukup besar untuk bayar jasa Seo

b)      Timeline facebook & twitter larisbngt.com
merupakan alat bantu untuk meningkatkan penjualan secara online. dengan bantuan sisten larisbngt.com kita bisa dengan mudah meningkatkan penjualan online untuk toko online atau bisnis online karena larisbngt.com mengunakan metode conversion yang mempermudah brand bisnis, produk dan jasa berinteraksi dengan facebook newsfeed dan twitter timeline, efeknya bisnis atau toko online kita akan semakin popular disosial media dengan begitu peluang meningkatnya penjualan online semakin besar.
berikut ini macam-macam fitur larisbngt.com:
1.      Social media coversion
2.      social media booster tools
3.      FB page analytic
4.      SEO booster
ANALISIS SWOT
Untuk meningkatkan penjualan secara online maka kita harus melakukan promosi,dengan promosi maka banyak orang yang tau tentang produk yang kita tawarkan. Dengan begitu banyak orang yang akan mengunjungi penjualan online kita. Dengan banyaknya pengunjung maka penjualan kita akan semakin meningkat.
            Selain promosi untuk meningkatkan penjualan online maka kita harus menjaga kesetiaan para pelanggan dengan cara memberikan produk dan layanan yang sangat memuaskan dengan begitu pelanggan kita akan memperomosikan produk kita dengan orang-orang yang ada sesekililingnya. Oleh karena itu dengan kita menjaga kesetiaan pelanggan maka itu aka mengurangi biaya pemasaran, dengan begitu maka biaya yang kita keluarkan akan semakin berkurang, dan pengunjung akan semakin bertambah, maka kita tidak takut untuk menghadapi berbagia pesaing karna kita sudah memiliki banyak pelanggan.
            Promosi  adalah salah satu cara agar banyak orang yang akan mengetahui produk yang kita tawarkan. Banyak sekali cara untuk mempromosi melalui  dunia maya yaitu dengan cara iklan garis,iklan banner,iklan PPC, forum online, yahoo & google group,blog dan sosial media.
            Dizaman yang modern ini, maka peluang untuk meningkatkan penjualan secara online akan semakin mudah karena banyak sekali  masyarakat indonesia yang menggunakan sosial media seperti facebook & twitter. Untuk meningkatkan penjualan melalui facebook kita bisa menggunakan dua situs yaitu situs  pertama : facebook cemmerece lakubngt.com, dengan menggunakan situs facebook cemmerece lakubngt.com kita tidak perlu membut website untuk jualan, lewat system lakubngt.com kita bisa punya toko online murah, karena Cuma butuh akun facebook dan juga geteway pembayaran seperti IPAYMU. Dan masih banyak fitur canggih lainnya antara lain Facebook smart tagging, Desain took online, All devic friendly, dan Seo friendly. Yang kedua yaitu: Timeline facebook & twitter larisbngt.com, dengan situs ini kita bisa dengan mudah meningkatkan penjualan online untuk toko online atau bisnis online karena larisbngt.com mengunakan metode conversion yang mempermudah brand bisnis, produk dan jasa berinteraksi dengan facebook newsfeed dan twitter timeline, efeknya bisnis atau toko online kita akan semakin popular disosial media dengan begitu peluang meningkatnya penjualan online semakin besar. Di sutis ini juga terdapar beberapa fitur yaitu: Social media coversion,social media booster tools, FB page analytic, SEO booster.
Dari materi SIM dapat saya simpulkan bahwasannya Sistem Informasi Manajemen (SIM) adalah serangkaian sistem informasi yang biasanya digunakan para suatu entitas organisasi formal, perusahaan dll, yang berbasis komputer yang mampu mentransfer data menjadi serangkaian informasi yang sesuai dengan yang diinginkan oleh manajer dan telah disepakati bersama. SIM dapat diartikan dengan informasi yang digunakan suatu organisasi atau perusahaan untuk mengambil suatu keputusan. SIM juga dikenal dengan ungkapan lainnya seperti: “Sistem Informasi”, “Sistem Pemrosesan Informasi”, “Sistem Informasi dan Pengambil Keputusan”. 

 Dengan adanya informasi dapat memudahkan perusahaan untuk mengetahui masalah yang terjadi dimasa yang lalu,masa sekarang dan masa yang akan datang. Informasi tersebut tersedia dalam bentuk laporan periodik, laporan khusus dan ouput dari model matematika. Dan biasanya Output informasi untuk memudahkan manajer atau non manajer dalam perusahaan untuk membuat keputusan dalam memecahkan masalah. 

 Ada beberapa faktor yang membuat SIM menjadi semakin diperlukan, antara lain bahwa manajer harus berhadapan dengan lingkungan bisnis yang semakin rumit. Salah satu alasan dari kerumitan ini adalah semakin meningkatnya dengan munculnya peraturan dari pemerintah. Hal ini yang menyebabkan Perancangan, penerapan dan pengoperasian SIM semakin mahal dan sulit.

 Sisten informasi manajemen (SIM) dapat menertipkan suatu organisasi atau perusahaan dalam sebuah informasi yang terkadang tidak cocok dengan kebutuhan yang diinginkan atau informasi yang bercampur baur dalam perusahaan atau organisasi tersebut. Adapun tujuan dari SIM adalah untuk meningkatkan manajemen yang didasarkan kepada berita-berita, intuisi, dan pemecahan masalah yang terisolasi kepada manajemen yang didasarkan pada informasi secara sistem, pemrosesan data secara sempurna dengan alat-alat yang canggih dan pemecahan masalah secara sistem.

 Sistem informasi sangat mendukung proses menejerial karena manajer dalam organisasi atau perusahaan memainkan tiga ketegori peranan, yaitu peranan yang bersifat interpersonal, peranan informasional, dan peranan selaku pengambil keputusan. Dan seluruh peranan ini akan dapat dimainkan oleh manajemen dengan tingkat efektivitas yang tinggi apabila sebelum dan selama memainkan peranan tersebut tersedia semua jenis informasi yang diperlukan oleh manajemen suatu organisasi.

kesimpulan sistem informasi manajemen (SIM)

Rabu, 23 April 2014
Posted by Unknown

K-On ! Green!

Total Tayangan Halaman

mata kuliah
Diberdayakan oleh Blogger.

Followers

// Copyright © lianurjanah //Anime-Note//Powered by Blogger // Designed by Johanes Djogan //